Advertisement

OPINI: Ironi Kejagung Atas Status Semanggi I-II

Muhammad Kamarullah
Rabu, 05 Februari 2020 - 06:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Ironi Kejagung Atas Status Semanggi I-II Ilustrasi HAM. - JIBI

Advertisement

Ada sebuah fenomena yang mengerikan pada tubuh penegak hukum kita, di samping itu memberikan catatan buruk bagi masa depan peradilan RI. Hal itu soal sikap Kejaksaan Agung RI terhadap peristiwa Semanggi I dan II 1998-1999.

Terhitung kurang lebih sekitar 20 tahun proses peradilan dua kasus ini belum juga dituntaskan, Jaksa Agung ST Burhanudindin menyebutkan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sebuah pernyataan yang ironis sekaligus menyentuh siapa saja yang masih memiliki hati nurani dan empatik terhadap HAM.

Advertisement

Mencermati pernyataan Kejagung terkait dengan tafsir pelanggaran HAM memang tidak jelas arah dan referensinya namun pada hakikatnya sebagai negara hukum tentu rujukan kita adalah UUD 1945. Dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 7, menyebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan selanjutnya pasal 8 menjabarkan kategori kejahatan kemanusiaan di antaranya adalah pembunuhan.

Sebuah pertanyaan besar, bukankah kasus Semanggi I dan II menunjukkan praktik kekerasan terhadap kemanusiaan, yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistemik dan ditujukan pada warga sipil. Korban meninggal akibat insiden ini sebanyak 27 orang dan ratusan luka-luka. Lantas apa defenisi kita soal HAM?

Namun Kejagung masih saja getol mempertahankan pernyataannya karena berkas hasil penyedikan Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan sehingga sulit untuk memberikan status pelanggaran HAM berat. Padahal, Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan berkas dan direspons Kejasaan Agung yang menyebutkan kedua peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sikap yang diambil Kejaksaan Agung bisa saja dimaknai sebagai sebuah ketakutan. Entah ketakutan terhadap jenderal-jenderal kala Orde Baru berkuasa yang sampai saat ini masih ada dalam kekuasaan ataukah pada kekuasaan rezim sekarang yang juga memiliki mentalitas Orde Baru.

Lantas apa yang kita harapkan tentang masa depan peradilan kita? Tentu pesimistis dan akan semakin memburuk padahal kita telah bersepakat HAM merupakan sebuah keniscayaan. Dalam bahasa UU, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Penegak hukum adalah hal paling fundamen dalam kehidupan bernegara. Apa jadinya jika kasus yang jelas-jelas melanggar hukum kemudian diturunkan statusnya dan pada akhirnya hanya menjadi cerita 1001 malam. Padahal, dengan menaikkan status sebagai Pelanggaran HAM berat, maka keoptimisan atas penyelesaian kasus ini semakin besar.

Urgensi kemanusiaan merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap sejarah kehidupan. Sekali HAM dilanggar dan hukum tidak ditegakkan, maka akan selalu melekat pada ingatan, dan menjadi catatan buruk bagi bangsa ini. Konsekuensi logis dari melupakan tragedi ini sama saja dengan memupuk kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan.

*Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP UMM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalur Trans Jogja: Transportasi Menuju Tempat Wisata, Rumah Sakit, Sekolah dan Kampus

Jogja
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Pelajar SMPE Mangunan, Athalia, Tulis Buku soal Perundungan

Hiburan
| Kamis, 10 Oktober 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement