Advertisement

OPINI: Mengawal Pembangunan Peternakan Nasional

Rochadi Tawaf
Selasa, 19 November 2019 - 17:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mengawal Pembangunan Peternakan Nasional Warga di Pamekasan, Jawa Timur, beternak itik. - Antara/Saiful Bahri

Advertisement

Selama lima tahun pertama kepemimpinan Jokowi, pembangunan subsektor peternakan mengalami karut marut tiada henti. Kondisi ini dialami oleh tiga komoditas peternakan, yaitu sapi potong, sapi perah dan unggas.

Hadirnya menteri pertanian yang baru (Syahrul Yasin Limpo) diharapkan mampu mengatasi semua persoalan tersebut dengan baik. Hal ini karena pembangunan peternakan didominasi (lebih dari 90%) oleh peternakan rakyat.

Advertisement

Pada industri sapi potong, keadaan ini terjadi sejak era pemerintahan sebelumnya. Namun, pada lima tahun terakhir keadaannya kian memprihatinkan. Saat ini industri sapi potong berada pada kondisi de-industrialisasi. Karut marut terparah terjadi sejak adanya keinginan pemerintah menurunkan harga daging sapi dibawah harga dasarnya, menyusul pengubahan strategi dasar pembangunan peternakan yang telah tertata.

Akibatnya, lebih dari 14 perusahaan feedloter tidak lagi beroperasi (bangkrut) dan mengancam sekitar 30 industri sapi potong sisanya. Padahal industri ini telah berkontribusi triliunan rupiah selama puluhan tahun terhadap pembangunan peternak rakyat di perdesaan.

Pembangunan peternakan sapi perah rakyat juga terdampak. Hal ini disebabkan kebijakan pengembangan sapi potong terhadap sapi perah bagai dua sisi mata uang. Terutama tatkala harga daging tinggi sementara harga susu anjlok, maka dampaknya telah terjadi depopulasi sapi perah hingga 30%. Lebih-lebih, selama lima tahun terakhir, pengembangan sapi perah rakyat seperti tidak tersentuh kebijakan pemerintah yang kondusif.

Sebelum krisis ekonomi 1997, kontribusi susu segar dalam negeri (SSDN) yang dihasilkan peternakan rakyat mampu menembus 50% dari kebutuhan nasional. Kini hanya mampu berkontribusi 18%. Selain itu kemunculan tujuh korporasi mega industri persusuan di negeri ini jelas akan melumpuhkan bisnis peternakan rakyat dibawah naungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia, atau malah sebaliknya? Industri besar tidak mampu berkembang akibat kebijakan pemerintah yang tak kondusif?

Di bidang persusuan pun seperti tidak tampak adanya keberpihakan pemerintah, terutama dengan dicabutnya Permentan No. 26/2017 menjadi Permentan No. 30/2018. Kemudian menjadi Permentan No. 33/2018 dimana esensinya memberikan kebebasan kepada industri pengolahan susu (IPS) untuk tidak bermitra dan tidak menyerap produksi peternakan rakyat.

Di industri perunggasan, peternakan rakyat seolah dibuat menjadi tidak berdaya. Diawali dengan langkanya day old chick (DOC), afkir dini dan kasus surplus produksi jagung. Pada kasus ini pemerintah mengklaim produksi jagung nasional mencapai 33 juta ton pada 2018, sehingga tak perlu impor lagi. Memang faktanya impor jagung turun drastis. Sebaliknya impor gandum sebagai pengganti bahan baku pakan meningkat tajam. Fakta lainnya, harga jagung ternyata melambung tinggi sebagai indikasi tidak adanya pasokan jagung nasional. Akibatnya, biaya produksi usaha ternak unggas meningkat.

Logikanya, jika biaya produksi meningkat, harga hasil produksi akan naik tajam. Faktanya disisi lain harga karkas ayam dipasaran tidak turut naik. Justru harga ayam hidup di tingkat peternak anjlok dibawah harga pokoknya. Pada kondisi ini pemerintah mengklaim pula bahwa produksi ayam di dalam negeri sudah over supply.

Anehnya, harga di konsumen tidak turun sebagai akibat over supply dan di pasar produknya terserap seperti tidak ada gejala kelebihan produksi. Semua fenomena tersebut berdampak negatif terhadap pengembangan usaha peternakan rakyat di perdesaan.

Konsep apapun yang akan digunakan pemerintah dalam membangun peternakan seharusnya mampu menjembatani transformasi sistem agribisnis yang berbasis korporasi ditengah masyarakat yang berbudaya usaha tani (farming system).

Selama ini masyarakat peternakan merasa bahwa kebijakan strategis yang dilakukan atas dasar hasil rapat tanpa dasar kajian akademik. Bahkan kajian akademik yang ada seolah-olah dikesampingkan. Sesungguhnya yang diperlukan adalah kebijakan yang berpihak kepada peternak rakyat, serta perlindungan terhadap produksi domestik. Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi seluruh kebijakan yang ada saat ini, terutama kebijakan yang kontra produktif.

Harmonisasi yang paling mendasar harus dimulai dari revisi UU No. 41/ 2014 jo UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang disahkan terburu-buru jelang akhir kepemimpinan

Presiden Yudhoyono. Undang-undang ini sejatinya sudah digugat empat kali di Mahkamah Konstitusi oleh kelompok peternak sapi, peternak ungags, dan masyarakat umum. Revisi terhadap UU PKH ini mendesak, terutama dengan terjadinya perubahan paradigma seiring dengan era Industri 4.0 dan hadirnya UU No. 11/2014 tentang keinsinyuran yang ditindak lanjuti dengan PP No. 25/2019.

Dalam kebijakan ini, ternyata bidang ilmu peternakan dinyatakan sebagai profesi peternakan. Artinya, sarjana peternakan sama dengan profesi-profesi lainnya, sehingga kehadiran sarjana peternakan menjadi keharusan di setiap subsistem produksi peternakan.

Kewajiban pemerintah dalam menghadirkan profesi sarjana peternakan pada setiap lini sistem produksi harus diundangkan dalam UU PKH dan kebijakan turunannya. Jika saja kehadiran sarjana peternakan pada setiap lini pembangunan, seperti lembaga pemerintahan maupun lembaga usaha peternakan yang berbadan hukum, tentu akan mampu memperbaiki kinerja pembangunan peternakan itu sendiri.

Alhasil kinerja pembangunan peternakan yang dikawal oleh sarjana peternakan disetiap lini, akan dapat dirasakan sesuai dengan harapan pembangunan itu sendiri. Semoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul

Bantul
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Raisa Rencanakan ke Candi Prambanan di Libur Akhir Tahun

Hiburan
| Senin, 23 Desember 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement