Advertisement

OPINI: Meraba Peluang Calon Independen dalam Pilkada 2020

Bambang Nugroho
Rabu, 05 Februari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Meraba Peluang Calon Independen dalam Pilkada 2020 ilustrasi. - dok

Advertisement

Menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada 23 September 2020 di sembilan provinsi dan 270 kabupaten/kota, suhu politik dirasa semakin menghangat. Masing-masing partai politik sedang mencari pasangan calonnya, baik dari internal partainya maupun koalisi dengan partai lain untuk dijadikan pasangan calon tetap. Selain melalui jalur partai politik, warga negara yang berminat mencalonkan sebagai kepala daerah telah diberi ruang undang undang melalui jalur perseorangan atau independen.

Meskipun demikian tidak serta merta seseorang warga negara yang merasa dirinya mampu secara sosial, finansial maupun intelektual kemudian dengan mudah ikut mendaftar sebagai calon perseorangan atau independen tersebut. Mengapa demikian? Karena regulasi dalam Pilkada telah menentukan beberapa persyaraan tidak ringan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota dari jalur perseorangan atau independen. Jadi adakah calon perseorangan atau independen dalam Pilkada 2020?

Advertisement

Persyaratan
Syarat normatif bagi bakal calon perseorangan yang dirasa amat berat adalah dokumen jumlah dukungan minimal pemilih dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, foto copi kartu tanda penduduk elektronik paling singkat satu tahun di daerah pemilihan, rekapitulasi jumlah dukungan serta tersebar di lebih dari 50% kabupaten/kota atau kecamatan di daerah pemilihan bersangkutan.

Jumlah dukungan minimal berdasar Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada untuk jumlah dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan adalah 10% untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5%n untuk jumlah DPT antara dua juta dan enam juta, 7,5% untuk jumlah DPT enam juta sampai 12 juta dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Jumlah dukungan minimal calon perseorangan pada Pilkada bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yaitu 10% untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5% untuk jumlah DPT antara 250.000 dan 500.000, 7,5% untuk jumlah DPT antara 500.000 dan satu juta dan 6,5% untuk jumlah DPT di atas satu juta.

Setelah jumlah minimal dukungan bisa terpenuhi, kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada bakal pasangan calon sebagaimana dokumen fotokopi KTP elektronik yang telah diserahkan.

Verifikasi faktual dilakukan dengan cara petugas mendatangi sampel 10% dari jumlah dukungan secara acak ke alamat masing-masing. Apabila ternyata dari hasil verifikasi faktual masih ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, maka masih diberi kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan sejumlah dua kali lipat data yang tidak cocok dimaksud.

Contoh untuk dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bantul 2020, pada DPT Pemilu sebelumnya 2019 tercatat 707.009 pemilih. Jika mengacu pada angka tersebut, maka 7.5% dukungan yang harus dikumpulkan bakal pasangan calon perseorangan minimal 53.026 pendukung (Sumber: KPU Bantul).

Terlalu Berat
Untuk mendapatkan dukungan antara 6,5-10 dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya ditambah minimal sebaran lebih dari 50% dari jumlah kabupaten/kota atau kecamatan, tentu bukan sesuatu yang mudah. Ketika masyarakat diminta untuk menjadi pendukung melalui fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan, mereka tentu tidak serta membolehkan begitu saja karena memiliki posisi tawar yang tinggi. Misalnya untuk satu dukungan atau satu KTP dihargai biaya operasional Rp100.000, sudah berapa miliar anggaran harus disiapkan bakal calon.

Apalagi jika bakal pasangan calon dimaksud seseorang yang tidak dikenal sama sekali di wilayah itu sehingga perhitungaannya kemudian diukur dengan besar kecilnya rupiah. Maka jika setiap fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan diperlukan dana operasional senilai Rp100.000 misalnya. Tinggal mengalikan saja dengan jumlah dukungan minimalnya sehingga kira-kira berapa besar dana yang diperlukan untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Semakin realis dan kritisnya masyarakat terhadap bakal pasangan calon tidak serta merta bersedia menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan, sekalipun diganti dengan biaya tertentu kalau memang tidak mendukungnya. Demikian pula yang mau menyerahkan dukungan, belum tentu pada saat verifikasi faktual bersedia mengakui kalau mendukungnya karena berbagai alasan. Bahkan jika bakal pasangan calon tersebut bisa lolos menjadi pasangan calon, belum tentu kemudian mereka memilihnya.

Persyaratan dukungan yang cukup berat tersebut, menyebabkan kemungkinan adanya pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2020 di beberapa daerah bakal sedikit bahkan mungkin tidak ada. Sekalipun tahapan waktu pemenuhan dukungan relatif cukup panjang persiapannya sedang untuk penyerahan dukungan dari 19-23 Februari 2020 bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta bagi nakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenrur dari 16-20 Februari 2020 sesuai Peraturan KPU No.16/2020.

*Penulis merupakan mantan Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Bantul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement