Advertisement
Reformasi Kepatuhan: Cara Target Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif
Arum Setyo Mestuti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
Advertisement
Memasuki akhir tahun 2026, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar yaitu meningkatkan penerimaan pajak tanpa kenaikan tarif. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan pajak adalah sebesar Rp2.357 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13% dari target tahun 2025. Kenaikan target penerimaan pajak ini tentu menjadi tantangan yang harus dicapai tanpa menambah beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah melakukan dua cara untuk mewujudkan tujuan ini yaitu melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak besar dan mereformasi administrasi melalui digitalisasi sistem perpajakan. Kebijakan ini adalah cerminan tindakan yang tegas dan perbaikan sistem yang diharapkan dapat memberikan wajah baru perpajakan Indonesia.
Advertisement
Penagihan Besar-besaran: Menegakkan Keadilan bukan Sekedar Angka
Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak adalah menggencarkan penagihan utang pajak kepada penunggak pajak. Berdasarkan data yang dilaporkan hingga September, terdapat 84 wajib pajak dari daftar penunggak yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atau melakukan angsuran dengan total penerimaan Rp5,1 triliun. Langkah ini tidak hanya sebagai strategi jangka pendek untuk menambah kas negara, tetapi juga merupakan bagian dari penegakan keadilan pajak yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa negara tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan terkait pajak.
BACA JUGA
Walau demikian, pemerintah menyadari bahwa langkah ini hanya memberikan dampak jangka pendek. Perlu cara lain untuk memperkuat fondasi sistem.
Pendekatan strategis kini telah bertransformasi dari metode yang mengandalkan penegakan hukum (enforcement-based) menjadi administrasi berbasis kepatuhan (compliance-based administration).
Coretax: Wajah Baru Pajak Indonesia
Salah satu fondasi krusial dalam mereformasi administrasi dan digitalisasi sistem perpajakan adalah melalui implementasi Coretax. Coretax dirancang sebagai sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diharapkan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan sistem ini diharapkan wajib pajak tidak lagi berurusan dengan banyak formular dan proses manual yang selama ini cukup memakan waktu.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak pertama kali diluncurkan pada awal tahun 2025 hingga saat ini, Coretax masih menghadapi berbagai kendala— mulai dari gangguan sistem, kendala akses pengguna, hingga proses integrasi data yang belum sepenuhnya baik. Meski Coretax masih menghadapi banyak kendala, komando tertinggi fiskal telah memberi sinyal kuat bahwa penyempurnaan sistem ini menjadi prioritas utama. Coretax diharapkan tidak hanya sebagai inisiatif teknologi, tetapi sebagai komponen fundamental dalam reformasi perpajakan di Indonesia untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efektif, terbuka, dan merata bagi seluruh pembayar pajak.
Walaupun transformasi ini dihadapkan pada banyak kesulitan, Indonesia tengah berproses menuju sistem perpajakan yang tidak hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan, tetapi juga menumbuhkan budaya sadar dan taat pajak yang muncul dari kesadaran bukan paksaaan.
Mendekatkan Pajak ke Masyarakat: Perbaiki Sistem, Tingkatkan Integritas Petugas dan Intensif Mengedukasi
Strategi pemerintah mencapai penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif adalah langkah yang tepat. Namun demikian pelaksaannya perlu menyentuh permasalahan di lapangan. Masih banyak pelaku usaha maupun pekerja yang sebenarnya ingin taat pajak namun masih mengalami kendala atau bahkan belum mengetahui kewajiban perpajakannya.
Perbaiki Coretax dengan fokus pada stabilitas dan keandalan sistem. Sampai saat ini coretax masih sering mengalami gangguan, terutama saat trafik tinggi. Bahkan error yang pernah terjadi pun masih sering terulang. Seolah-olah Coretax adalah sistem baru namun dengan permasalahan yang selalu berulang. Pemerintah perlu memastikan infrastruktur digital yang lebih stabil dengan memperkuat server termasuk keamanannya.
Disamping reformasi sistem administrasi perpajakan, membentuk petugas pajak yang berintegritas tinggi dan mempunyai kompetensi yang baik menjadi upaya yang penting agar masyarakat semakin percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan baik. Profesionalitas para petugas pajak juga menjadi kunci penting agar setiap interaksi antara petugas dengan Wajib Pajak tidak hanya dipenuhi kecurigaan namun rasa percaya.
Kemudian, mendekatkan pajak kepada masyarakat perlu melakukan edukasi yang intensif dan berkelanjutan. Masih banyak masyakarat terutama pelaku usaha dan pekerja yang mempunyai kemauan untuk taat pajak namun masih kesulitan memahami kewajiban pajaknya. Pemerintah bisa memberikan edukasi yang praktis, misalnya melalui pendampingan di komunitas usaha kecil, pelatihan bagi desa, hingga kampanye literasi pajak di sekolah dan media sosial. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan bahasa yang mudah dipahami, pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk gotong royong modern untuk membangun negeri.
Kebijakan pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2026 tanpa menaikkan tarif bukanlah hal yang mudah. Namun demikian cara-cara yang dilakukan menunjukkan arah yang jelas. Kombinasi penegakan hukum, perbaikan sistem administrasi serta peningkatan integritas dan profesionalitas petugas pajak, pemerintah berusaha menciptakan budaya patuh pajak yang tumbuh secara alami dan basis pajak yang luas.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan, mendorong penerimaan pajak tidak harus dengan menaikkan tarif, melainkan dengan menggeliatkan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan iklim usaha yang kondusif akan memperkuat fondasi penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
Dengan demikian, arah kebijakan perpajakan 2026 bukan hanya tentang mencapai target angka Rp2.357 triliun, tetapi tentang membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan dipercaya publik — di mana pajak dibayar bukan karena takut ditagih, melainkan karena sadar bahwa pajak adalah wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Film Zombie Indonesia Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement



