Advertisement

Promo November

OPINI: Cegah Peredaran Narkoba dari Desa

Lia Afiani, S. I. Kom, Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi BNNK Bantul
Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:27 WIB
Abdul Hamied Razak
OPINI: Cegah Peredaran Narkoba dari Desa BNN melakukan pencegahan narkoba mulai dari desa. Ist

Advertisement

BANTUL—Narkoba bukan hanya sekedar masalah hukum, tapi juga masalah akhlak dan moral. Hari ini narkoba tidak hanya disalahgunakan oleh para pemilik uang, namun juga sudah mulai merambah hingga berbagai aspek baik itu di perkotaan, pedesaan hingga pesisir.

Nelayan, pekerja perkebunan, pekerja tambang, dan anak – anak sudah dijejali oleh narkoba yang dipasarkan dalam berbagai bentuk yang dapat dimasukkan ke dalam makanan maupun minuman, dengan modus untuk dapat mengelabui petugas dan dalam jumlah yang massif sehingga banyak orang yang akhirnya terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Masih segar dalam ingatan kita kasus pencabulan anak penjual gorengan di Sumatera Barat pada September 2024 lalu yang ternyata pelakunya adalah residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2017. Pun dalam kasus kejahatan jalanan yang salah satunya yaitu “klithih” banyak dilakukan oleh remaja di wilayah Yogyakarta, menurut laporan aparat kepolisian, latar belakang terjadinya aksi “klithih” yang dilakukan para remaja adalah karena para remaja tersebut mengkonsumsi obat – obatan berbahaya sebelum melakukan aksi “klithih” dikarenakan efek pemakaian obat-obatan tersebut dapat meningkatkan adrenalin atau keberanian sehingga secara tidak sadar mereka mampu melakukan aksi “klithih” tersebut ( radarjogja.jawapos.com : 23/5/2023 ).

Bagaimana dengan kasus di Bantul? Kasus peredaran gelap narkoba yang mendapatkan atensi dari berbagai pihak diantaranya yaitu kasus penggerebekan pabrik pil sapi dan obat-obatan berbahaya lainnya yang terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada September 2021 di Kalurahan Ngestiharjo, Bantul, yang sudah beroperasi dari tahun 2018 dan memproduksi dua juta butir pil berbahaya setiap harinya.

Pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer (antaranews.com: 27/9/2021). Selain itu pula, kasus yang terjadi di Kalurahan Potorono dan Baturetno, Bantul, pada tahun 2023 lalu dengan modus menyamarkannya pada produk keripik pisang dengan lokasi yang berada di rumah kontrakan, dan mirisnya adalah para pelaku merupakan warga pendatang serta bukan warga asli Bantul, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua betapa kita rawan menjadi korban penyalahgunaan narkoba karena pelakunya dapat berada di sekitar kita.

Modus operandi peredaran gelap narkoba yang digencarkaan para bandar saat ini adalah dengan memperluas jaringan di daerah – daerah dengan pendistribusian narkoba dalam skala kecil. Tujuannya adalah meminimalisir jumlah kerugian jika jaringan mereka tertangkap petugas. Sebagai lahan bisnis yang menggiurkan nilai profitnya, para pemilik bisnis haram narkoba saat ini disebut memahami kondisi pasar dengan cara membangun bisnisnya melalui media sosial dan struktur sosial yang ada di masyarakat.

Desa-desa yang berada di wilayah penyangga kota, pesisir pantai hingga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba. Saat ini pun desa menjadi potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba. Maka, diperlukan ketahanan yang kuat dari desa untuk menanggulangi permasalahan narkoba.

Berangkat dari banyaknya kasus kejahatan narkoba yang mulai merambah ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bantul, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dengan cara membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

BNN dalam menjalankan tupoksinya juga melaksanakan koordinasi serta kolaborasi dengan berbagai stakeholder, untuk mendukung keberhasilan dari porgram Desa Bersinar tersebut salah satunya yaitu dengan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Dana Desa yang tiap tahun di perbaharui, sebagai salah satu contoh yaitu dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa untuk periode penganggaran 2024 menyebutkan bahwa salah satu pemanfaatan dana Desa digunakan untuk pencegahan narkoba.

Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di bidang Pembangunan pada point ke-2 dalam lampiran permendesa tersebut adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi:

1). komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; 2). pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan 3). kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Di Kabupaten Bantul sendiri hingga saat ini telah terbentuk 11 ( sebelas ) kalurahan Bersinar ( Bersih Narkoba ) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 175 tahun 2024 tentang penetapan Kalurahan Bersih Narkoba.

Sebelas kalurahan ini pun juga telah diintervensi oleh BNN khususnya BNN Kabupaten Bantul melalui program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang meliputi kegiatan PENCEGAHAN, baik itu sosialisasi secara langsung (tatap muka) serta tidak langsung melalui media, memberikan pelatihan baik untuk remaja serta keluarga, membentuk satgas antinarkoba, dll kegiatan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT yang terdiri dari pembentukan penggiat antinarkoba, pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine serta pelaksanaan pemetaan kawasan rawan narkoba, kegiatan REHABILITASI yang meliputi pembentukan Agen Pemulihan, pelaksanaan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan melakukan penjangkauan kepada masyarakat untuk dapat mengikuti program rehabilitasi baik di Klinik Abhi Praya BNNK Bantul atau lembaga rehabilitasi yang telah bekerjasama dengan BNNK Bantul serta kegiatan PEMBERANTASAN yang meliputi penerimaan pengaduan masyarakat terkait kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Bantul serta melaksanakan kegiatan Asesment Terpadu dengan berkolaborasi dengan stakeholder terkait diantaranya yaitu POLRES Bantul serta Kejaksaaan Kabupaten Bantul.

Desa dapat dibentuk menjadi Desa Bersinar apabila desa tersebut telah melaksanakan kegiatan P4GN secara massif di desanya dengan tetap memperhatikan tahapan pembentukan desa bersinar, sebagai berikut:
1). membangun komitmen,
2). pemilihan desa bersinar,
3). penetapan desa bersinar,
4). menyusun kelompok kerja desa bersinar,
5). penganggaran,
6). perencanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di desa,
7). pencanangan desa bersinar,
8). pelaksanaan program dan kegiatan.

Sementara sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Desa bersinar adalah masyarakat desa ( keluarga, orang tua, remaja, anak, dan lain – lain ) serta Pemerintahan Desa.

Kemudian pelaksana program Desa Bersinar adalah: 1). Kepala desa/ lurah, 2). Sekretaris Desa/ Carik, 3). Perangkat Desa, 4). Kepala Dusun, 5). Babinsa/ Babinkamtibmas, serta 6). lembaga adat desa. Tujuan dibentuknya Desa Bersinar ini ialah untuk menciptakan lingkungan desa yang aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui demand reduction atau dengan memutus mata rantai penggunanya melalui berbagai bentuk program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dan supply reduction atau memutus mata rantai pemasok narkoba sampai ke jaringan pengedarnya.

Program Desa Bersinar ini menjadi salah satu bentuk partisipasi pemerintah daerah khususnya desa serta masyarakat dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sehingga hal tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak untuk keberhasilan dari program tersebut. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Setelah Tutup Outlet Penjual Miras, Perburuan Polresta Jogja Kini Beralih ke Miras Oplosan

Jogja
| Rabu, 13 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Bakal Ada Laga Red Hulk di Film Captain America: Brave New World

Hiburan
| Senin, 11 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement