OPINI: Eksistensi Jurnalisme Publik
Advertisement
Era disrupsi revolusi media digital menandai munculnya media sosial yang semakin marak dipergunakan meliputi Facebook, Twitter dan Instagram. Kepmilikan medsos berimbas pada kemampuan dalam menggunakan dan mendistribusikan informasi sesuai kehendaknya, kegiatan ini dikenal dengan istilah jurnalisme publik, yakni sebuah aktivitas pencarian berita oleh warga biasa (bukan wartawan).
Keberadaan jurnalisme publik sebagai wujud konsekuensi perilaku ketergantungan terhadap telepon seluler yang telah menjadi budaya. Kebutuhan primer dalam mengakses informasi, pengembangan diri, hiburan, pendidikan dan akses pengetahuan menghadirkan kebiasaan baru yang mengakses media online atau medsos layaknya ungkapan dunia dalam genggaman. Sebagaimana diketahui keberadaan media cetak besar saat ini kurang diminati, berbanding terbalik atas peminatan terhadap konten Youtube seorang vlogger.
Advertisement
Permasalahan muncul tatkala media sosial dipergunakan oleh jurnalisme publik guna ngambil alih kendali seorang wartawan dalam penyebaran sebuah informasi. Setiap orang tentu memiliki tujuan dalam menggunakan akun medsosnya. Menempatkan diri sebagai jurnalisme publik praktiknya sebagian cenderung terfokus pada topik viral yang mengabaikan kaidah seorang jurnalis.
Justru, topik hangat dalam sebuah medsos menjadi momentum bagi para jurnalisme publik berlomba-lomba mewartakan berita pertama kali. Dengan dalih agar di cap tidak kebobolan serta berharap trending sebagai wujud eksistensi keberadaannya. Karakteristiknya yang bersifat terbuka dan bebas siapa saja dapat menginformasikan tanpa adanya batasan kode etik profesi. Repotnya, sebuah informasi dapat dengan mudah dipercaya dan justru disebarluaskan kembali.
Sekalipun, informasi yang didistribusikan merupakan hoaks sehingga menimbulkan penurunan kepercayaan publik terhadap kredibilitas sebuah pemberitaan. Berdasarkan data Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dari 137 juta pengguna Internet terdapat 800.000 situs penyebar berita bohong di Indonesia. Pihak manapun tidak dapat disalahkan atas fenomena ini sebab merupakan konsekuensi perkembangan zaman dan manusia sebagai pelaku atas terbentuknya kebudayaan itu sendiri.
Mesikipun begitu, penting kiranya bagi jurnalisme publik memanfaatkan momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu, untuk menempatkan diri layaknya seorang jurnalis (wartawan) professional sebagai sebuah kesadaran. Adanya bentuk kesadaran diri menempatkan kemampuan menaati kode etik jurnalistik. Tentunya, seorang jurnalis memiliki kewajiban dalam menyampaikan informasi yang akurat dan benar.
Sebaliknya, akan menjadi persoalan bila fakta yang diberikan seorang jurnalis tidak memiliki kebenaran yang valid. Jurnalis dalam melakukan pekerjaannya harus terlibat selaku aktor yang mendisiplikan verifikasi sebagai senjata utama dalam penyampaian informasi. Sementara itu, validasi informasi ialah kunci sebelum pendistribusian sebuah berita.
Oleh karena itu, merupakan sebuah tantangan bagi jurnalisme publik untuk memerhatikan hal-hal meliputi kebenaran, loyalitas kepada masyarakat, disiplin verifikasi, independensi terhadap sumber berita, alat kontrol pemantau kekuasaan, forum kritik, saran dan dukungan masyarakat, membuat hal penting menarik dan relevan, pemberitaan yang komprehensif dan proporsional.
Apabila dalam pelaksanannya jurnalisme publik mengacu sebagaimana perihal di atas maka kehadirannnya dapat mengayomi keinginan publik, dalam memperoleh pemenuhan informasi yang tidak diperoleh dari media konvensional. Informasi yang diberikan tetap dalam koridor fakta-fakta yang benar dan akurat.
Kelebihannya, jurnalisme publik dapat memberikan informasi yang diwadahi dalam berbagai platform meliputi vlog, youtube, blog, web dan lainnya. Secara tidak langsung, keberadaan jurnalisme publik merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat guna terlibat secara aktif dalam menyampaikan informasi. Partisipasi secara aktif dapat menjadi alat kontrol sosial dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan sehingga terbangun mekanisme pengawasan kepada penyelenggaraan negara yang berbasis pada bottom up dan top down dari jurnalisme publik dan jurnalis profesional secara berdampingan.
*Penulis merupakan mahasiswa Magister Hukum UII/Peneliti Perhimpunan Mahasiswa Cendekia Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement