Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Ilustrasi perempuan saat beraksi memperingati Hari Perempuan Internasional, Minggu (8/3/2020)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Betapa Islam sangat memuliakan keberadaan kaum wanita dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajibannya dalam Islam. Semua itu bertujuan menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka.
Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah SWT, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam. Adapun perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hukum syariat, ini justru menunjukkan kesempurnaan Islam. Pasalnya, agama ini benar-benar mempertimbangkan perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan untuk menetapkan hukum-hukum yang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi keduanya.
Kedudukan dan peran wanita dalam ranah publik menurut perspektif Islam selalu menjadi pembicaraan atau pembahasan konsepsi gender yang menarik. Potensi beda pendapat sangat besar. Apalagi memahami teks-teks keagamaan yang sangat dipengaruhi latar belakang pendidikan, budaya serta kondisi sosial masyarakat. Belum lagi kemungkinan adanya kesalahpahaman memahami latar belakang teks dan sifat dari bahasanya.
Menurut Nasaruddin Umar dalam bukunya Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, hasil penelitian membuktikan bahwa di antara kebudayaan dan peradaban dunia yang hidup di masa turunnya Al-Qur’an, seperti Yunani, Romawi, Yahudi, Persia, Cina, India, Kristen, dan Arab (pra-Islam), tidak ada satu pun yang menempatkan perempuan lebih terhormat dan bermartabat daripada nilai-nilai yang diperkenalkan di dalam Al-Qur’an.
Pada puncak peradaban Yunani, perempuan pada umumnya menjadi alat pemenuh naluri seks laki-laki. Pada peradaban Romawi anak-anak perempuan sampai dewasa sebelum menikah berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan yang dimaksud meliputi kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuhnya. Peradaban Hindu dan China juga tidak lebih baik dari Yunani dan Romawi. Hak hidup bagi seorang perempuan di India yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Istri harus ikut dibakar hidup-hidup berbarengan dengan mayat suaminya. Praktik seperti ini baru berakhir pada abad ke-17.
Berbeda dengan sebelumnya, peradaban Islam ditandai dengan hadirnya Al-Qur’an di mana misi pokok kitab suci ini, seperti yang disiyaratkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Oleh karena itu, bila terdapat penafsiran yang menghasilkan bentuk penindasan dan ketidakadilan, maka penafsiran tersebut perlu diteliti dan dikaji kembali.
Diketahui bahwa Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) bukan pembedaan (discrimination) antara laki-laki dan perempuan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Perbedaan laki-laki dan perempuan di mata Islam merupakan keniscayaan, tetapi perbedaan itu tidak menyebabkan salah satunya menjadi lebih unggul dari yang lain.
Karena menjadi wanita adalah sebuah anugerah, tetapi menjadi wanita kuat yang percaya untuk menjadi dirinya sendiri dan selalu berusaha yang terbaik adalah sebuah berkah bagi banyak orang yang mencintainya. Untuk menjadi diri sendiri yang perlu wanita ingat adalah lebih menyayangi dirinya sendiri.
Rangkul takdirmu dengan penuh rasa syukur, dengan menjaganya dan meningkatkan kualitas dirimu baik jiwa maupun raga. Tubuh yang sehat, jiwa yang bersyukur, dan otak yang selalu diasah akan menjadikan dirimu kombinasi berbagai kualitas yang dimiliki oleh wanita yang kuat.
Penulis adalah Dosen Pascasarajana Prodi Administrasi Rumah Sakit UMY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Ariel Tatum resmi mengganti nama legal menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonannya dikabulkan PN Jakarta Selatan. Ini alasan di baliknya.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Cara cek jalan ditutup dan kondisi kemacetan real-time di Google Maps lewat fitur Lalu lintas di ponsel Android maupun iOS.
Luca Marini meninggalkan Honda HRC akhir musim 2026 dan bergabung dengan KTM Tech3 mulai MotoGP 2027 dengan kontrak hingga 2028.
Sebanyak 23 orang mendaftar Pilur PAW di lima kalurahan Sleman. DPRD meminta proses seleksi sesuai aturan dan menyoroti pengelolaan TKD.