Advertisement

OPINI: Mitigasi UMKM Terdampak Covid-19

Nur Rokhman
Senin, 27 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mitigasi UMKM Terdampak Covid-19 Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Covid-19 yang awalnya menjadi sebagai epidemi di China sudah menjadi pandemi yang dampaknya menyeruak ke seluruh dunia. Bahkan World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemic pada tanggal 11 Maret 2020. Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan empat langkah dalam memitigasi dampak Covid-19 terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM). Langkah pertama adalah percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan.

Langkah kedua perlu dibuat skema pembiayaan berkaitan dengan investasi dan modal kerja terutama bagi daerah daerah terdampak. Ketiga memasukkan para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dalam skema bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako. Langkah ke empat, UMKM terus diberi peluang untuk terus berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional sektor makanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

Tindak lanjut dari empat langkah tersebut Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyusun sembilan program, meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan Koperasi, belanja di warung tetangga, program restrukturisasi dan subsidi bunga kredit usaha mikro, restrukturisasi yang khusus bagi koperasi melalui Lembaga Pengelolan Dana Bergulir (LPDB) KUMKM serta program masker untuk semua, memasukkan sektor mikro dalam klaster penerima kartu prakerja untuk pekerja harian, bantuan langsung tunai, relaksasi pajak dan dan pembelian produk UMKM oleh BUMN.

Salah satu kata kuncinya dalam masa pandemi adalah pemberdayaan. Pemberdayaan mengandung unsur sinergi. Pemberdayaan dalam Undang-Undang No.20/2008 tentang Usaha Mikro kecil dan menengah adalah upaya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Berbasis Data
Sinergi sudah diamanatatkan oleh undang-undang tersebut ada empat komponen utama, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha itu sendiri dan masyarakat dalam hal ini bisa dari institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi profesi lembaga keagamaan dann sebagainya.

Berkaitan dengan kesehatan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2020 untuk penanganan merebaknya virus Covid-19 yang dikomandani Kepala Badan Penanggulangan Bencana baik di pusat maupun daerah dengan bersinergi beberapa instansi terkait.

Penanganan dampak Covid-19 terhadap dunia usaha khususnya UMKM juga diperlukan penanganan yang terstruktur, terorganisir rapi baik ditingkat pusat maupun di tingkat provinsi yang bisa dikomandani oleh Kemenkop dan UMKM. Sinergi menjadi penting agar tidak tumpah tindih dan efektif.

Langkah Kemenkop dan UMKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sangatlah tepat. Penanganan Koperasi dan UMKM terdampak harus berbasis data yang akurat. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Dr. Rully Indrawan mengungkapkan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UMKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 bisa diisi langsung oleh pealu usaha karena sudah didistribusikan melalui organisasi perangkat daerah yang membawahi Koperasi dan UMKM serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan pemangku kepentingan para pelaku KUMKM mulai 13 April 2020. Pelaku usaha bisa mengakses melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Kriteria Produk
E-form berisi data data usaha berkaitan dengan data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang. Lokasi usaha yang didukung teknologi dengan memasukkan koordinat lokasi. Selanjutnya kriteria usaha apakah termasuk mikro kecil atau menengah sesuai kriteria yang termaktub dalam UU No.20/2008 di atas. Informasi kriteria produk juga perlu diisikan agar penanganan bisa efektif.

Kriteria produk misalnya pertanian, perkebunan, holtikultura, angkutan, layanan keuangan, pendidikan dan masih banyak lagi.Isian lainya adalah segmentasi pasar bisa berbasis geografis maupun demografi. Tidak kalah pentingnya adalah permasalahan yang dihadapi terkait dengan dampak Corona apakah dari aspek sumberdaya manusianya, bahan baku, alat produksi, pemasaran dan sebagainya. Semakin lengkap isiannya semakin mudah memetakan permasalahan yang ada.selain itu bisa dianalisis mana yang menjadi masalah utama dan mana yang menjadi masalah turunan.

Tidak dipungkiri permasalahan juga bisa muncul saat mengisi e-form oleh pelaku usaha khususnya usaha mikro. Walaupun secara teknis mudah mengisinya yang tidak kalah pentingnya adalah pada materi yang disi, misalnya pada sisi aspek segmentasi, aspek permsalahan dan sebaginya. Memahami terhadap permasalahan yang dihadapi pada usaha khususnya mikro perlu adanya pendampingan.

Sebanyak empat komponen sesuai amanat Undang-Undang No.2/2008 sudah bergerak dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap UMKM. Pemerintah pusat sudah mengajak dunia usaha seperti BUMN dalam membantu UMKM terdampak. Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan instansi-instansi terkait sudah membantu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM secara daring.

Perguruan tinggi dengan Lembaga pengabdian masyarakatnya sudah banyak yang melakukan pendampingan dan membantu dengan membuat tautan dalam program warung rakyat yang melayani pembelian secara daring dengan mempertemukan UMKM khususnya mikro dengan pembeli dan masih banyak lagi.

Salah satu kuncinya sekali lagi adalah sinergi, agar supaya tidak tumpah tindih. Dengan bersinergi hasil akan lebih ootimal dan akan meberi multiplier efect yang lebih besar bagi UMKM.


*Penulis merupakan dosen STIM YKPN Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement