Advertisement

OPINI: Koordinasi Kebijakan Sektor Keuangan

Wihana Kirana Jaya, Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM
Rabu, 23 Juni 2021 - 06:17 WIB
Maya Herawati
OPINI: Koordinasi Kebijakan Sektor Keuangan Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Pemahaman tentang institusi sebagai seperangkat aturan (formal/informal) bersifat sentral dalam new institutional economics (NIE) dan menempatkan tata kelola pada titik sentralnya.

Williamson (2000) menyebutkan bahwa NIE beroperasi pada dua level, yakni makro dan mikro. Level makro terkait dengan ‘institutional environment’ atau ‘rules of the game’ yang memengaruhi perilaku dan kinerja para actor ekonomi, sedangkan level mikro, yakni institutional arrangement berkaitan dengan institusi-institusi tata kelola yang fokus pada transaksi individual.

Advertisement

Institutional arrangements yang terkait dengan stabilitas keuangan didesain antara lain untuk meningkatkan kerja sama yang efektif dalam mitigasi dan penilaian risiko. Dalam setiap krisis ekonomi, tak terkecuali krisis akibat pandemi, stabilitas sistem keuangan selalu menjadi fokus lembaga-lembaga terkait. Stabilitas keuangan memiliki dimensi makro dan mikro prudensial.

Andrew D. Crockett (2000) menjelaskan salah satu yang membedakan dimensi makro dan mikro prudensial dari stabilitas keuangan adalah tujuannya. Kebijakan makroprudensial bertujuan membatasi biaya ekonomi dari financial distress.

Sebaliknya, tujuan kebijakan mikro prudential adalah membatasi kemungkinan kegagalan institusi (jasa keuangan) individual. Dengan kata lain, membatasi idiosyncratic risk dan juga untuk melindungi konsumen jasa keuangan.

Stabilitas sistem keuangan tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan makro prudensial tetapi oleh segenap kebijakan terkait lainnya, yakni moneter, mikro prudensial, dan fiskal. Namun, dalam interaksi antarkebijakan ini terdapat risiko decoupling.

Dari sisi kebijakan fiskal misalnya, terdapat potensi dampak negatif atau adverse feedback loops dari risiko utang pemerintah terhadap (stabilitas) sistem keuangan tersebut.

Untuk menahan systemic vulnerabilities, kebijakan makro prudential harus didukung dengan penegakan dan supervisi yang kuat dan dilengkapi dengan kebijakan moneter, fiskal, dan kebijakan sektor keuangan lain yang tepat.

Sebaliknya, kebijakan makro prudential yang efektif dapat membantu kebijakan-kebijakan lainnya tersebut mencapai tujuannya.

Koordinasi antarlembaga terkait dalam menjaga stabilitas keuangan perlu difasilitasi dengan suatu kerangka kerja dan institusionalisasi. Kerangka kerja kebijakan prudensial tersebut tidak hanya menyangkut kontrol prudensial pada otoritas pengawasan tetapi juga moneter, fiskal, dan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing.

Koordinasi antarlembaga terkait ini melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian keuangan, dan bahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta diatur pada pasal 39 UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan kemudian dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK beranggotakan unsur-unsur Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.

Dalam KSSK terdapat 3 lembaga pemegang otoritas kebijakan finansial berbasis luas, sehingga secara prinsip berplatform ‘tripartit’. Sementara itu keanggotaan LPS memerkuat efektivitas komite tersebut. Platform ‘tripartit’ digunakan pertama kali di Inggris pada 1997.

Para pendukung model Tripartit beralasan bahwa model ini mengenalkan checks and balances ke dalam sistem.

Dalam rangka pemulihan ekonomi, kementerian keuangan memainkan perannya dengan melonggarkan kebijakan fiskal yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat bertahan, yakni dengan berbagai instrumen seperti bantuan sosial secara masif sekaligus untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.

Selain itu menempatkan sejumlah dana di perbankan dan memberlakukan relaksasi pajak bagi sektor-sektor yang terdampak pandemi.

Sementara itu BI melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan tingkat bunga acuan tanpa kekhawatiran naiknya tingkat inflasi dalam jangka pendek. BI juga melonggarkan kebijakan makroprudensialnya dengan relaksasi rasio Loan to Value di sektor properti dan otomotif.

Demikian pula OJK, melonggarkan kebijakan makro/mikroprudensialnya secara temporer dan terukur. Melalui POJK Nomor 2/POJK.03/2021, OJK memberikan relaksasi regulasi untuk mendukung bisnis Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah tetap stabil di masa pandemi dan tetap bisa melakukan fungsi intermediasi, termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM.

Beberapa pengaturan yang diubah seperti Penyisihan Penghapusan Aset Produktif umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk hingga 0% dari aset produktif.

Hal ini termasuk dengan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko untuk kredit kendaraan bermotor dan properti serta menurunkan persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih yang terkait Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Selain itu, penempatan dana antar bank di BPR dan BPRS akan dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana.

Segenap kebijakan di atas ditujukan untuk memberikan ruang bagi sektor keuangan dan pelaku usaha untuk dapat bertahan di masa pandemi dan dapat bangkit lebih cepat. Kebijakan prudensial dilonggarkan untuk sementara, baik prudensial fiskal, moneter maupun sektor keuangan.

Sampai kapan? Tentunya sampai ekonomi pulih kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement