Advertisement

OPINI: Program Rumah untuk MBR dan Tapera

N.Budi Arianto Wijaya, Dosen FH UAJY
Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Program Rumah untuk MBR dan Tapera Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.Hak untuk memiliki tempat tinggal dilindungi oleh konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) cq Pasal 40 UU No.39/1999 tentang HAM dan sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ecosoc) yang intinya setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pengadaan rumah untuk rakyat memiliki sejarah yang panjang, diawali dengan adanya Kongres Perumahan di Bandung pada 1950. Pada kongres ini Wapres Mohamad Hatta yang juga Bapak Perumahan Indonesia mengungkapkan cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil untuk diwujudkan.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut kongres, maka dibentuklah Badan Pembantu Perumahan Rakyat dan hari pertama penyelenggaraan kongres pada 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional. Pada masa orde baru terbentuklah Perum Perumnas pada 1974 dan menunjuk BTN sebagai mitra untuk memfasilitasi KPR, pada era reformasi program seribu tower pada 2007.

Program Sejuta Rumah
Permasalahan utama pengadaan rumah adalah ketersediaan dan keterjangkauan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP) menegaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah dan mewujudkan kota tanpa kumuh diperlukan pembangunan rumah sebanyak 1,2 juta unit per tahun.

RJPP diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang arah kebijakan dan strategi akan terfokus pada upaya meningkatkan akses MBR terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Pada April 2015 pemerintah meluncurkan Program Sejuta Rumah (PSR). PSR diluncurkan berlatar belakang 11,5 juta keluarga belum mempunyai rumah (backlog), sudah berkeluarga tetapi tinggal bersama orang tua atau saudara. PSR membantu mempunyai rumah dengan kemudahan uang muka ringan (1%), suku bunga rendah (fix 5%) dan jangka waktu panjang(20 tahun).

Realisasi PSR 2015 terbangun 699.770 unit, 2016 terbangun 805.169 unit, 2017 terbangun 904.758 unit, 2018 terbangun 1.132.621 unit, 2019 terbangun 1.257.852 unit dan 2020 sampai Juni baru terbangun 234.619 unit dari target 1,25 juta unit berhubung adanya pandemi (pupr.go.id). Pertumbuhan unit rumah terbangun rentang waktu 2015-2019 berkat partisipasi semua pihak, pemerintah pusat berperan mempermudah regulasi dan membantu pembiayaan rumah, pemda mempermudah proses perijian dan penyediaan lahan milik pemda, developer membangun rumah terjangkau, bank menyalurkan KPR Subsidi, masyarakat melalui perizinan jika membangun rumah sehingga teregister.

Tapera
Dibalik pertumbuhan unit terbangun permasalahan klasik keterbatasan dana belum dapat teratasi, pada awal 2020 masih terdapat backlog 7,64 juta unit. Tersedianya dana untuk mendukung PSR perlu dicari solusinya, salah satunya menggunakan prinsip kegotongroyongan seluruh masyarakat seperti BPJS. Mewujudkan kegotongroyongan pemerintah menyelenggarakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera amanat dari UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Pemukiman dan UU No.4/2016 tentang Tapera. Kedua UU ini menekankan perlunya ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan pengadaan rumah.

Tapera terlembaga dengan adanya Badan Pelaksana (BP) Tapera dengan dikeluarkannya PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. BP Tapera bertugas mengelola dana Tapera baik berupa pengerahan, pemupukan dan pemanfaat. Sumber dana Tapera berasal dari penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pada tahap awal keanggotaan Tapera berasal dari eks peserta Bapertarum yaitu kelompok pekerja ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/POLRI.Pemberi kerja swasta diberi waktu paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Tentang Penyelenggaraan Tapera. Mencoba beranalogi peserta tapera dapat sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sekitar 65 juta orang (baru setengah dari 130 juta pekerja yang ada) maka dana yang akan tersedia dapat mengakselerasi penurunan backlog dan dana pemerintah dapat lebih fokus untuk menyediakan rusunawa bagi MBR yang tidak dapat mengakses kepemilikan rumah sehingga semua lapisan masyarakat dapat mempunyai tempat tinggal yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement