Advertisement

OPINI: Menimbang Dana Abadi Kesehatan

Felix Wisnu Handoyo
Kamis, 29 November 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Menimbang Dana Abadi Kesehatan Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Pendidikan dan kesehatan merupakan dua elemen penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.

Pembangunan manusia pun menjadi isu diangkat dalam era pemerintahan saat ini. Kita telah kenal dengan program BOS, KIP, dan program beasiswa nasional, seperti LPDP dan Beasiswa Ristek Dikti. Namun, sayangnya penanganan di bidang kesehatan belum semasif dan sebaik di bidang pendidikan kendati program di bidang kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), program keluarga harapan (PKH), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah dilaksanakan pula.

Advertisement

Penanganan gizi bagi keluarga miskin telah dilakukan dengan memberikan program PKH. Disisi lain, penanganan masalah pembiayaan kesehatan dilakukan oleh BPJS-Kesehatan dalam kerangka JKN. Sayangnya, program JKN masih menimbulkan banyak kendala dalam penanganannya. Pertama, ketidakmerataan fasilitas dan tenaga kesehatan di setiap daerah sehingga menimbulkan kesenjangan.

Kedua, akses dan jarak tempuh menuju fasilitas kesehatan (faskes) cukup jauh dan mahal, terutama di wilayah terpencil. Ketiga, defisitnya anggaran pembiayaan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS-Kesehatan sesuai amanat undang-undang.

Layaknya di bidang pendidikan oleh Kemendikbud, Kemenkes pun harus proaktif dan massif terutama dalam pemerataan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Jangkauan sarana dan prasarana medis menjadi hal yang mutlak dalam peningkatan layanan kesehatan.

Tentunya, sebaran dan kualitas tenaga medis baik perawat, bidan, dan dokter harus mumpuni pula. Permasalahan ini tampaknya yang masih jauh dari harapan. Akibatnya, keberadaan JKN belum mampu dinikmati masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Sebelum masalah defisit dana BPJS Kesehatan muncul kepermukaan, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa iuran yang dibayar tidak menjamin mereka mendapatkan penangangan kesehatan yang baik ketika mereka sakit.

Wajar, karena ketersediaan fasilitas faskes yang mumpuni umumnya hanya di kota-kota besar. Di lain pihak, ini bukan menjadi kewenangan BPJS-Kesehatan dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan.

Kemudian, kondisi ini diperparah dengan permasalahan defisitnya BPJS Kesehatan hingga pembatasan manfaat kesehatan yang sebelumnya ada menjadi kurang atau ditiadakan.

Program kesehatan nasional pada dasarnya mampu meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan. Jumlah klaim yang melebihi jumlah iuran merupakan salah satu indikator kepercayaan diri masyarakat dalam mengakses faskes. Jumlah peserta per 1 November dari data BPJS-Kesehatan sebanyak 205 juta jiwa, didominasi peserta PBI, baik PBI APBN (92,3 juta) maupun APBD (28,3 juta). Angka ini masih jauh dari target yang mencapai 100% penduduk Indonesia sebagai peserta BPJS-Kesehatan.

Jumlah peserta program yang besar dan unsur subsidi silang (gotong royong) dalam pembiayaan kesehatan menjadi hal penting keberadaan program ini. Maka, pemerintah melalui Kemenkes perlu mengevaluasi seluruh program kesehatan nasional. Hal ini dapat dimulai dari program di Kemenkes seperti pencegahan penyakit, program pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit hingga ketersediaan tenaga medis berkualitas.

Selain itu, Kemenkes bersama Kemenkeu perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan asuransi kesehatan nasional dalam bingkai JKN. Layaknya gayung bersambut, ketersediaan fasilitas dan tenaga medis pun harus didukung sistem pembiayaan yang baik melalui BPJS Kesehatan. Sayangnya, hal ini masih jauh dari harapan, seolah keberadaan layanan kesehatan terpisah dengan sistem pembiayaannya. Padahal keduanya harus saling melengkapi. Kecenderungan saat ini, faskes lebih mumpuni di kota besar daripada di daerah atau kota kecil. Akibatnya terjadi kesenjangan layanan kesehatan.

Di lain pihak, pembiayaan kesehatan dalam bingkai JKN pun sangat dibutuhkan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-penerima bantuan iuran (non-PBI). Sinergi pada kedua kementerian sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal yang tidak kalah penting, petunjuk penanganan dan pembiayaan pasien yang tercantum dalam Indonesian Case Base Groups (Ina-CBG’s) perlu dievaluasi mendalam pula. Keluhan terhadap skema pembiayaan kesehatan menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan dengan baik. Ketentuan mengenai obat dan alat medis yang digunakan menuai keluhan dari banyak pasien.

Harus ada standar penanganan pasien yang tepat agar tidak terjadi overtreatment atau undertreatment. Evaluasi daftar pembiayaan kesehatan ini pun harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tenaga medis, dan perencanaan keuangan di bidang kesehatan.

Dana Abadi Kesehatan

Kunci keberlangsungan BPJS Kesehatan ialah ketersediaan anggaran dalam pembiayaan kesehatan. Permasalahan defisit BPJS Kesehatan yang tercatat pada arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan program tersebut.

Belum lagi kondisi ini akan menciptakan keenganan rumah sakit dalam menangani pasien BPJS Kesehatan. Apabila kondisi ini berlangsung lama, akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap BPJS-Kesehatan sebagai lembaga pembiayaan kesehatan nasional.

Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pembiayaan BPJS Kesehatan, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, menciptakan lembaga pengelola dana kesehatan atau menyatukan lembaga pengelola dana kesehatan dan pendidikan.

Pengelolaan dana ini harus terpisah dengan BPJS-Kesehatan untuk menghindari konflik kepentingan antara lembaga pengelola dana dan lembaga pembiayaan. Sumber dana pengelolaan ini pun terpisah dari iuran yang diterima BPJS-Kesehatan.

Namun, lembaga pengelola dana bisa sebagai buffer fiskal pemerintah ketika ancaman defisit kian meningkat.

Kedua, menetapkan sumber dana yang dikelola, bisa diambil dari anggaran kesehatan di Kemenkes (APBN) seperti LPDP dari dana pendidikan, pajak karbon (pabrik, kendaraan bermotor, tambang, dan perkebunan sawit), pajak rokok, dan pajak minuman kemasan. Penerapan dan penetapan pajak tersebut harus diatur secara khusus, karena tergantung dari kontribusi produk maupun aktivitas bisnis tersebut dalam memengaruhi kesehatan masyarakat.

Pajak yang dikumpulkan harus menjadi modal untuk berinvestasi pada aset-aset yang low-risk dan untuk menghasilkan optimal return, berbeda dengan konsep pemerintah sebelumnya yang menjadikan pajak sebagai unsur pembiayaan BPJS-Kesehatan.

Ketiga, mengatur skema pembiayaan kepada BPJS-Kesehatan dari hasil pengembangan dana abadi kesehatan setelah dikurangi biaya operasional. Skema ini pun perlu dipikirkan agar BPJS-Kesehatan dan lembaga pengelola dana kesehatan dapat bersinergi.

Apabila langkah ini dapat dilakukan, pemerintah akan memiliki buffer fiskal atas permasalahan defisit pembiayaan kesehatan. Selain itu, keberlangsungan dan kemanfaatan dari pembiayaan oleh BPJS-Kesehatan memungkinkan diperluas dimasa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

*Penulis adalah peneliti di Pusat Penelitan Ekonomi, LIPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement