Advertisement

Mengenal Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

Human Basuki Dwi Raharjo, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jum'at, 24 November 2023 - 08:17 WIB
Arief Junianto
Mengenal Pajak Natura dan/atau Kenikmatan Human Basuki Dwi Raharjo, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu- ist - Human Basuki

Advertisement

Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan petunjuk teknis mengenai pajak natura dan/atau pajak kenikmatan yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Advertisement

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Adapun tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum; untuk memberikan keadilan; dan untuk meminimalkan celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Yang selalu menjadi pertanyaan Wajib Pajak yaitu, apakah biaya imbalan natura/kenikmatan ke pegawai deductible? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka, atas biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, karena berkaitan erat dengan konsep akuntansi “matching cost against revenue”.

Ketentuan PPh Natura berlaku mulai 1 Januari 2022, maka atas Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Pemerintah telah memberikan relaksasi atas pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2023.

Ketentuan Pemotongan PPh Natura berlaku mulai 1 Januari 2023, oleh karena itu mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2023.

Jenis penghasilan natura dan/atau kenikmatan apa saja yang harus dipotong PPh? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka obyek PPh atas Natura dan/atau kenikmatan, yaitu: Natura merupakan suatu pemberian berupa barang selain uang yang diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa, sedangkan Kenikmatan merupakan suatu pemberian berupa pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai, sedangkan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, bahwa objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

- Memiliki batasan nilai tertentu;

- Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP;

- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan; dan

- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

- Secara ringkas pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang.

Sementara untuk natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan obyek pajak natura sehingga tidak dikenakan pajak natura, adalah sebagai berikut :

- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu

- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya.

- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa

- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Selain itu, berdasarkan jenis dan batasan tertentu yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut :

- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);

- Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;

- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;

- Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun;

- Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;

- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;

- Fasilitas olahraga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun;

- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan;

- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan;

- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan

- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dengan demikian, apabila nilai natura tersebut melebihi batas dari nilai yang ditetapkan tidak menjadi objek pajak, maka selisih lebih nilai tersebut merupakan obyek pajak natura yang akan dikenai pajak natura.

Bagaimanakah cara mengukur nilai imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (actual cost) untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

BACA JUGA: Genjot Kesejehteraan Pekerja Melalui Pengaturan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

- tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar; atau

- selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang digunakan merupakan harga pokok penjualan.

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari satu bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Berikut adalah beberapa contoh Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, antara lain :

Contoh Natura:

Nona Atik seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT ABC, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Oktober 2023 Nona Atikmenerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT ABC.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta. Dalam hal ini, Nona Atik menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Oktober 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.

Contoh Kenikmatan:

Pada Agustus 2023, PT XYZ memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya Ambar selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT XYZ dari pihak ketiga secara bulanan.

Selama Agustus 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT XYZ terdiri dari:

Biaya sewa apartemen :                                                          Rp  6.000.000,00

Biaya pemeliharaan lingkungan :                                              Rp  2.000.000,00

Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) :                        Rp  2.000.000,00 +

Total biaya :                                                                            Rp10.000.000,00

Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya Ambar pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp8 juta dengan penghitungan sebagai berikut:

Rp 10.000.000,00-Rp2.000.000,00 = Rp 8.000.000,00.

Human Basuki Dwi Raharjo, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Komedi Horor Sekawan Limo Telah Mencapai 2,2 Juta Penonton

Hiburan
| Sabtu, 27 Juli 2024, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement