Advertisement

OPINI: Informasi Sehat, Negara Kuat

Marwanto
Selasa, 13 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Informasi Sehat, Negara Kuat Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Pada intinya, Perpres tersebut merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hemat saya, Perpres tersebut keluar di saat yang tepat, ketika akhir-akhir ini tren lalu lintas informasi di tanah air diwarnai hoax (kabar bohong). Informasi merupakan jantungnya interaksi sosial, sehingga ketika kandungan yang ada di dalamnya memuat hal-hal yang tidak benar (hoaks) sudah barang tentu akan menganggu harmonisasi kehidupan sosial. Bahkan lebih jauh lagi bisa berpotensi pada retaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement

Berangkat dari argumentasi di atas, pemerintah yang diberi otoritas mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sewajarnya mengatur lalu lintas informasi. Unsur informasi itu sendiri paling tidak ada tiga: fakta, data dan penjelasan. Hal ini selaras dengan definisi informasi yang merupakan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik berupa data, fakta maupun penjelasannya (pasal 1 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Bekerjanya informasi hoax dimulai dengan mengusung data yang tidak akurat, tidak mutakhir dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ditambah penjelasan (narasi) yang disengaja—bahkan secara berlebihan—untuk membelokkan dan menjauhkan data maupun narasi dari fakta yang sesungguhnya. Dalam konteks ini, data adalah bagian yang sangat mendasar dari informasi. Jika data yang ada tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka akan ada oknum yang begitu mudah untuk membuat dan menyebar hoax.

Sehingga, maraknya hoax sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh oknum yang sengaja membuat kekacauan, tapi juga karena data yang ada kurang bisa dipercaya: tidak akurat, tidak mutakhir, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini bisa terjadi, salah satunya, manakala masing-masing produsen data (baca: instansi) menyediakan data yang berbeda meski menyangkut hal yang sama. Salah satu contohnya adalah persoalan tentang data pemilih, yang acapkali terjadi problem sinkronisasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika data yang tersedia tidak berkualitas, maka informasi lebih diwarnai narasi yang sering disisipi opini. Dari sinilah bibit post-truth muncul. Masyarakat kemudian lebih percaya pada opini (bahkan pikiran sendiri) daripada fakta yang dihasilkan dari data yang kurang bisa dipertanggungjawabkan. Keyakinan pada opini dan pikiran sendiri semakin subur di alam bawah sadar masyarakat dengan adanya narasi yang dipolitisir untuk tujuan tertentu. Lalu yang terjadi adalah: siapa menguasai narasi, ia dijadikan acuan informasi (yang benar).

Dari sudut pandang inilah letak urgensi kehadiran Perpres No.39/2019, yakni mengembalikan kepercayaan publik pada data. Data sebagai hal yang vital dan mendasar dari sebuah informasi harus dihadirkan ke publik secara akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabakan. Perpres tersebut bisa menjadi entry point untuk menghadirkan informasi yang sehat. Iinformasi yang sehat, salah satunya ditandai adanya keseimbangan antara data (akurat) dan narasi (proporsional).

Sebagai entry point, Perpres tentang Satu Data Indonesia tidaklah cukup. Perlu dibarengi dengan minimal dua langkah. Pertama, gerakan literasi di semua lini kehidupan masyarakat. Meski sudah ada data valid, medsos akan tetap digunakan sebagai wahana penebar hoaks oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun ketika kesadaran literasi (mengolah dan memahami informasi secara benar) di masyarakat sudah terbangun kuat, mereka tidak akan mudah percaya pada hoaks.

Kedua, mendorong transparansi informasi di semua badan publik. Langkah ini sangat diperlukan, mengingat jika kita lihat laporan tahunan Komisi Informasi Pusat (KIP) 2018 menunjukkan mayoritas badan publik belum memenuhi kualifikasi informatif. Dari lima kualfikasi yang dibuat KIP: informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif, mayoritas badan publik yang ada menunjukkan tidak informatif.

Sekadar contoh, dari 34 badan publik di lingkungan Kementerian, hanya dua yang memenuhi kualfikasi informatif. Lainnya menunjukkan kualifikasi menuju informatif (10), cukup informatif (8), kurang informatif (6) dan tidak informatif (8). Sementara badan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) lebih memprihatinkan: dari 135 PTN yang ada, hanya satu yang memenuhi kualifikasi informatif. Lainya menunjukkan kualifikasi menuju informatif (7), cukup informatif (18), kurang informatif (15) dan tidak informatif (94).

Tidak mudah mewujudkan satu data Indonesia yang akurat, mutakhir dan terpadu antar instansi. Salah satu kendala yang muncul biasanya adalah ego sektoral masing-masing instansi. Dari sinilah, kita wajib mendorong agar masing-masing instansi lebih mementingkan sinergi sambil membuang jauh-jauh ego sektoral, niscaya tujuan Perpres akan terwujud demi informasi yang sehat agar negara kuat.

*Penulis merupakan peneliti di Studi Literasi Demokrasi dan Budaya (StiL_Daya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement