Advertisement
Jangan Ada Lagi Kerusuhan Suporter Bola
Advertisement
Suporter Timnas Indonesia berbuat rusuh seusai tim idolanya menelan kekalahan 2-3 dari Malaysia pada Kualifikasi Piala Dunia 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka masuk ke lapangan, mencoba menyerang tribune penonton yang diperuntukkan bagi suporter Malaysia. Imbasnya ancaman hukuman denda uang, larangan menghadirkan penonton dalam laga kandang, atau bahkan harus memainkan laga kandang di tempat netral atau pengurangan poin mengancam Indonesia.
Regulasi/peraturan sepak bola tentang suporter/pendukung/penonton sepak bola termuat di Kode Disiplin PSSI 2008 pasal 61 ayat 1 yang garis besarnya berbunyi suporter dilarang melakukan tingkah laku buruk dengan melakukan penganiayaan baik seseorang ataupun kelompok orang yang tidak hanya dilakukan kepada seorang, pemain, ofisial tim, perangkat pertandingan tetapi pula penonton dan pihak lainnya yang berhubungan dan beraktivitas dengan sepak bola yang merugikan dan cidera (ringan ataupun berat). Tindakan demikian dikategorikan pula perbuatan yang tidak sportif dan melanggar hak kebebasan individu dan dapat dijatuhi hukuman.
Meskipun regulasi tersebut telah berumur 11 tahun yang dapat diartikan sudah lama mengatur tingkah laku suporter sepak bola ketika mendukung timnya namun nyatanya belum diterapkan sebagaimana mestinya. Bahkan ada yang sudah memahaminya pun terkesan mengabaikan peraturan tersebut. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya kekerasan yang masih terjadi antar suporter. Bila regulasi tersebut benar dipahami dan diterapkan oleh suporter tentunya tingkah laku buruk yang dilakukan suporter tidak terjadi.
Tetapi bisa jadi pula pendukung suporter sepak bola belum mengetahui bahwa ada regulasi yang mengatur suporter sepak bola agar berperilaku yang positif ketika mendukung tim kesayangannya. Artinya mereka asal mendukung, tidak tahu kalau ada peraturan sikap dalam mendukung tim sepak bola akhirnya ketika ada pemicu bentrokan (saling ejek ataupun saling lempar) berujung kepada kekerasan bahkan sampai korban jiwa. Singkatnya disini ialah peraturan yang mengatur tingkah laku suporter di jalan ataupun di lapangan ketika mendukung tim kesayangannya harus dipahamkan dan diterapkan secara tegas. Tidak hanya sekedar peraturan yang tidak ada implementasinya kemana peraturan tersebut ditujukan.
Dengan kata lain penerapan peraturan tentang tingkah laku suporter tersebut tidak hanya diterapkan oleh PSSI dengan Komisi Disiplinnya tetapi tim sepak bola dimana tempat suporter tersebut mendukung. Meskipun dinilai suporter sangat penting dalam menggelorakan semangat juang para pemain, namun jika suporter tersebut sudah sejak awal hanya berbuat kisruh, tim sepak bola harus secara tegas tidak menerima suporter semacam itu (meskipun suporter dengan jumlah besar sekalipun). Lebih baik tanpa suporter daripada merugikan tim sepak bola, para pemain atau pemain lawan lainnya yang telah beretika dan berjiwa sportif serta fair play ketika akan maupun seusai bertanding.
Suporter memang diberi kebebasan dalam mendukung tim kebanggannya. Meskipun demikian, peraturan yang ada yang mengatur tingkah laku suporter juga patut dihormati bahkan dipatuhi. Dengan penerapan secara tegas peraturan tersebut tidak hanya akan berdampak positif bagi suporter itu sendiri tetapi juga kemajuan persepakbolaan di negeri ini yang bebas dari kekerasan.
*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Teknik Elektronika Universitas Negeri Yogyakarta
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 10 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Ndarboy Genk Rilis Sendiri, Ekspresi Cinta dengan Sentuhan Koplo Jatim
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement