Advertisement

OPINI: Memindah Ibu Kota dengan Pendanaan KPBU

Th. Agung M. Harsiwi
Kamis, 29 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Memindah Ibu Kota dengan Pendanaan KPBU Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. - ANTARA/Paparan Kementerian PUPR

Advertisement

Rencana pemindahan ibukota negara Indonesia tengah memancing polemik. Betapa tidak, dana yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp450 triliun atau sepertiga APBN. Mengingat daya dukung Jakarta sebagai Ibu Kota negara semakin tidak memadai, apalagi 70% perputaran uang nasional selama ini berada di Jabodetabek.

Pemerintah akhirnya memutuskan akan memindahkan Ibu Kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur mulai 2020 nanti dengan sebagian besar pendanaan menggunakan skema Public Private Partnership sehingga tidak perlu menguras kantong negara.

Advertisement

Cost-Benefit
Pendanaan public private parnership atau kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebenarnya sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah, khususnya dalam menyelesaikan berbagai proyek pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan infratruktur. Terbitnya Peraturan Presiden No.38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang diikuti berbagai aturan pelaksanaannya menjadi dasar hukum keterlibatan Badan Usaha dalam infrastruktur publik.

Selama ini skema kerja sama tersebut lebih banyak dipakai untuk proyek-proyek lokal dengan nilai ratusan juta atau milyaran rupiah serta bersifat parsial. Sebagai contoh, proyek infrastruktur air minum, transportasi, energi, dan sebagainya yang terpisah antara satu proyek dengan proyek yang lain. Belum ada proyek nasional yang bernilai ratusan triliun yang menggunakan KPBU, apalagi untuk proyek yang bersifat integratif dan lintas sektoral.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tidak banyak yang mengetahui konsep kerja sama pendanaan KPBU tersebut. Atau jika pernah membaca dan mendengar pun, seringkali memahaminya sebagai privatisasi yang dimaknai terbatas sebagai upaya untuk menjual aset negara atau daerah sehingga cenderung melihatnya secara negatif.

Padahal, kenyataannya KPBU merupakan kerja sama yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Oleh karenanya, meski diizinkan mencari keuntungan finansial, badan usaha tetap harus mengedepankan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Itulah sebabnya, untuk infrastruktur sosial tertentu yang tidak mempunyai nilai jual yang cukup tinggi, seperti prasarana pendidikan dan kesehatan, Pemerintah memberikan dukungan kelayakan dimana semua itu untuk menutup sebagian pendanaan agar mitra swasta tetap dapat memperoleh return yang sepadan.

Namun demikian, untuk infrastruktur ekonomi yang mempunyai nilai komersial yang dapat menghasilkan manfaat finansial (financial benefit), Pemerintah dan mitra swastanya akan berbagi keuntungan dan risiko. Seperti dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan kawasan permukiman atau bisnis dengan segala infrastruktur pendukungnya, mulai dari perhubungan, irigasi, air bersih, sanitasi dan limbah, telekomunikasi, sampai tenaga listrik.

Oleh karena itu, dalam KPBU infrastruktur ekonomi, Pemerintah dapat tidak mengeluarkan uang sepeserpun, kecuali bertanggung jawab untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan dalam proyek bersangkutan. Seluruh pendanaan akan ditanggung mitra yang memperoleh konsensi berupa hak istimewa untuk membangun, mengembangkan, dan mengelola kawasan komersial.

Konsep ini pulalah nanti yang mungkin akan ditawarkan kepada sektor swasta yang bersedia terlibat dalam proyek untuk mempersiapkan ibukota negara di Provinsi Kalimantan Timur. Pihak swasta akan diminta untuk menyediakan seluruh gedung dan bangunan pemerintahan yang dibutuhkan dengan konsesi berupa hak khusus untuk memegang kawasan permukiman dan niaganya. Dari situlah yang akan dipakai untuk menutup investasi dan memperoleh return dari keterlibatannya tersebut.

Jutaan orang dipastikan akan masuk dan tinggal di ibukota negara yang baru tentu menjadi pasar potensial bagi para pelaku bisnis. Itulah mengapa Pemerintah meyakini mengapa tawaran KPBU pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan ibukota negara akan disambut baik oleh para pelaku bisnis. Meski untuk itu Pemerintah harus memberikan proteksi agar tidak ada pihak lain yang membuka bisnis serupa dengan usaha mitranya di lokasi yang sama.

Catatan Penutup
Bukan sekadar omong kosong jika Pemerintah mengatakan hanya akan mengalokasikan sekitar Rp90 triliun untuk rencana di atas. Skema pendanaan KPBU yang akan digunakan oleh Pemerintah dipastikan akan membuat setiap pihak merasa diuntungkan, termasuk masyarakat. Skema ini pada dasarnya didesain untuk menjamin agar masyarakat dapat memperoleh layanan dari pihak yang kompeten dan kapabel, yakni sektor swasta.

*Penulis merupakan dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement