Advertisement

Promo Desember

Salah Bayar Pajak Penghasilan? Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Solusinya

Isabella I.F
Jum'at, 27 September 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Salah Bayar Pajak Penghasilan? Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Solusinya Isabella I.F - Istimewa

Advertisement

“Aaakkkhhh…” teriak Melati, salah satu karyawan PT.ABC. Teriakan Melati menarik perhatian sebagian besar karyawan PT. ABC yang sedang berkumpul di ruang rapat siang ini. Apa yang terjadi? Melati salah membuat billing pajak dan terlanjur sudah terbayarkan pajak tersebut dan nilainya pun cukup besar untuk PT. ABC.

Saat sedang panik karena kesalahan tersebut, kawannya, Eko memberikan solusi atas kesalahan melati tersebut. “Tenang Melati, kesalahan pembayaran pajak bisa diatasi dengan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah.”

Advertisement

Akhirnya Melati pun mengajukan permohoan pemindahbukuan atas pembayaran pajak tersebut dan masalah pun terselesaikan.

Sebenarnya, apa yang dimaksud pemindahbukuan pajak?

Pemindahbukuan merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak , atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya pemindahbukuan, di antaranya yaitu

  1. Adanya kesalahan dalam pembuatan billing pajak dan sudah dilakukan pembayaran atas billing tersebut. Kesalahan dalam pembuatan billing pajak ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP/nama Wajib Pajak, NOP/letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. 
  2. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. 
  3. Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam bukti pembayaran pajak, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  4. Jumlah pembayaran pada bukti pembayaran pajak, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  5. Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  6. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak dengan bukti pembayaran pajak yang telah tertera NTPN, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk. Hasil pemindahbukuan dapat digunakan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. 

Pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran pajak yang ber NTPN, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Beberapa Hal yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan bukti pembayaran pajak ber-NTPN, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: 

  1. Pemindahbukuan atas bukti pembayaran pajak ber-NTPN yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan bukti pembayaran pajak ber-NTPN yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  4. Pemindahbukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat. Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. 

Tata Cara Pemindahbukuan

Permohonan Pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak/penyetor pajak/pemungut pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan dilampiri dengan bukti pembayaran pajak. 

Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan dengan 3 cara yaitu:

  1. Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
  2. Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
  3. Melalui layanan elektronik Pemindahbukuan (E-Pbk) yang disediakan pada lama DJP Online pada menu layanan. 

Proses pemindahbukuan dilakukan selama maksimal 21 hari kerja.

Permohonan Pemindahbukuan secara Elektronik

Pemindahbukuan secara elektronik atau dikenal dengan nama E-Pbk merupakan salah satu cara dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan yang mulai diluncurkan DJP pada 12 Desember  2022. Wajib pajak mengajukan permohonan secara online melalui akun Wajib Pajak pada website DJP Online pada menu layanan. Apabila tampilan tombol E-Pbk  belum muncul pada menu layanan, Wajib Pajak dapat memunculkan tombol E-Pbk melalui menu profile Wajib Pajak dan melakukan aktivasi layanan E-Pbk.

Pada menu layanan e-PBK, terdapat 4 tampilan, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, konfirmasi.

Dashboard

Pada menu Dashboard terdapat profil singkat Wajib Pajak, berupa nama, NPWP, NIK, No.Hp, email dan Alamat

Pada menu Dashboard akan terlihat Riwayat permohonan e-PBK yang sebelumnya pernah di lakukan oleh Wajib Pajak. Menu yang terdapat dalam dashboard ini diantaranya adalah lihat BPS, cetak permohonan, ringkasan hasil dan cetak produk hukum.

Permohonan

Menu ini digunakan saat pengajuan permohonan pemindahbukuan. Berkas yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan e-PBK adalah NPWP dan bukti bayar.

Monitoring

Menu monitoring ini digunakan untuk melihat status permohonan apakah diproses/diterima/ditolak. Jika menu monitoring sudah selesai, maka permohonan e-PBK akan muncul pada menu dashboard sebagai permohonan yang diterima/ditolak.

Konfirmasi

Menu ini digunakan untuk pengecekan bukti pemindahbukuan yang telah diterima, baik melalui aplikasi e-PBK maupun permohonan manual

Berdasarkan standar pelayanan DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 160/PJ/2022, proses pelayan pemindahbukuan melalui e-Pbk diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Kampung Santri Jogja, Perayaan Budaya Pesantren untuk Menarik Wisatawan

Jogja
| Sabtu, 21 Desember 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Jarang Disorot Media, Ternyata Ini Tunangan Lady Gaga, Punya Kekayaan Capai Rp9,8 Triliun

Hiburan
| Jum'at, 20 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement