Advertisement
OPINI: Pandemi Covid-19 dan Bank Indonesia
Advertisement
Pandemi Covid-19 menekan perekonomian negara-negara di seluruh dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 diperkirakan akan lebih rendah dari target APBN 2020 yang sebesar 5,3%. Menurut Kementerian Keuangan (2020), terdapat dua skenario pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020, yakni skenario buruk dan terburuk. Skenario buruk dengan perekonomian tumbuh sekitar 2,3% dan skenario terburuk tumbuh -0,4%.
Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hampir semua negara telah menerapkan kebijakan counter-cyclical. Menurut literatur ekonomi, kebijakan counter-cyclical dapat definisikan sebagai kebijakan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah atau bank sentral untuk mengatasi pergerakan siklus ekonomi yang ekstrem, misalnya booming ekonomi maupun krisis dan bahkan resesi ekonomi (Sri Susilo, 2020).
Advertisement
Negara-negara yang terkena dampak krisis melakukan kebijakan counter-cyclical dalam bentuk stimulus fiskal dan pelonggaran moneter (monetary easing) (Simorangkir dan Adamanti, 2010).
Stimulus fiskal yang diterapkan dapat melalui peningkatan pengeluaran pemerintah dan atau pemotongan pajak (Wardhana dan Hartono, 2012). Selanjutnya, pelonggaran moneter tidak hanya terbatas pada menurunkan suku bunga tetapi juga pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) melalui pembelian sekuritas untuk memompa likuiditas perekonomian.
Dalam krisis pandemi Covid-19, Indonesia dalam hal ini pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan counter-cyclical. Tulisan singkat menjelaskan kebijakan counter-cyclical yang telah dilakukan BI untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Pelonggaran Moneter
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mencakup kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (inflasi) dan kestabilan terhadap mata uang negara lain (nilai tukar atau kurs).
Dengan tujuan tunggal ini dapat memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, kinerja dari tujuan tunggal BI dapat diukur dengan relatif mudah.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, tugas pokok BI tetap menjaga stabilitas inflasi dan stabilitas nilai tukar. Tugas tersebut diperlukan tetapi tidak cukup untuk itu BI menjalankan tugas tambahan menerapkan pelonggaran moneter (monetary easing).
Pelonggaran moneter tersebut tidak hanya terbatas pada menurunkan suku bunga tetapi juga termasuk pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) melalui pembelian sekuritas untuk memompa likuiditas perekonomian.
Pada Februari 2020, BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) 25 basis poin (bps) menjadi 4,75%. Kemudian pada Maret 2020, suku bunga acuan (BI7DRRR) diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4,5%. Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Mei 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRRR sebesar 4,5%. BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 5,25%.
Kebijakan menurunkan suku bunga acuan tersebut sebagai tindak lanjut dari sejumlah stimulus fiskal dan nonfiskal yang dikeluarkan pemerintah. Diharapkan ke depan BI bisa kembali menurunkan suku bunga acuan (BI7DRRR) sembari menunggu efektivitas pelonggaran kebijakan fiskal, moneter dan makroprudensial yang telah digulirkan.
Adapun kebijakan tersebut salah satunya menyuntikkan likuiditas (quantitative easing) sebesar Rp583,5 triliun untuk mendorong kegiatan sektor riil dan perbankan. Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni atau Juli 2020, diharapkan BI kembali menurunkan suku bunga acuan BI7DRRR sebesar 25 basis poin ke level 4,25%.
Selanjutnya Gubernur BI menegaskan akan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah (IDR) sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar (www.bi.go.id).
Pertama, intervensi langsung di pasar spot melalui menjual valas untuk menahan rupiah bergerak ke bawah lebih dalam. Kedua, intervensi dalam pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di pasar derivative valas domestic untuk mengarahkan level rupiah di jangka menengah.
Ketiga, intervensi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dilepas asing (akumulasi aset SBN) untuk menjaga yield SBN dan pelemahan rupiah lebih lanjut.
Harus diakui BI telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian. Secara keseluruhan, BI telah melakukan pelonggaran moneter dengan instrumen pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) sebesar Rp583,5 triliun sejak Januari 2020 hingga 19 Mei. Pada Januari hingga April 2020, BI telah menginjeksi pasar keuangan lewat instrumen pelonggaran kuantitatif sebesar Rp415,8 triliun.
Beberapa langkah yang telah dilakukan BI selama periode tersebut di antaranya membeli SBN yang dijual asing di pasar sekunder sebesar Rp166,2 triliun. Selain itu, term repo perbankan (perjanjian pembelian kembali sesuai dengan waktu dan harga yang ditetapkan sebelumnya) sebesar Rp160 triliun, FX Swap (pertukaran bunga/dana dari satu mata uang ke mata uang lainnya, dalam jangka waktu tertentu sepanjang berlakunya kontrak pinjaman berbeda mata uang) sebesar Rp36,6 triliun dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah (Januari dan April) sebesar Rp53 triliun.
Bantu UMK
Dalam catatan penulis, BI masih sempat membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Kantor Perwakilan BI bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap UMK.
Banyak hal yang telah dilakukan mulai dari pelatihan pemasaran digital, edukasi normal baru bagi pelaku pariwisata, pembelian hasil panen petani sampai pemberian sembako. Kebijakan yang telah dilakukan BI di masa pandemi tentu akan berdampak optimal jika bersinergi dengan kebijakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah dan OJK.
*Penulis Y. Sri Susilo, Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Aktor Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Berstatus Saksi Dugaan Pengeroyokan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement