IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Tiket parkir yang diunggah oleh seorang wisatawan Malioboro di akun media sosialnya, Minggu (22/12/2019)./Twitter
Memasuki musim libur natal dan tahun baru (Nataru) lalu, Kota Jogja kembali dilanda masalah klasik terkait dengan perpakiran. Salah satu permasalahan tersebut yaitu menjamurnya kawasan parkir liar di beberapa ruas jalan.
Permasalahan yang lain adalah membengkaknya tarif parkir di beberapa kawasan Dihimpun dari beberapa media, tercatat tarif parkir mobil menembus Rp20.000 sampai Rp35.000. Terlihat, terdapat kenaikan tarif parkir hampir 15 kali lipat dari tarif seharusnya. Beberapa problematika perpakiran di atas tentu merugikan beberapa pihak seperti pengguna jalan, pengguna parkir dan masyarakat lain. Selain itu, secara umum, permasalahan di atas juga menimbulkan kesan Jogja yang tak lagi nyaman. Lalu, apakah upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman?
Lawrence M. Friedman menyatakan sistem hukum merupakan sebuah organisme kompleks dengan struktur, subtansi, struktur, dan kultur berinteraksi (Lawrence M. Friedman, 2009, hlm.17). Oleh karena itu, agar tercipta pelaksanaan hukum yang efektif, maka ketiga unsur sistem hukum tersebut harus bekerja secara serasi dan saling menguatkan.
Dari segi subtansi (peraturan), Kota Jogja sudah memiliki beberapa peraturan daerah yang mengatur terkait perparkiran. Terkait dengan tarif retribusi parkir, Perda Kota Jogja No.5/2012 mengatur tarif parkir untuk mobil adalah Rp2.000 dan untuk motor adalah Rp1.000.
Selain itu, Perda No.18/2009 tentang Perpakiran juga sudah mengatur setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di tempat-tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir. Selain itu, juga diatur bahwa juru parkir haruslah mendapat surat tugas dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Juru parkir, petugas parkir dan pengelola parkir juga wajib mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Terlihat, ketentuan peraturan tersebut sudah cukup komprehensif untuk mengatasi permasalahan parkir liar dan membengkaknya tarif parkir di Kota Jogja
Budaya Hukum
Terciptanya efektivitas hukum juga bergantung dari segi struktur dan kultur hukum. Struktur hukum berbicara tentang institusi, organ serta aparat-aparat yang memiliki kewenangan dalam suatu sistem hukum. Aparat yang berwenang harus konsisten untuk menaati dan menjalankan aturan hukum yang ada.
Perda Kota Jogja tentang perpakiran telah memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan. Selain itu, terhadap juru, petugas, dan pengelola parkir yang terbukti melanggar kewajiban seperti menarik tarif retribusi di luar ketentuan yang berlaku dapat dilakukan pencabutan terhadap surat tugas yang diberikan, bahkan dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.
Terhadap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang parkir pun dapat dilakukan penertiban dan pemindahan kendaraan. Terlihat, Perda Kota Jogja tentang perpakiran telah memberikan sanksi yang cukup menjerakan. Tinggal adanya peran aktif dari aparat berwenang untuk konsisten menaati dan menjalankan aturan hukum yang ada melalui pengawasan serta memberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat berwenang harus menghindari perilaku hukum yang bersifat kompromi/negosiasi terhadap para pelanggar.
Terkait dengan kultur hukum, keefektivan hukum akan terwujud jika kultur-kultur umum masyarakat (adat kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir) mengarahkan kekuatan-kekuatan sosial untuk menuju ke hukum yang dibentuk. Maka menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman juga harus didukung oleh kultur masyarakat yang sejalan dengan aturan yang ada. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat baik sebagai juru, petugas, pengelola, serta pengguna parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Perlu juga ditumbuhkan rasa saling menghormati dan menghargai dalam menggunakan jalan sebagai ruang milik bersama. Menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman merupakan tugas bersama masyarakat dan pemerintah. Baik dari segi subtansi, struktur, dan kultur hukum yang ada harus saling bersinergi dan mendukung satu sama lain.
*Penulis merupakan peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII & Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny