Advertisement

OPINI: Gagal Dokumen, Gagal Ekspor

Retno Hartati, Dosen STIM YKPN
Jum'at, 09 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Gagal Dokumen, Gagal Ekspor Retno Hartati, Dosen STIM YKPN

Advertisement

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:13/M-DAG/PER/3/2012, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke luar pabean. Daerah Pabean adalah wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang mengenai kepabean.

Untuk melakukan bisnis yang berkaitan dengan ekspor maka perlu pengetahuan dan pemahaman mengenai prosedur ekspor dan harus selalu update peraturan pemerintah mengenai kegiatan bisnis ekspor. Pengetahuan dasar yang perlu diketahui eksportir antara lain adalah pengetahuan jaringan/para pelaku kegiatan ekspor, legalitas ekspor, dan persyaratan di Negara Tujuan Ekspor (NTE) untuk produk yang dijual. Jaringan ekspor dimulai dari produsen/pemasok barang ekspor sampai barang diterima pembeli/importer. Permendag RI Nomor:13/M-DAG/PER/3/2012 juga menyebutkan bahwa perusahaan yang boleh melakukan ekspor adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum (CV, PT, Koperasi) dan memiliki dokumen legalitas ekspor.

Advertisement

Syarat untuk mendapatkan dokumen legalitas eskpor adalah NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat diperoleh dengan mudah di http://oss.go.id. Persyaratan di Negara Tujuan Ekspor (NTE) untuk produk yang diekspor dibedakan dalam dua kategori yaitu tarif dan nontarif. Persyaratan di NTE biasanya dalam bentuk dokumen/sertifikat tertentu yang harus dilampirkan pada saat melakukan ekspor.

Dokumen Ekspor

Proses ekspor dimulai dari tahapan proses kontrak penjualan, proses pembayaran, proses pengiriman barang, dan proses negosiasi dokumen pengiriman. Setiap tahapan dalam proses kegiatan ekspor memerlukan dokumen-dokumen yang penting untuk terlaksananya kegiatan ekspor.

Dokumen awal dari kegiatan ekspor adalah kontrak penjualan yang didapatkan dari hasil kegiatan promosi dan negosiasi antara penjual dan pembeli. Berdasarkan kontrak penjualan ini, eksportir akan menyiapkan barang yang akan diekspor. Namun bila pembayaran dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) maka dalam menyiapkan barang harus berpedoman pada L/C.

Setelah barang siap dikirim, eksportir akan memesan ruangan (tempat) kapal bila pengiriman melalui laut kepada shipping company dan menguruskan fiat muat dari Bea cukai dan dokumen lainnya. Shipping Company setelah selesai melakukan pemuatan ke atas kapal akan menyerahkan dokumen yang disebut Bill of Lading (B/L). B/L ini adalah dokumen yang sangat penting karena sebagai bukti penerimaan barang, bukti kontrak angkutan, dan bukti pemilikan barang.

B/L, Invoice dan packing List merupakan dokumen utama yang wajib disiapkan eksportir kareana dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan dokumen ekspor lainnya.

Beberapa jenis produk yang diekspor memiliki persyaratan dokumen pendukung tertentu yang harus disediakan eksportir. Ketentuan persyaratan dokumen tersebut tersebut bisa berasal dari negara eksportir, negara importir, maupun  permintaan importer sendiri. Fungsi dari dokumen pendukung adalah sebagai bukti tentang produk ekspor yang dikirim telah memenuhi permintaan pembeli dan sebagai dokumen penyerta barang ekspor sesuai peraturan di negara eksportir maupun di negara importir.

Contoh dokumen pendukung adalah Surat Keterangan Asal, veterinary certificate, phytosanitary certificate, quality certificate, chemical analysis dan halal cerificate.

Kegagalan Ekspor

Kegiatan ekspor harus mengikuti peraturan perundangan-undangan. Salah satu syarat dari kegiatan ekspor adalah pemenuhi kebutuhan dokumen sesuai dengan barang yang diekspor. Bila salah satu persyaratan dokumen tidak bisa bisa dipenuhi, maka barang eksportir dapat dianggap sebagai barang illegal.

Barang ilegal tidak bisa diambil kembali oleh pemiliknya dan kemungkinan akan dihancurkan karena dianggap barang tidak bertuan. Risiko lain dari kegagalan dokumen ekspor adalah produk tidak bisa terkirim, kontrak gagal, produk yang diekspor tidak bisa diterima pembeli, atau eksportir tidak menerima pembayaran.

Eksportir tidak bisa mengirim produknya ke pembelinya/gagal ekspor, bila ketentuan dari negara eksportir untuk menyertakan dokumen tertentu tidak bisa dipenuhi. Di Indonesia, ketentuan dokumen yang harus disertakan untuk ekspor produk-produk pertanian atau tumbuh-tumbuhan serta turunannya adalah  phytosanitary sertificate, untuk ekspor hewan hidup seperti ikan hias, udang lobster, kepiting harus memiliki dokumen veterinary certificate.

Kegagalan dalam menyediakan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Negara Tujuan Ekspor akan membuat produk yang diekspor tidak bisa masuk ke negara tersebut, yang berarti pembeli (importir) tidak akan pernah bisa menerima barang tersebut sehingga kontrak gagal dan eksportir akan mengalami kerugian yang cukup besar. Sebagai contoh di negara-negara Eropa, produk makanan wajib disertai Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) certificate dan persyaratan CE Mark.  Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan di ekspor ke Amerika Serikat wajib aman dipakai manusia dengan menyertakan chemical analysis oleh laboratorium yang ditunjuk pembeli atau terakreditasi dalam perdagangan internasional. Ekspor ke Timur Tengah untuk produk makanan olahan harus disertai Halal Sertificate.

Pembeli (importir) juga bisa mensyaratkan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis produknya yang dipesannya. Untuk ekspor produk-produk hasil industri kimia, biasanya importer meminta Certificate of Analysis (COA). Analisis yang tercakup di COA biasanya disesuaikan dengan standar wajib dari regulasi Negara Tujuan Ekspor atau standar umum yang berlaku. Pembeli/importir juga kadang minta Surat Keterangan Asal/SKA. Dokumen SKA diperlukan importer untuk memperoleh keringan bea masuk ke negaranya.

Dokumen-dokumen ekspor tersebut sangat penting dalam kegiatan ekspor karena kegagalan dalam pembuatan dokumen ekspor akan berakibat kegagalan ekspor, barang dapat dianggap barang ilegal, kontrak gagal, dan eksportir tidak menerima pembayaran.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement