Advertisement

Promo November

OPINI: Sengkarut Bisnis Lobster

Muhamad Karim, Dosen Bioindustri Universitas Trilogi, Jakarta
Jum'at, 20 Desember 2019 - 05:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Sengkarut Bisnis Lobster Ilustrasi lobster - Reuters

Advertisement

Mencuatnya isu wacana akan membuka keran ekspor benih lobster yang dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo menimbulkan tanda tanya besar. Apakah mengatasi penyelundupan benih lobster yang selama ini merugikan negara lewat membuka keran ekspornya?

Jika kebijakan ini diambil lantas bagaimana dengan nasib perikanan lobster kita? Bukankah PBB telah menetapkan aturan The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) sejak 1995 dan the International Plan of Action (IPOA) on Illegal, Unreported and Unregulated (IPOA IUU) fishing (2001) yang melarang IUUF, termasuk alih muatan di tengah laut. Ditambah lagi pada 2003, setiap negara mesti mempraktikan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management).

Advertisement

Indonesia pun telah mengaturnya lewat Permen KP No. 56/2016 yang melarang penangkapan dan penyelundupan benih lobster. Kita jangan hanya menyenangkan dan memfasilitasi penyelundup dan mafia tapi mengorbankan sumber daya plasma nutfah dan ekosistemnya. Padahal tak menjamin bakal mensejahterakan masyarakat pesisir.

Secara ekonomi, lobster merupakan komoditas makanan laut yang tergolong bergengsi sejak dulu kala. Kini restoran-restoran kelas atas di Eropa, Amerika, China, Hong Kong, dan Indonesia mematok harga tinggi untuk mengkonsumsinya. Apalagi saat hendak dibeli kondisinya masih hidup.

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan pesisirnya yang memiliki ekosisten terumbu karang, Indonesia menjadi habitat terbaik bagi kehidupan lobster. Mestinya masyarakat pesisir sejahtera. Nyatanya mereka jauh panggang dari api kesejahteraan. Kini keberlanjutan hidupnya terancam maraknya penangkapan dan penyelundupan benih ilagel ke berbagai negara seperti Vietnam, Hong Kong, dan China. Pemerintah sudah berupaya menghentikannya sejak 2015 tapi penyelundupan tetap saja berlangsung meskipun digagalkan. Ada apa sesungguhnya?

Bisnis ilegal hasil laut marak dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Setidaknya dibenarkan ada hasil kajian ilmiah yang mengkonfirmasinya. Pertama, pada 2011 terjadi ekspor ilegal ke AS jenis tuna, kepiting dan kakap sejumlah 29.115 ton (5,34 %) bernilai US$319,5 juta (8,55 %) atau, setara Rp4,15 triliun. Laporan KKP 2011 mencatat nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika hanya US$1,07 miliar, meningkat menjadi US$1,15 miliar pada 2012 dan US$1,33 miliar pada 2013 dan 2014 sebesar US$1,84 miliar. Meski nilainya masih lebih kecil dari total ekspor ke Amerika pada 2011, negara rugi Rp4,15 triliun (Pramod et al, 2015).

Kedua, pada 2015 terjadi ekspor ikan ilegal ke Jepang mencapai 23%-32% berjenis Skipjack tuna 28.471 ton (20%-30%) senilai US$76,5 juta, udang 15.368 ton (30%-40%) senilai US$172,3 juta, dan tuna (yellow fin tuna, Blue eyes tuna, Southern bluefin tuna) 7.491 ton (18%-25 %) senilai US$63,1 juta. Totalnya sekitar US$312 juta, setara Rp4 triliun. Negara rugi Rp4,05 triliun. (Pramod et al, 2017)

Dalam periode 2014-2019 bisnis penyelundupan benih lobster ilegal diperkirakan triliunan rupiah. Penyelundupan benih lobster yang digagalkan 7,5 juta ekor senilai Rp1 triliun (Kompas, 2019). Kejadian ini tak bisa dibiarkan, karena bakal mendegradasi sumber daya lobster di perairan nasional hingga bisa masuk kategori terancam punah. Pemerintah sejatinya telah melarangnya lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 56/2016. Lantas mengapa bisnis ilegal lobster ini masih saja marak?

Pertama, harga benih lobster per ekor di pasar Vietnam, Hong Kong dan China nilainya selangit hingga berkisar Rp200.000. Benih lobster jenis mutiara dibandrol Rp200.000 (paling mahal), sedangkan jenis pasir Rp150.000/ekornya. Lewat bisnis ilegal, para penyelundup meraup keuntungan hingga triliunan rupiah. Negara tak hanya rugi dari sisi pendapatan nasional bukan pajak (PNBP), melainkan juga stok sumber daya lobster di alam merosot akibat perburuan yang tak terkendali.

Kedua, keluarnya Permen KP No. 56/2016 sesungguhnya mampu mengerem tindakan penangkapan ilegal dan penyelundupan benih lobster secara signifikan. Pada 2015 sebelum Permen KP 56/2016 terbit, ekspor lobster Vietnam senilai US$11,3 juta atau Rp159,6 miliar (Trade Map 2015), sedangkan Indonesia hanya US$7,1 juta (Rp100,3 miliar). Pasca berlakunya Permen KP 2017, ekspor lobster Indonesia melonjak US$28,4 juta, sedangkan Vietnam anjlok jadi US$4,2 juta. Artinya, mampu mengerem penyelundupan benih lobster dalam kurun waktu 3 tahunan.

Ketiga, mafia lobster yang kebal hukum. Sudah jadi rahasia umum bahwa nyaris semua bisnis komoditas perikanan sebelum adanya kebijakan-kebijakan radikal era Menteri KKP Susi Pujiastuti, mafia perikanan merajalela dan terkesan kebal hukum. Kasus di Sukabumi, pengepul besar yang menyeludupkan lobster nyaris tak tersentuh hukum (Kompas, 24 Juni 2019). Bekerjanya mafia dalam bisnis lobster mengakibatkan negara tak memperoleh PNBP.

Klaim yang menyatakan melarang ekspor benih lobster mengakibatkan kesejahteraan nelayan anjlok dan miskin hanyalah isapan jempol belaka. Makanya, wacana pemerintah lewat KKP akan membuka keran ekspor benih lobster patut dipertanyakan. Pasalnya, ini bisa berujung pada tragedy of common?

Mengatasi penyelundupan lobster lewat legalisasi ekspor bukanlah solusi bernas. Pemerintah sebaiknya memacu pembudidayaan lobster mulai dari pembenihan, pembesaran hingga penangkaran indukan. Pasalnya, kurun waktu 2014-2019 budidaya perikanan lobster belum berkembang pesat di negeri ini. Akibatnya, masyarakat dan korporasi mengambil jalan pintas menyelundupkan benihnya dengan cara menangkap di alam demi meraup keuntungan besar.

Untuk itu sejumlah langkah perlu dilakukan. Pertama, pemerintah mesti membangun pusat pembenihan (hatchery) di sentral-sentral perikanan lobster dengan teknologi terbaru berbasis digital, misalnya di Sukabumi (Jawa Barat) dan Makassar (Sulawesi Selatan) guna menyokong ketersediaan benih bagi pembudidaya lobster untuk pembesaran dan mencegah penangkapan benih dari alam.

Kedua, pemerintah berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset dan pengembangan dalam teknologi pembenihan serta pembesaran lobster. Imbasnya, bakal menghasilkan benih terbaik yang memiliki produktivitas tinggi dan efisien serta lobster ukuran konsumsi yang harganya kompetitif.

Ketiga, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pembudidaya lobster agar mampu menguasai dan mengakses teknologi baru untuk dipraktikan dalam aktivitas budidaya, dan pasca panennya.

Keempat, pemerintah mesti menyediakan akses permodalan inklusif yang mudah diakses masyarakat pembudidaya lobster. Imbasnya, mereka bertransformasi menjadi wirausaha lobster dan bukan lagi penangkap.

*Dosen Bioindustri Universitas Trilogi, Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong

Hiburan
| Rabu, 20 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement