Advertisement

OPINI: MC-0 dan CCO Pada Proyek Bangunan

Retnowati Setioningsih, ST, MT - Prodi Teknik Sipil ITNY
Senin, 12 Februari 2024 - 10:17 WIB
Ujang Hasanudin
OPINI: MC-0 dan CCO Pada Proyek Bangunan Retnowati Setioningsih, ST, MT/Prodi Teknik Sipil ITNY

Advertisement

Pengerjaan suatu proyek sangat penting untuk memperhitungkan biaya, waktu, dan kualitas dari proyek konstruksi. Tahap awal proyek adalah perencanaan, perencanaan bagaimana agar menyelesaikan proyek dalam waktu tertentu, dengan tahapan tertentu dan dengan sumber daya yang telah ditunjuk. Dalam melaksanakan proses penyelesaiannya, suatu proyek harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan sesuai time schedule, dan sesuai biaya yang direncanakan (Ervianto, 2005).

Pada pelaksanaan proyek sering dihadapkan pada permasalahan yang salah satu diantaranya adalah terjadinya perubahan yang bisa terjadi pada tahap awal, tahap pertengahan, maupun tahap akhir proyek. Perubahan tersebut dapat terjadi kapan saja selama pelaksanaan proyek, oleh karenanya dibutuhkan perhitungan dan perencanaan yang baik untuk menghindari kesalahan dan memenuhi kewajiban peraturan suatu pengerjaan proyek.

Advertisement

Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dilakukan MC-0 bersama penyelenggara dan pelaksana pekerjaan proyek. Hasil dari perhitungan, baik ada kelebihan volume atau kekurangan volume akan dituangkan dalam sebuah laporan kerja yang dinamakan Mutual Check Awal (MC-0), sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.

MC-0 dilakukan untuk mengukur dan memeriksa detail kondisi lapangan antara lain gambar rencana dan volume sebagaimana tertuang dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil pemeriksaan MC-0 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama atau Mutual Check 0 (MC-0). Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan hasil MC-0, maka hasilnya dituangkan melalui Berita Acara Perubahan Kontrak atau Contract Change Order (CCO) dan Adendum Kontrak.

Sebelum melakukan MC-0 dilapangan beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum melakukan MC-0 sebagai berikut:

  1. Tanda tangan kontrak
  2. Penyerahan lokasi kerja
  3. Surat perintah mulai kerja/ SPMK
  4. PCM (pra construction meeting)
  5. Surat PPK
  6. Melaksanakan MC-0

Kerangka pelaksanaan MC-0 di lapangan:

  1. Pengukuran dilakukan oleh tiga belah pihak owner, konsultan, dan kontraktor dengan menentukan lokasi, mengukur dan memeriksa volume pekerjaan yang termuat dalam daftar kuantitas pekerjaan.
  2. Shop drawing menyiapkan gambar kerja setelah megumpulkan data dilapangan
  3. Perhitungan biaya mengadakan evaluasi volume dan harga.

Dari hasil pemeriksaan bersama, dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan (CCO) yang melampirkan daftar rekapitulasi harga yang ditanda-tangani oleh pengawas lapangan dan pelaksana dari kontraktor. Dampak dari CCO pada proyek sangat besar jika tidak diantisipasi dengan baik, dampak langsungnya adalah alur kerja yang terganggu, meningkatnya biaya konstruksi karena adanya penambahan volume dan material serta penyesuaian waktu, penjadwalan ulang pelaksanaan setelah dilakukan perubahan pekerjaan, adanya konflik antara kontraktor dengan pemilik, dan lain sebagainya.

 Secara umum dampak CCO bisa dibagi ke dalam lima kategori, yaitu:

  1. CCO berdampak pada waktu, menjadi salah satu penyebab dari penundaan waktu akibat time over runs. Dampak yang berhubungan dengan waktu antara lain terlambatnya penyelesaian pekerjaan, keterlambatan logistik, material dan pesyaratan pengadaan terlambat, rework, demolition dan rencana ulang.
  2. CCO berdampak pada biaya, diantaranya penambahan biaya, penambahan biaya overhead, adanya dana kompensasi, adanya perubahan pada cash flow, hilangnya keuntungan dan adanya penambahan pembayaran bagi kontraktor.
  3. CCO berdampak pada produktivitas, antara lain penurunan produktivitas kerja baik pada peralatan maupun pada tenaga kerja manusia, adanya pemadatan pada jadwal pelaksanaan proyek.
  4. CCO berdampak pada meningkatnya tingkat risiko, kemajuaan proyek terhambat, berkurangnya kesempatan percepatan proyek, meningkatnya sensitivitas pada keterlambatan, hambatan di lapangan/lokasi kerja dan gangguan-gangguan pada setiap pekerjaan.
  5. Hubungan dampak CCO dengan lainnya, diantaranya rendahnya hubungan profesionalisme antara PPK dengan penyedia, terjadinya klaim dan sengketa, rendahnya mutu dan kualitas pekerjaan, merusak nama baik kontraktor, dan terjadinya kondisi keamanan yang buruk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Kim So Hee Akan Menikah dengan Pengusaha dan Pensiun dari Industri Hiburan

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement