Advertisement

OPINI: Pemerintah Meningkatkan Kepemilikan Rumah dengan Insentif PPN

Isnaeni Mungawanah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Senin, 20 November 2023 - 14:37 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pemerintah Meningkatkan Kepemilikan Rumah dengan Insentif PPN Isnaeni Mungawanah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Advertisement

“Dalam hidup ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak.” Sebuah pernyataan yang fenomenal dari Benjamin Franklin, salah seorang tokoh paling berpengaruh di Amerika Serikat. Pernyataan tersebut menjadi gambaran kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat seperti halnya di Indonesia, terkait dengan pajak. Sebagai contoh pajak yang melekat kesetiap pribadi atas konsumsi yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN ini menjadi sesuatu yang pasti bagi setiap konsumsi. Sebagai contoh dalam kepemilikan rumah. Rumah adalah kebutuhan primer bagi manusia. Tanpa memiliki rumah berarti kebutuhan primer manusia belum terpenuhi. Rumah merupakan tempat berteduh bagi keluarga yang paling aman dan nyaman. Untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman tersebut diperlukan tambahan nilai yaitu PPN.

Advertisement

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase rumah tangga Indonesia yang sudah memiliki rumah sendiri meningkat khususnya selama 2021-2022.

Persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri pada 2022 mencapai 83,99%. Persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri pada 2022 tercatat meningkat dari 2021 yang sebesar 81,08%.

Meningkatnya kepemilikan rumah sendiri di Indonesia salah satunya disebabkan adanya sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah semenjak pandemi. Stimulus yang diberikan berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.

Di awal tahun 2023 terdapat kabar gembira lagi dari pemerintah, khususnya para karyawan yang ingin membeli rumah subsidi. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 menjadi pertanda baik akan hadirnya tambahan fasilitas pembebasan PPN terkait pembelian rumah.

Fasilitas pembebasan pengenaan PPN untuk rumah sebelumnya sudah diatur di pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pemerintah melanjutkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta setiap unit rumah. Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Ketentuan pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023 yang mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK 81/PMK.010/2019. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan tersebut mengakibatkan PPN keluaran yang dipungut oleh PKP menjadi tidak ada sehingga komponen harga perolehan bangunan menjadi lebih murah karena tidak terdapat komponen PPN. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas insentif PPN ini dengan memenuhi lima syarat.

BACA JUGA: 17 Negara Lolos ke Putaran Final Euro 2024 Termasuk Serbia, Ini Daftar Lengkapnya

Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam peraturan menteri keuangan. Keempat merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. 

Syarat yang kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau BP Tapera.

Stimulus pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.  Kemudian pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah. Selain itu, pembebasan pajak pertambahan nilai diberlakukan juga untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN ini diharapkan akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya.  Peningkatan lapangan pekerjaan dapat meningkat sehingga akan berpengaruh juga terhadap peningkatan konsumsi masyarakat.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia seperti halnya penerapan PPN atas kepemilikan rumah. Adanya peningkatan fasilitas pembebasan PPN dapat terus menambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau. (***)

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hanya Dua Pekan Ada 36 Kasus Curat di DIY, Modusnya Kebanyakan Sama, Rusak Pintu hingga Jendela

Sleman
| Senin, 20 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Lagu Rohani Kristen Country yang Ngena Banget, Jesus Take the Wheel

Hiburan
| Sabtu, 18 Mei 2024, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement