Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi. /Reuters
Kembali panas di telinga masyarakat sebuah permasalahan, yang dirasa cukup kontroversial. Padahal, belum lama Omnibus Law juga ramai. Sepertinya para elite tidak bosan terus-terusan membuat kegaduhan. Kali ini, masyarakat digemparkan isu RUU Ketahanan Keluarga.
RUU Ketahanan Keluarga pun sudah masuk ke daftar Prolegnas 2020-2024. RUU ini merupakan inisiatif dari lima anggota DPR: (1) Ledia Hanifa dari PKS, (2) Netty Prasetiyani dari PKS, (3) Sodik Mudjahid dari Gerindra, (4) Endang Maria Astuti dari Golkar, dan (5) Ali Taher dari PAN.
Pertanyaannya, mengapa produk hukum ini memicu kekhawatiran masyarakat? Sebab, RUU Ketahanan Keluarga dirasa terlalu berpihak kepada suami dan terkesan mendiskriminasi istri. Seolah hanya istri yang wajib mengurusi rumah tangga, dan suami bebas bekerja lantaran perannya sebagai kepala keluarga. Lantas, terjadilah subordinasi peran istri dalam keluarga sehingga melanggengkan ketidakadilan gender. Itulah pemikiran mayoritas tertuju.
Baiklah, kita bisa berpendapat perempuan terkungkung patriarki dalam konteks kasus ini. Akan tetapi, akan muncul pertanyaan lagi, jika terlampau membebaskan sang istri, bagaimana dampaknya ke anak-anak?
Dengan asumsi suami dan istri sama-sama berkarir, dan keduanya sudah bersepakat atas hal ini, di antara keduanya akan terjalin hubungan yang equal partner, dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam urusan rumah tangga dan bekerja. Kita tidak bisa memungkiri ada sebuah kemungkinan, yang mana istri bisa saja memiliki karir yang lebih mapan daripada suaminya.
Suami yang melihat status istrinya ini tentu merasa terancam. Maskulinitas sang suami seolah-olah diadu dengan maskulinitas sang istri. Padahal, seorang istri juga dituntut menjadi ibu yang bisa menampilkan sosok feminin, lembut, penuh perhatian, dan kasih sayang. Anak-anak mereka yang melihat situasi ini, tentu merasa relasi baru antara ayah dan ibunya sebagai fenomena yang aneh.
Anak perempuan mungkin melihat ibunya sebagai sosok yang hebat dan inspiratif sehingga memotivasi anak untuk mengikuti jejaknya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga sang anak perempuan tertekan dengan sosok karir ibunya yang sangat luar biasa. Di sisi lain, anak laki-laki perlahan-lahan terus mengadopsi sikap ayahnya yang lebih lemah daripada ibunya.
Sebab, baik anak perempuan maupun anak laki-laki, keduanya sudah menginternalisasi nilai-nilai yang dianggap benar oleh ayah dan ibunya. Dari nilai-nilai ini, akan terbentuk tingkah laku, watak, dan moral sang anak. Tentunya, karakter anak akan berpengaruh terhadap perlakuannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Selain itu, relasi suami-istri yang seperti ini, bakal membuat gap dengan anak-anaknya. Anak bisa saja merasa tidak mendapatkan afeksi dan kurang diperhatikan lantaran role model yang diberikan orang tua tidak sesuai dengan kondisi psikologis sang anak. Jika berlangsung secara konsisten, seperti yang diungkapkan oleh Terry E. Lawson, relasi ini menjadi salah satu bentuk kekerasan emosional.
Oleh karena itu, orang tua perlu membuat kesepakatan yang sama-sama menguntungkan. Solusi ini tidak hanya memberikan keuntungan kepada ayah dan ibu secara ekonomi, namun juga secara psikologis dan dampak positifnya kepada sang anak. Suami dan istri harus sama-sama memikirkan perannya sebagai ayah dan ibu, apakah sudah memenuhi atau belum.
Kendati RUU Ketahanan Keluarga terkesan patriarki dan kontroversial, ada baiknya kita menyambut baik kedatangannya. Mengingat secara filosofis, RUU Ketahanan Keluarga dibuat untuk menciptakan perubahan kebaikan di dalam tubuh masyarakat. Terlebih lagi, ketahanan negara sangat ditentukan oleh ketahanan keluarga. Diperlukan kerja sama yang baik dalam menjaga antar-kelompok keluarga, yang mana akan mengantarkan ke kekokohan negara.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Cek jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima rute menuju Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima keberangkatan dari Jogja dan lima dari Kutoarjo.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.