Advertisement

OPINI: Fenomena Lelang di Sosial Media Instagram

Media Digital
Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:07 WIB
Ujang Hasanudin
OPINI: Fenomena Lelang di Sosial Media Instagram Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maratush Shalehah Rahmania. - Ist

Advertisement

JOGJA—Perkembangan teknologi yang terjadi di indonesia telah mempengaruhi kehidupan masyarakat indonesia, menjadikan hampir semua hal saat ini dapat dilakukan secara online atau pun melalui sosial media. Seperti halnya lelang, sekarang ini banyak sekali akun-akun lelang di sosial media khususnya instagram yang melelang berbagai jenis barang entah itu kendaraan ataupun barang elektronik.

Apakah lelang yang dilakukan di instagram sama dengan lelang pada umumnya? Perlu diketahui bahwa lelang menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa lelang merupakan penjualan barang di muka umum dengan penawaran harga yang semakin meningkat ataupun penawaran harga yang semakin menurun, dimana penjual terlebih dahulu menentukan nilai limit dan cara penawaran.

Advertisement

Lelang memiliki prinsip bahwa setiap pelaksanaannya harus dilakukan oleh dan dihadapan pejabat lelang, dimana pejabat lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan oleh penjual kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang maupun pejabat lelang kelas II (notaris) sepanjang dokumen-dokumen sebagai legalitas formal dari subjek maupun objek lelang telah lengkap.

Lelang yang dilakukan di media sosial instagram seperti pada akun @lelangyuk1 dilakukan dengan mekanisme penawaran barang melalui fitur live ataupun pada postingan dimana akan disebutkan spesifikasi dari barang yang dilelang, harga penawaran awal yang menjadi limit, dan juga nominal minimal kelipatan pada saat peminat melakukan bidding (penawaran) pada kolom komentar, sampai pada batas waktu bidding. Pemenang yang dipilih merupakan peminat dengan nilai bidding tertinggi. Hal yang sama pun terjadi pada saat istri dari almarhum komika Babe Cabita yang melelang motor vespa milik almarhum pada akun media sosial instagram nya @fatiyw dimana nilai limit yang ditentukan senilai 70 juta dan terjual dengan nilai 212 juta.

Dilihat dari sisi hukumnya

Walaupun lelang melalui instagram penawarannya dapat dilihat oleh semua orang, namun tidak dapat dikatakan sebagai lelang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hanya karena penjualannya telah dilakukan di muka umum, karena tidak adanya peran dari juru lelang sehingga tidak ada pula pengawasan dari negara dalam pelelangan di instagram. Pun dengan mekanisme online lelang di instagram dimana calon pemenang lelang tidak melihat secara langsung kondisi dari barang yang dilelang, sehingga peminat lelang di instagram harus memperhatikan betul dari sisi kredibilitas penjual untuk menghindari risiko penipuan ataupun wanprestasi.

Bila ditinjau dari keabsahannya maka, lelang di instagram sah-sah saja karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, dimana penjual disini melakukan penawaran barang dan pembeli melakukan penawaran harga, sehingga lelang di sosial media instagram berlaku seperti perjanjian jual beli dan hanya meminjam istilah lelang karena tidak memenuhi ketentuan lelang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan tidak berada dibawah naungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ataupun KPKN. (***)

Mar’atush Shalehah Rahmania
Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Musim Kemarau Petani di DIY Diminta Tetap Menanam Padi

Jogja
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Dokumenter Karier Bermusik Penyanyi Rossa Segera Diluncurkan

Hiburan
| Selasa, 25 Juni 2024, 23:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement