Advertisement

Mengundi Manfaat PT Perorangan

Media Digital
Jum'at, 23 Desember 2022 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Mengundi Manfaat PT Perorangan Imam Lafendi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. - Istimewa

Advertisement

Oleh Imam Lafendi (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

Kiranya saat ini masih relevan, tulisan Dewi Meisari Haryanti dalam Potret UMKM Indonesia: Si Kecil yang Berperan Besar, tanggal 24 Juli 2018, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan komposisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara Uni Eropa sebagai representasi negara maju dibanding Indonesia. Menurutnya, struktur UMKM di Indonesia masih didominasi Usaha Mikro dan terlalu sedikit usaha kecil maupun menengah. Jika ingin struktur UMKM Indonesia menjadi seperti di Uni Eropa, maka harus ada upaya mendorong UMKM untuk naik kelas.

Advertisement

Tidak salah, anggapan bahwa kekuatan terbesar perekonomian Indonesia berada di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini karena UMKM memiliki jumlah yang paling besar. Jumlah UMKM yang di rilis di laman Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 99,62 persen dari seluruh total unit usaha. Sehingga, UMKM layaknya tulang punggung yang menopang perekonomian nasional. Pemerintah layak memberikan dukungan dan perhatian serius sehingga UMKM dapat maju dan berkembang hingga bisa naik kelas.

Kontribusi UMKM tidak perlu diragukan lagi. Berdasarkan infografis di laman Kementerian Koperasi dan UKM,  UMKM memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Dari sumber data yang sama, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5 persen, terhadap lapangan pekerjaan 99,9 persen, serta terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,6 persen.

Meskipun kontribusi UMKM sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja, kenyataanya UMKM kurang mampu memberikan kontribusi optimal di pasar global. Hasil produksi UMKM hingga saat ini masih lebih dominan hanya berorientasi memenuhi kebutuhan domestik dan kurang berorientasi ekspor. Data dari pusat kajian anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2021 menunjukkan bahwa selama periode tahun 2015-2019, rata-rata kontribusi UMKM hanya 14,93 persen, sedangkan Usaha Besar (UB) sebesar 85,07 persen. Padahal secara kuantitas, jumlah UMKM jauh lebih besar dari UB.

Dari hasil kajian tersebut juga mengulas terkait upaya pemerintah dalam mendukung sektor UMKM yang perlu diawasi pelaksanaannya. Upaya pemerintah tersebut diantaranya adalah dukungan melalui APBN.  Dukungan melalui APBN yang dimaksud adalah dukungan melalui postur pendapatan negara (khususnya perpajakan), belanja negara, maupun pembiayaan. Namun dukungan tersebut, alokasinya tidak continue ada di setiap tahun anggaran. Misal, salah satu dukungan melalui postur pendapatan (khususnya penerimaan perpajakan) adalah kebijakan penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak UMKM pada tahun 2018.

Lebih lanjut, disisi peraturan, pemerintah telah melakukan reformasi. Hasilnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perbaikan sistem perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tahun 2021 hingga penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021, dan PP Nomor 8 tahun 2021.

Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja ditetapkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, salah satu diantaranya adalah dengan memberikan kemudahan dalam mendirikan badan usaha maupun perusahaan.

Perseroan Bentuk Umum

Salah satu bentuk usaha yang ada adalah perseroan. Bentuk usaha perseroan dari sisi hukum memiliki kelebihan dibanding dengan usaha perseorangan. Kelebihan yang paling utama perseroan adalah kemudahan dalam memperoleh tambahan modal usaha dan adanya pemisahan kewajiban dan asset antara pemilik dan perusahaan. Hal inilah yang membuat bentuk usaha perseroan lebih eksklusif dan diminati.

Awalnya, pendirian sebuah perseroan mengacu pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal tersebut juga memberikan penegasan terkait jumlah minimal keanggotaan pemegang saham. Selain itu, juga mengatur apabila terjadi perubahan jumlah pemegang saham. Apabila jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, ditetapkan bahwa dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak kondisi tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian PT kini bisa dilakukan dengan cukup satu pemegang saham alias pemodal perorangan. Hal ini sudah diatur lebih lanjut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 menentukan adanya 2 jenis perseroan yang dapat dipilih yaitu :

  1. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Dengan peraturan tersebut, pelaku usaha dapat memilih bentuk perseroan yang menjadi pilihan dengan syarat dan ketentuan yaitu:

  1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  3. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
  4. cakap hukum.
  5. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
  6. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum

Syarat dan kriteria dalam pendirian PT Perorangan juga telah disebutkan di pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021, yakni usaha yang didaftarkan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil sendiri sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, UMKM sesuai dengan pasal 35 PP Nomor 8 tahun 2021 dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil, rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah, merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan UMKM berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan dikelompokkan atas:

  1. Usaha Mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  2. Usaha Kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,0O (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
  3. Usaha Menengah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Memilih Bentuk Usaha Perseroan/PT Perorangan

UU Cipta Kerja memberikan alternatif kepada pelaku usaha dalam memilih bentuk usaha. Hal ini tentu menjadi kabar baik karena pelaku usaha perorangan semakin mudah dalam mendirikan bentuk usaha Perseroan.

Namun demikian, pelaku usaha perlu mempertimbangkan lebih lanjut pilihan dalam mendirikan perseroan perorangan. Hal ini disebabkan karena ketentuan terkait hak dan kewajiban perseroan perorangan berbeda dengan usaha perorangan dan PT persekutuan modal.

Hal mendasar yang perlu dipahami dalam pendirian perseroan perorangan sudah diatur pada PP Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Hal pokok yang diatur dalam perseroan perorangan namun tidak diatur pada bentuk perseroan lain adalah adanya kewajiban membuat laporan dan pelaporannya. PT Perorangan ditetapkan wajib membuat laporan keuangan dan menyampaikan laporan keuangan tersebut paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode berjalan kepada Kemenkumham sesuai yang telah diatur pada Pasal 10 PP Nomor 8 tahun 2021.

Bentuk Subjek Pajak Perseroan/ PT Perorangan

Jika pada akhirnya pelaku usaha memilih memanfaatkan kesempatan mendirikan sebuah perseroan perorangan, maka perlu juga memperhatikan aspek kewajiban dibidang pajak.

PT Perorangan mempunyai bentuk hukum sebuah badan, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan pemerintah No. 8 tahun 2021 sebagai berikut:

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

Oleh karena itu, dalam melaksanakan hak dan kewajiban dibidang perpajakan, PT perorangan menggunakan mekanisme pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai subjek pajak badan secara umum.

Kewajiban Bentuk Usaha Perseroan/PT Perorangan

Kewajiban yang patut diperhatikan oleh PT Perorangan adalah kewajiban melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan baik Pph pasal 21, pph 22, pph 23, serta pph final pasal 4 ayat 2 dengan tatacara pemotongan/pemungutan yang telah ditetapkan oleh undang-undang PPh dan peraturan turunanya.

Kewajiban yang lain yang tak kalah penting adalah kewajiban pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan UU PPN, apabila wajib pajak sudah memenuhi syarat peredaran usaha 4,8 Miliar maka wajib baginya untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak Penghasilan bagi Perseroan/PT Perorangan

Layaknya subjek pajak badan yang lain, sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018, PT Perorangan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari jumlah peredaran bruto yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, bukan 7 (tujuh) tahun seperti pada usaha perorangan.

Dalam praktiknya, memungkinkan juga PT perorangan tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum. Maka, Perseroan Perorangan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Pasal 31E UU PPh mengatur mengenai pemberian fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah),  tentu dengan tata cara penghitungan yang sesuai dengan Pasal 31E UU PPh.

Pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha merupakan wujud kepedulian pemerintah serta sebagai aksi nyata untuk memajukan dan mendukung UMKM untuk bisa berjaya di pasar domestik dan pasar global. Dengan beragam fasilitas kemudahan yang disediakan tersebut, seyogyanya turut diimbangi dengan kepedulian dan kepatuhan dari pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban yang ada, termasuk juga dalam urusan perpajakan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku UMKM, kiranya harapan untuk UMKM naik kelas dapat terwujud. (***)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 26 April 2025

Kulonprogo
| Sabtu, 26 April 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Jadi Nyai Roro Kidul di Film "Gundik", Ini Perasaan Luna Maya

Hiburan
| Kamis, 24 April 2025, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement