Advertisement

OPINI: Menyoal Mekanisme Pemilihan Anggota BPK

Ferdian Andi
Selasa, 09 Juli 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Menyoal Mekanisme Pemilihan Anggota BPK Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) tiba di lokasi penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemerikaan Semester (IHPS) II tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Proses tahapan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dimulai dengan pendaftaran calon anggota. Sebanyak 64 calon anggota BPK mendaftar ke DPR RI. Polemik muncul di publik soal banyaknya figur yang berasal dari kalangan partai politik. Menariknya, figur yang mendaftar rerata yang gagal terpilih dalam pemilu legislatif lalu. Tudingan BPK sebagai pos pensiunan bagi politisi yang gagal sulit ditepis.

Masalah lainnya mengenai pemilihan anggota BPK yang berbeda dengan model pemilihan pengisian jabatan publik bagi lembaga negara independen lainnya. Misalnya, seperti yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pemerintah, khususnya dalam proses penyeleksian melalui pantia seleksi (Pansel). Setelah melalui proses seleksi dari Pansel, baru dikirim ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Advertisement

Belum lagi mengenai tugas, fungsi dan pokok (tupoksi) kewenangan BPK yang cukup strategis terkait pengawasan penggunaan keuangan negara. Menempatkan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan yang independen, imparsial dan berwibawa menjadi kemutlakan untuk memastikan penggunaan anggaran negara tepat dan tidak disalahgunakan.

Perbedaan model pemilihan anggota BPK yang tidak melibatkan unsur pemerintah, secara filosofis telah dijelaskan dengan gamblang oleh Prof. Soepomo melalui penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan BPK merupakan lembaga yang terbebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Menurut Soepomo, “Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah, tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya, badan itu, bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah”.

Karena memang, hakikat keberadaan BPK tak lain merupakan konsekuensi dari prosedur pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang persetujuannya melalui keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. Posisi BPK, tegas Soepomo, tidak di bawah pemerintah, pun tidak di atas pemerintah.

Di sisi lain, dari sisi kelembagaan BPK, pasca-amandemen konstitusi mengalami perubahan signifikan. Peran dan posisi BPK semakin kuat dan kukuh. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 23E Pasal 1-3, terdapat penegasan tentang posisi BPK sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan negara yang posisinya bebas dan mandiri. Konstitusi hasil amandemen ini juga menegaskan posisi parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai pihak yang menerima hasil pemeriksaan BPK.

Rumusan konstitusional dalam pasal tersebut semakin menegaskan keberadaan lembaga negara independen seperti BPK ini hakikatnya merupakan lembaga independen yang fungsi dan tugasnya dekat degan fungsi legislatif, khususnya terkait dengan pengawasan keuangan negara. Dalam poin tersebut itulah, setidaknya mengurai makna filosofis mengapa proses pemilihan anggota BPK hanya melalui pintu parlemen.

Kendati demikian, bukan berarti tanpa soal dalam praktik pelaksanaan pemilihan calon anggota BPK. Mendaftarnya sejumlah politisi untuk menjadi anggota BPK, salah satu masalah yang paling banyak mendapat sorotan dari publik. Tudingan terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai tidak proper sulit terelakkan menyasar terhadap lembaga parlemen.

Mekanisme pemilihan anggota BPK sejatinya diakui oleh pembuat UU (law maker) memiliki masalah krusial. Setidaknya hal tersebut tertuang dalam draft rumusan perubahan UU BPK yang saat ini masih di meja panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.

Inovasi Kenegaraan

Sayangnya, hingga masa pemilihan anggota BPK periode baru ini, draft rumusan perubahan UU BPK belum disahkan menjadi UU.

Seperti mengenai syarat calon anggota BPK. Dalam rumusan draft RUU BPK, terdapat usulan norma yang menyebutkan agar calon anggota BPK minimal 2 tahun tidak menjadi anggota partai politik atau pengurus partai politik. Usulan norma ini memiliki kemajuan bila dibandingkan norma yang tertuang dalam UU No.15/2006 tentang BPK.

Lantaran norma yang tertuang dalam UU No.15/2006 belum mengatur soal batasan minimal aktivis partai politik atau pengurus partai politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPK, maka dari 64 pendaftar calon BPK, tidak sedikit politisi yang masih aktif turut mendaftar sebagai calon anggota BPK.

Pada titik inilah, publik menyorot secara kritis. Terlebih, kebanyakan politisi yang mendaftar menjadi calon anggota BPK, di antaranya mereka yang gagal terpilih dalam Pemilu 2019 lalu.

Catatan kritis publik ini semestinya direspons secara aktif oleh DPR untuk memastikan proses pemilihan calon anggota BPK dapat memenuhi rasa keadilan publik, akuntabel dan transparan.

Pilihan yang tersedia bagi DPR yakni melakukan inovasi kenegaraan dengan membentuk Panel Ahli untuk memastikan tahapan pemilihan calon anggota BPK ini berjalan transparan dan menghasilkan anggota BPK yang profesional, berintegritas dan independen.

Panel Ahli dapat diisi dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan profesional yang teruji kenegarawanannya untuk menyaring para pelamar anggota BPK dari berbagai perspektif secara komprehensif. Hasil saringan dari Panel Ahli inilah yang menjadi rujukan bagi DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.

Upaya ini bukan hal yang baru dilakukan oleh DPR. Seperti yang terjadi di Komisi III DPR saat menyeleksi calon hakim MK dari unsur DPR dengan menggandeng akademisi serta tokoh masyarakat yang memiiki sikap negarawan. Tindakan Komisi III DPR itu, dalam titik ini dapat dijadikan sumber hukum bagi Komisi XI DPR yakni berupa kebiasaan kenegaraan yang baik, kendati tidak atau belum ada aturan yang mengaturnya, baik UU maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, sebagai inovasi kenegaraan, langkah tersebut menjadi jawaban atas aspirasi publik yang menginginkan proses pemilihan anggota BPK sesuai dengan jalurnya. Ujungnya, memastikan lembaga pengawas keuangan negara berdiri sesuai dengan amanat konstitusi.

Setidaknya langkah ini menjadi terobosan politik yang konstruktif bagi DPR untuk memastikan proses pemilihan anggota BPK berjalan dengan baik sembari menunggu pengesahan perubahan UU No.15/2006 tentang BPK yang hingga saat ini masih di meja Panja Komisi XI DPR RI. Harapannya, pemilihan anggota BPK pada waktu-waktu mendatang, telah terbentuk norma yang kukuh dan kondusif untuk memastikan BPK sesuai dengan amanat konstitusi.

*Penulis merupakan peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement