Advertisement

OPINI: Hari Anti Korupsi, Harapan Untuk KPK

Gerry Katon Mahendra
Selasa, 10 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Hari Anti Korupsi, Harapan Untuk KPK Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Pada 9 Desember, berbagai negara akan memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Jika menilik dokumentasi sejarah, Hari Anti Korupsi dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Majelis mendesak berbagai negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang berkompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi secepatnya dan dapat diperingati di seluruh dunia. Saat ini, mewarnai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, terbesit kecemasan sekaligus harapan masyarakat Indonesia terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wajar saja jika dua sikap bak dua sisi mata uang tersebut muncul kepermukaan, mengingat belakangan ini KPK sedang menjadi fokus pembahasan, terutama mengenai penilaian upaya pelemahan melalui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Upaya revisi tersebut justru dilakukan saat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) Indonesia pada 2018 lalu mampu meningkat ke peringkat keempat di tingkat ASEAN dan berada dibawah Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura. Hasil survei Transparency International mencatat IPK Indonesia pada 2018 naik satu poin menjadi 38 dari skala 0-100 (katadata.com).

Pelemahan KPK
Masih segar dalam ingatan kita bersama mengenai revisi UU KPK yang dinilai publik dapat serta merta melemahkan kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pandangan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat poin-poin perubahan yang diajukan dan kemudian disetujui oleh DPR dan Presiden memiliki penafsiran kearah yang bersifat melemahkan.

Dikutip dari pemberitaan media, KPK menemukan setidaknya 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu. Sebanyak 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU No.30/2002 tentang KPK. Adapun beberapa poin di antara 26 poin yang dianggap dapat melemahkan KPK antara lain pelemahan independensi dengan menampatkan KPK pada rumpun eksekutif, standar larangan Etik dan antikonflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK. Sebagai contoh, Pasal 36 UU KPK tidak berlaku untuk Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi hingga jabatan profesi lainnya; Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka yang ditangani KPK.

Sementara itu, pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana yang terdapat di UU KPK. Poin lainnya, penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri. Hal ini beresiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan.

Beberapa poin perubahan di atas sudah lebih dari cukup untuk menimbulkan rona kecemasan pada mayoritas elemen masyarakat di Indonesia. Kecemasan tersebut semakin menjadi-jadi ketika Presiden tidak kunjung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), ditambah lagi gugatan terhadap UU KPK yang dilakukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan rangkaian proses tersebut muncul pertanyaan baru, masih adakah harapan terhadap penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Dengan penuh keyakinan, tentu saja jawabannya adalah “Ya”! Harapan tersebut akan tetap ada, selama seluruh elemen yang menginginkan upaya penegakan pemberantasan korupsi masih memiliki kepedulian yang dituangkan dengan aksi nyata melalui jalur konstitusi.

Menjaga Asa
Gugatan masih dapat dilakukan oleh siapapun yang menghendaki. Gugatan menjadi langkah paling konstitusional yang dapat ditempuh oleh seluruh warga negara Indonesia. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memperbaiki kesalahan gugatan sebelumnya yang dianggap salah gugatan. Menanti dan mengupayakan penerbitan Perppu juga masih menjadi harapan bersama karena hingga hari ini belum terdapat keputusan final mengenai ada tidaknya Perppu KPK yang akan diterbitkan oleh Presiden. Jika pada akhirnya salah satu upaya tersebut membuahkan hasil, upaya penguatan harus menjadi agenda lanjutan yang harus ditempuh bersama. Instrumen hukum, kelembagaan, dan sumber daya manusia/anggaran harus menjadi pembahasan utama jika Negara ini menginginkan lembaga yang kuat dalam upaya memberantas korupsi.

Tidak ada salahnya jika kita mencontoh kinerja Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong ketika mereka memiliki tiga strategi utama untuk memberantas korupsi, yakni pencegahan, penindakan dan pendidikan. Komitmen pemangku kepentingan di Hong Kong juga memegang peranan yang sangat penting, sehingga ICAC mampu menjadi percontohan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain.

Kunci utama keberhasil ICAC Hong Kong terletak pada komitmen dan melakukan pendekatan yang maksimal. ICAC juga mendapatkan dukungan keuangan yang sangat besar, jumlah tenaga ahli yang mencukupi, dan konsistensi dukungan pemerintah selama lebih dari 30 tahun. Lebih lanjut lagi, ICAC Hong Kong juga membantu pemerintah membangun sistem pelayanan publik yang dapat mencegah praktik korupsi dan suap dengan melakukan kontrol ketat dan pelatihan. Upaya tersebut mendapat pengakuan dari banyak organisasi internasional, seperti Bank Dunia (World Bank), The Heritage Foundation, dan Transparency International.

Harapan dan utopia terhadap penegakan pemberantasan korupsi tetap menjadi dambaan mayoritas elemen masyarakat Indonesia saat ini dan masa yang akan datang. Komitmen dan political will yang kuat dari pemerintah menjadi tumpuan utama, minimal menyelamatkan KPK melalui peninjauan UU KPK hasil revisi dan penguatan lembaga KPK dengan mengambil contoh dari lembaga terbaik dari yang sudah ada.

Momentum Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember 2019 mendatang diharapkan mampu menjadi bahan refleksi baik bagi pemerintah, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan mengenai tujuan bersama untuk mencipatkan suatu tatanan Negara yang bersih dan kuat. Hal tersebut akan lebih mudah terwujud apabila semua pihak memiliki komitmen bersama dalam penguatan lembaga anti korupsi beserta seluruh instrumen hukum yang menyertainya.

*Penulis merupakan Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement