Advertisement

OPINI: Ruang Gelap Kuota Izin Impor

Firman Bakri
Selasa, 05 Maret 2024 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Ruang Gelap Kuota Izin Impor Firman Bakri - JIBI

Advertisement

Pada 10 Maret 2024, tata niaga impor di Indonesia akan mengalami perubahan yang sangat masif. Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah melakukan unifikasi atas sejumlah aturan terkait dengan tata niaga impor dari sejumlah komoditas. Jumlah komoditas yang diatur makin banyak dan rumit, tetapi sayangnya beleid baru ini masih menyimpan ruang gelap dalam pemberian izin berdasar kuota.

Kuota yang dimaksud di sini adalah sejumlah besaran kuantitas impor secara nasional yang kemudian didistribusikan kepada masing-masing pemohon izin impor. Namun, karena besarannya dan cara distribusinya yang masih belum transparan sampai bisa ditetapkan siapa mendapatkan berapa, inilah ruang gelap yang ada dalam tata niaga impor.

Advertisement

Meskipun secara de jure dalam beleid maupun aturan teknis lainnya tidak akan pernah bisa ditemukan pasal/ayat yang menyatakan bahwa persetujuan impor adalah izin berbasis kuota. Namun, kita akan langsung menjumpai bahwa persetujuan impor diterbitkan dengan koreksi jumlah permohonan impor. Penilaian kelayakan atas persetujuan impor dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan reviu atas kelayak

an administratif pemohon. Evaluasi selanjutnya dilakukan berdasar pada temuan lapangan yang menunjukkan kemampuan perusahaan, temuan lapangan kemudian jadi bahan acuan menghitung kewajaran impor. Sebelum keluar rekomendasi yang menerangkan jumlah/kuantitas yang boleh diimpor kementerian melakukan pertimbangan berdasar pada neraca pasokan dan kebutuhan nasional serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Berbeda dengan sejumlah izin usaha pada umumnya, di mana persetujuan hanya didasarkan pada kelengkapan administratif atau berdasar pada kelayakan kualitas berdasar standar yang dimiliki perusahaan. Beleid persetujuan impor seolah ingin membatasi lalu lintas perdagangan impor dengan membatasi berdasar kebutuhan/kuota yang ditetapkan.

Pemberian kuota berbasis pada reviu kementerian tanpa pengaturan rumusan yang baku, pada gilirannya akan mengakibatkan adanya ketidakpastian. Akan ada perusahaan penerima privilese dan disadvantage. Namun, dalam hal bahwa pembagian ini berada pada ruang tertutup, maka tidak akan pernah terungkap siapa penerima privilese impor yang mengakibatkan angka impor naik. Karena ada izin berdasar kuantitas/kuota, maka data perusahaan penerima privilese kuota tidak boleh ditutup sebagaimana berlaku pada perizinan usaha seperti umumnya.

Keterbukaan Informasi
Karena kuota bisa menjadi privilese bagi perusahaan tertentu, tetapi juga bisa menjadi disinsentif pada perusahaan yang lain. Menjadi kewajiban bagi pemerintah pemberi izin kuota untuk melakukan disclosure terhadap siapa saja penerima izin dan berapa kuota yang diberikan.

Ketertutupan informasi atas sejumlah hal mulai dari angka patokan dasar secara nasional. Rumus pembagian jumlah kuota bagi perusahaan, siapa saja penerima kuota dari kementerian dan berapa besaran kuota yang diberikan akan menjadi ruang gelap yang berpotensi menjadi sumber permasalahan impor di Indonesia.

Masalah ini tidak semata akan merugikan perusahaan tetapi juga akan berdampak pada pelaksana dari aturan ini. Keterbukaan data siapa saja penerima kuota penting untuk memastikan bahwa kementerian tidak memberikan over kuota yang berpotensi merugikan ekonomi nasional. Di sisi lainnya pemberian izin under kuota, mana kala terkait dengan izin impor bahan baku nyatanya hal tersebut juga berpotensi berdampak negatif terhadap ekonomi nasional.

Selain itu, supaya bisa terwujud persaingan yang sehat antarpelaku usaha, jangan sampai perizinan impor menjadikan persaingan tidak sehat dengan memberikan privilese kepada satu perusahaan tertentu. Termasuk jika kemudian terjadi barrier to entry atas persaingan bagi pelaku usaha baru atau kecil.

Dalam praktiknya, kuota impor ini secara terbatas sudah pernah dilakukan. Namun, karena pemberian kuota yang berbeda-beda ini bersifat tertutup hal ini menyebabkan angka impor tetap naik. Sementara pada saat impor naik masih ada pemohon yang kuotanya dipangkas oleh kementerian. Bagi perusahaan yang kuotanya kecil menjadi dirugikan karena adanya pesaing yang mendapatkan kuota lebih besar.

Bagi penerima kuota kecil menjadi makin rugi, pasalnya dampak kenaikan impor diikuti dengan pengaturan yang semakin mempersulit impor mereka. Di mana diasumsikan mereka menjadi tertuduh sebagai penyebab akan adanya kenaikan impor. Ruang tertutup izin impor ini sebenarnya juga terjadi mana kala masih terdapat selisih jumlah izin impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik dengan data internasional.

Selisih data ini pada gilirannya dapat menjadi indikasi masih adanya impor ilegal yang masuk pada pasar domestik. Dengan adanya produk ilegal yang masuk ke pasar domestik dan kondisi tersebut tidak dihitung sebagai variabel penetapan kuota impor maka ini akan berpotensi menjadi ruang gelap yang akan menggangu dunia usaha.

Akibatnya, pelaku usaha yang jujur akan kembali menjadi korban dari adanya impor ilegal. Ruang gelap lainnya mana kala penunjukan pihak swasta sebagai pelaksana delegasi kewenangan bersifat oligopoli. Di mana pelaksana hanya akan ditunjuk sejumlah perusahaan secara terbatas yang rentan terjadi pengaturan harga.

Jika mengacu pada semangat beleid ini, sejatinya memiliki tujuan yang mulia. Namun, apabila pengaturannya cenderung lemah, yaitu tidak didukung data yang memadai, detail dan transparan, maka alih-alih akan mencapai tujuan mulia tadi, sebaliknya akan menjadi simalakama bagi dunia usaha Indonesia. 

Firman Bakri
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mafia Tanah di Kasus Bryan Bantul Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Bantul
| Rabu, 07 Mei 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Polisi Sebut Artis Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Obat Keras

Hiburan
| Rabu, 07 Mei 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement