Advertisement

OPINI: Digitalisasi Perpajakan Menyongsong Indonesia Emas 2045

Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih
Kamis, 14 Desember 2023 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Digitalisasi Perpajakan Menyongsong Indonesia Emas 2045 Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih - Dok Pribadi

Advertisement

Presiden Joko Widodo, dalam beberapa kali pidato kenegaraan menyebut Indonesia memiliki peluang besar memasuki Indonesia Emas pada 2045. Indonesia juga diprediksi menjadi salah satu bagian dari lima besar negara yang akan memegang kekuatan ekonomi di dunia.

Hal ini ditandai dengan puncak bonus demografi penduduk Indonesia yang 68,3% berusia produktif (BPS, 2022). Para ekonom menyebut bonus demografi hanya akan terjadi satu kali dalam sejarah peradaban suatu negara. Bonus demografi ini ditandai dengan 70% penduduk berada dalam rentang usia produktif (15 – 64 tahun). China dan India merupakan contoh negara yang bisa memanfaatkan bonus demografi dari sisi sumber daya serta teknologi.

Advertisement

Indonesia harus sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk menangkap dan mengoptimalkan potensi tersebut. Salah satu bentuk sumber pendapatan terbesar yang masih bisa diupayakan negara untuk menyiapkannya adalah melalui peningkatan pendapatan dari sektor pajak.

Tantangan utama dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak yang masih dihadapi hingga saat ini adalah tingkat rasio perpajakan (tax ratio) yang masih rendah. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp19.588,4 triliun. Hal ini menyebabkan rasio pajak Indonesia hanya sebesar 8,76% dari PDB. Menurut Lembaga International Monetary Fund (IMF), suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan apabila memiliki rasio pajak berkisar di angka 15%.

Apabila rasio pajak terus berada di bawah 15%, maka pembangunan infrastruktur di Indonesia berpotensi akan jalan di tempat/lambat. Bonus demografi yang akan dihadapi tidak akan memberi dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia, bahkan sebaliknya. Pada lima tahun terakhir, tax ratio Indonesia selalu berada diantara 8 – 10%.

Salah satu penyebab rendahnya rasio pajak diduga karena tingkat kepatuhan masyarakat secara sukarela dalam membayar pajak masih rendah. Hal ini disebabkan oleh sistem perpajakan di Indonesia yang masih terdapat celah-celah (gray area), sehingga memberi peluang wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Menyadari hal ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tetang Pembaruan Administrasi Sistem Perpajakan atau dikenal dengan reformasi perpajakan jilid III atau Core Tax Administration System sebagai bagian dari Inisiatif Strategis Tema Penerimaan pada KMK No. 88/KMK.01/2022. Dorongan digitalisasi sistem perpajakan di era big data dipandang mampu mengatasi keterbatasan dari Sistem Administrasi Perpajakan 2.0 (yang berlaku saat ini).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan membangun suatu sistem yang bersifat inti, dimulai dari penyuluhan, pelayanan, hingga penegakan hukum.
Kementerian Keuangan melalui DJP pada 1 Juli 2024 memulai reformasi administrasi perpajakan dengan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Sistem yang sedang dalam tahap pengujian (testing) tersebut akan memudahkan masyarakat melakukan proses perpajakan. Apabila SIAP mulai diberlakukan, semua aktivitas terkait perpajakan akan terekam dalam akun wajib pajak (taxpayer account). Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang akan menjadi sarana interaksi DJP dengan wajib pajak secara digital.

Taxpayer account menurut PER-46/PJ/2015 merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat pembayaran pajak yang diangsur, pelaporan SPT, dan utang pajak. SIAP akan menciptakan sistem natural Wajib Pajak (taxpayer-natural systems) yaitu sistem pembayaran pajak terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari serta berbagai kegiatan bisnis. Selain itu, SIAP mampu memfasilitasi kepatuhan wajib pajak karena membayar pajak seperti hal yang terjadi begitu saja (tax just happening).

Penerapan SIAP

Salah satu penerapan SIAP dapat diilustrasikan sebagai berikut, apabila seorang karyawan swasta mendapat penghasilan lain di luar pekerjaannya sebagai karyawan, maka bukti potong pajaknya akan masuk ke sistem secara otomatis dan wajib pajak cukup hanya memberi konfirmasi. Tentunya sistem otomatis tersebut dapat terlaksana apabila setiap pemberi kerja sudah memasukkannya ke sistem. Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengisi penghasilan dan pajak yang dipotong secara manual, melainkan hanya perlu mengonfirmasi kebenaran atas data yang sudah tersimpan dalam sistem. Selain itu, saat pengisian SPT akan lebih mudah karena akan muncul secara otomatis dalam sistem.

Contoh lainnya ketika wajib pajak (WP) melaporkan SPT-nya, Penghasilan yang tercantum pada sistem Rp100 juta. Namun, pengeluaran WP setahun (terdeteksi melalu rekening bank, QRIS, e-wallet, dll) mencapai Rp1 miliar, sisanya Rp900 juta berasal dari mana? Misalnya, dari hasil korupsi. SIAP mempunyai data keuangannya. Mau mengelak dengan menyimpan tumpukan uang itu di bawah kasur? Akan ketahuan pada saatnya WP tersebut membelanjakan uangnya.

Sistem SIAP tersebut mulai dikerjakan pada 2018 dan sebenarnya selama beberapa tahun berikutnya sistem tersebut sudah beberapa kali diuji coba. Apabila SIAP sudah dianggap “siap”, maka rencananya akan diimplementasikan tahun depan. Indonesia tergolong agresif dalam menerapkan SIAP di bawah arahan Presiden, yang hanya membutuhkan waktu enam tahun sebelum diterapkan secara merata di Indonesia.

Dibandingkan negara maju seperti Prancis, Australia, dan Finlandia, sistem serupa seperti SIAP membutuhkan waktu tujuh hingga 10 tahun untuk diterapkan. Menurut sebuah laporan tahunan terbaru yang disponsori PBB, selama enam tahun berturut-turut (2018-2023), Finlandia dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia. Sebagian besar masyarakat Finlandia (79%) merasa senang dalam membayar pajak dan 96% responden setuju mengenai pentingnya pengumpulan pajak untuk menjaga kesejahteraan negara.

Tarif maksimal pajak penghasilan orang pribadi di Finlandia di 53,75%. Masyarakat Finlandia meyakini tingginya pajak, mampu membentuk sistem jaminan sosial (disebut “Kela”) dan memberikan fasilitas kesehatan gratis untuk semua warga negara Finlandia, dukungan pengangguran, serta pendidikan tinggi gratis.

Negara Finlandia juga menghormati profesi guru dengan memberikan gaji yang layak serta pelatihan-pelatihan terbaik. Kemakmuran yang dimimpikan oleh seluruh negara di dunia bukan hanya akan menjadi milik rakyat Finlandia.

Seperti Finlandia, nantinya di Indonesia mengurus pajak cukup melalui gawai dan tidak perlu direpotkan lagi dengan pengisian manual bahkan harus datang ke kantor pajak. Untuk mengakses sistem tersebut, wajib pajak sudah harus memiliki NIK dan NPWP yang sudah terhubung. Untuk periode validasi NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih
Dosen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama

DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 09:07 WIB

Advertisement

Kisah di Balik Layar Filing for Love, Gong Myung Deg Degan

Kisah di Balik Layar Filing for Love, Gong Myung Deg Degan

Hiburan
| Jum'at, 03 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement