Digital Payment (Digipay), Platform Pembayaran Berbasis Teknologi Informasi
Advertisement
Berkembangnya infrastruktur teknologi informasi ditandai dengan merebaknya penggunaan internet di berbagai bidang termasuk salah satu munculnya suatu paradigma baru dalam hal melakukan suatu proses bisnis. Kegiatan proses bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan internet tersebut dikenal dengan sebutan e-commerce. E-commerce adalah kegiatan bisnis yang dilaksanakan dengan menggunakan suatu ruang virtual sebagai media dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Ada beberapa perusahaan e-commerce yang menyediakan ruang bagi para pelaku usaha lain agar dapat menampilkan produknya di website e-commerce tersebut. Hal ini menimbukan terciptanya suatu pasar elektronik yang kita kenal dengan sebutan marketplace. Marketplace merupakan solusi yang tercipta dari pesatnya perkembagan teknologi informasi dan internet yang menggempur dunia industri perdagangan saat ini. Dalam marketplace tersebut setiap pelaku usaha dapat menampilkan produknya untuk dapat diperjual belikan tanpa perlu repot membangun suatu sistem.
Advertisement
Dengan adanya marketplace tersebut sangat menguntungkan para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM). Marketplace berperan dalam mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah tersebut dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Dengan adanya pasar virtual tersebut maka para pelaku usaha hanya perlu memberikan informasi selengkap-lengkapnya tentang spesifikasi produk yang akan mereka jual di marketplace seperti informasi produk, harga, pengiriman dan lain sebagainya.
Dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia dalam dua tahun terakhir, termasuk juga yang dialami oleh negara Indonesia, menjadikan bisnis e-commerce berkembang dengan sangat pesat. Digital Payment (DIGIPay) merupakan suatu platform pembayaran yang saat ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Ditjen Perbendaharaan sebagai Unit Eselon I Kemenkeu yang membidani lahirnya DIGIPay.
Saat ini terdapat 3 (tiga) jenis layanan DIGIPay yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Himbara, yaitu DIGIPay 002 bekerja sama dengan Bank BRI atau yang biasa dikenal dengan GOVStore, DIGIPay 008 bekerja sama dengan Bank Mandiri atau yang biasa dikenal dengan BlanjaMandiri, dan DIGIPay 009 bekerja sama dengan Bank BNI atau yang dikenal dengan DIGIPro.
Uji coba pelaksanaan marketplace dan digital payment di lingkungan satuan kerja dimulai pada tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Pada Tahun 2022 ini, inovasi layanan digtal payment yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan termasuk salah satu dari empat puluh lima Top Inovasi Layanan Publik Terpuji Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal ini membuktikan bahwa keberadaan aplikasi digital payment (DIGIPay) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan mendapatkan pengakuan dan sangat berguna dalam mendukung system digitalisasi platform pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Digital Payment (DIGIPay) adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Manajement System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Munculnya digital payment dalam rangka mengikuti adanya perkembangan teknologi informasi, sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme Uang Persediaan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran.
Beberapa pihak di dalam satuan kerja yang berkaitan dalam siklus kegiatan digital payment yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Pemesan dan Penerima Barang/Jasa. Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Banyak manfaat yang dirasakan dalam rangka penggunaan digital payment sebagai platform pembayaran atas beban APBN, diantaranya, bagi satuan kerja dapat meningkatkan efisiensi karena seluruh proses dijalankan secara otomatis, simplifikasi pertanggungjawaban bendahara termasuk integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan sehingga menghasilkan suatu bentuk transparansi dan akuntabel. Bagi vendor/penyedia barang dan jasa yang termasuk dalam usaha UMKM merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadi rekanan di banyak satuan kerja dan adanya suatu kepastian pembayaran.
UMKM terus diberi kesempatan untuk dapat berperan lebih besar lagi sehingga diharapkan produk UMKM dapat berkembang pesat menjadi luas dan lebih baik lagi. Sedangkan bagi pemeriksa atau Auditor, pelaksanaan digital payment dapat mencegah terjadinya fraud, dikarenakan seluruh transaksi dijalankan melalu suatu sistem yang terintegrasi sehingga tidak ada kontak/pertemuan langsung antara pihak pembeli (satuan kerja) dan vendor penyedia barang/jasa serta untuk keperluan audir seluruh proses transaksi sudah ter-record di dalam sistem digital payment.
Sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan sistem pengadaan elektronik dalam satu platform termasuk integrasi proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban merupakan salah satu bentuk efisiensi dalam penggunaan digital payment. Bentuk efisiensi lainnya yaitu berupa paperless, semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval dan komunikasi dilakukan secara online. Kerena dilakukan secara online, belanja dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja sehingga tidak memerlukan/mengeluarkan biaya transportasi. Cashless, yaitu pembayaran dilakukan hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maupun menggunakan Cash Manajement System (CMS) sehingga mendukung program gerakan nasional non tunai.
Adapun proses/alur penggunaan digital payment adalah sebagai berikut, satuan kerja dan vendor UMKM/penyedia barang dan jasa melakukan registrasi sebagai user DIGIPay, kemudian user diverifikasi secara berjenjang. Setelah mendapatan user, vendor/penyedia barang dan jasa melakukan upload produk yang ditawarkan melalui aplikasi digital payment. Satuan kerja yang akan melakukan pembelian suatu produk melakukan pemesanan produk barang/jasa yang ditawarkan secara online melalui DIGIPay. Dilanjutkan proses negosiasi harga yang juga dilaksanakan secara online melalui DIGIPay. Setelah mencapai kesepakatan harga dalam proses negosiasi harga, pihak vendor/penyedia barang dan jasa melakukan pengiriman barang sesuai pesanan satuan kerja. Satuan kerja melakukan pembayaran pesanan secara digital dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau menggunakan Cash Manajement System (CMS).
Dari alur/proses penggunaan digital payment diatas dapat dilihat bahwa seluruh proses dilakukan secara online menggunakan satu sistem yang terintegrasi sehingga seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Catatan:
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement