Advertisement

OPINI: Strategi Menata Kedaulatan Pangan Nasional

Eko Taufik Wibowo
Selasa, 01 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Strategi Menata Kedaulatan Pangan Nasional Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019). - ANTARA/Adwit B Pramono

Advertisement

Jumlah penduduk Indonesia yang merupakan terbesar ke-4 di dunia membawa tantangan dan permasalahan, terutama dalam bidang pangan.

Pertama, peningkatan kebutuhan pangan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Kedua, urbanisasi. Ketiga, peningkatan kebutuhan atas kualitas pangan yang tinggi. Keempat, tingginya harga bahan pangan. Kelima, meningkatkan kesejahteraan dan preferensi masyarakat terhadap jenis makanan yang lebih sehat dan praktis.

Advertisement

Selain itu terdapat berbagai tantangan dan permasalahan di tiap rantai pasokan pangan, baik di bagian hulu, tengah maupun hilir. Dari segi input, kualitas benih lokal yang belum baik dan mahalnya harga pupuk. Dari segi proses penanaman, banyaknya perantara, akses petani pada dana yang terbatas, dan kurangnya aplikasi teknologi. Dari sisi produksi dan distribusi, tingginya biaya produksi sementara di bagian hilir, porsi bahan baku yang masih banyak diimpor dan sektor pangan yang masih bertumpu pada UMKM.

Mengingat sektor pangan adalah penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar kedua di Indonesia, diperlukan adanya ketahanan pangan yang tangguh, yang bisa dicapai jika dan hanya jika pemerintah berkomitmen terhadap rencana kebijakan pangan yang terintegrasi dengan Nawacita dan Trisakti.

Hal itu kemudian dikawal lewat rencana dan sasaran untuk tiap sektor pangan, yaitu pertanian, peternakan, dan perikanan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, komitmen kemandirian pangan dipaparkan dari berbagai sisi. Di sisi pertanian, dilakukan pengembangan komoditas utama, revitalisasi kawasan rumah pangan lestari, regenerasi dan peningkatan kesejahteraan petani. Di sisi peternakan, dibentuk rencana Indonesia sebagai lumbung ternak dunia dan swasembada protein hewani. Di sektor perikanan, target produksi perikanan juga sudah tersusun, disertai pengetatan terhadap illegalfishing, dan pengembangan kawasan maritim.

Di sisi lain, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012, pemerintah diberi amanat untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Artinya, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kemampuan produksi pangan melalui penyediaan sarana produksi pertanian, menyediakan pangan yang beraneka ragam, termasuk pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Tugas lainnya yang terintegrasi adalah mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, mempermudah rakyat memperoleh kebutuhan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas.

Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan adalah dengan optimalisasi BUMN Pangan. BUMN Pangan memiliki tiga peran penting dalam pembenahan rantai pasokan pangan, yaitu peran percepatan, penguatan, dan stabilisasi.

Peran percepatan tumbuh dari perampingan rantai perantara, pembukaan akses dana kepada para petani, standardisasi input dan produk serta pembukaan akses kerja sama antara sektor swasta dan petani. Peran penguatan tumbuh dari efisiensi yang hadir lewat pemanfaatan industri 4.0, integrasi ekosistem agrikultural antara Holding BUMN lintas sektor, implementasi pendekatan best practices terkait dengan diversifikasi benih dan penjaminan kualitas hidup petani serta mengambil peran sebagai pemain utama yang berpengaruh pada pasar.

Peran stabilisasi tumbuh dari peningkatan produktivitas yang berujung peningkatan SDM, penggunaan teknologi informasi sehingga petani bisa mendapatkan akses dan kesempatan bisnis yang lebih baik, fokus pada inovasi, dan penggunaan analisis data untuk membuat prognosa proses terhadap tantangan di masa depan.

Meningkatnya persaingan dengan bertambahnya kompetitor telah menjadi pemantik kesadaran untuk meningkatkan semangat sinergi secara berkelanjutan dan terus berinovasi dengan hadirnya Holding BUMN Pangan guna memangkas inefisiensi yang terjadi antar BUMN Pangan. Diupayakan pula memberi nilai tambah melalui sinergi berbagai sektor seperti sektor pembiayaan melalui konsolidasi aset, sektor operasional melalui akselerasi dan efisiensi serta kapabilitas melalui berbagi informasi dan sumber daya.

Oleh karena itu kehadiran Holding BUMN Pangan diharapkan membawa manfaat dalam proses manufaktur bahan pangan seperti efisiensi biaya, peningkatan kapasitas finansial, sinergi bisnis, dan peningkatan kualitas pengetahuan tentang sumber pangan.

Dari sisi pemerintahan, kehadirannya akan lebih menjamin kestabilan harga, kesetaraan pembangunan antardaerah, dan transparansi kualitas gizi. Pada akhirnya kesempatan kerja bagi penduduk akan lebih merata serta meningkatnya pendapatan di sektor pertanian yang setara dengan sektor-sektor lainnya.

Perlu ditekankan bahwa pembentukan Holding BUMN tidak akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Bahkan dengan adanya sinergi antar BUMN Pangan akan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 disebutkan bahwa BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat mengawasi kebijakan pangan yang terintegrasi.

Selanjutnya untuk mencapai tujuan ketahanan pangan yang mandiri, Holding BUMN harus berkaitan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah. Induk BUMN ini kelak difokuskan dalam mengelola input untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan juga mengelola distribusi serta logistik.

Kehadiran Holding BUMN sebagai induk fungsional juga kelak berfungsi dalam kepemimpinan strategis, kontrol kinerja bisnis dan pengelolaan risiko sektor pangan serta pengembangan kapabilitas untuk pengembangan dan riset. Lebih jauh lagi bersama Badan Pangan Nasional akan berperan membantu pemerintah dalam mengontrol stabilisasi harga dan pengaturan mekanisme penawaran dan permintaan di pasar.

Semua upaya dan langkah tersebut tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur pertanian yang terintegrasi. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan dan mekanisasi dalam skala besar, sehingga akselerasi kemandirian pangan bisa berjalan sesuai harapan. Skala masif untuk akses dapat disediakan melalui skema public private partnership atau menggunakan model leasing.

Adapun ketersediaan infrastruktur yang terpadu bisa dipetakan dalam beberapa kelompok permasalahan. Pertama, peran petani sebagai pemanen, pengeringan, grading, penyortiran, dan juga produksi. Kedua, peran BUMN/swasta dalam proses penyimpanan hingga pemasaran seperti penyedia fasilitas gudang, membuat produk ke dalam kemasan, pengawasan kualitas serta pengawasan proses grading dan sorting dengan standar industri yang baik dan benar.

Pada akhirnya Holding BUMN Pangan juga perlu mengadopsi penerapan teknologi terkini untuk mengantisipasi perkembangan Industri 4.0 demi memacu efisiensi.

*Penulis merupakan Direktur Utama PT Berdikari (Persero) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement