Advertisement

OPINI: Mencermati Upah Minimum Provinsi 2021

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 05 November 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mencermati Upah Minimum Provinsi 2021 Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui SK Gubernur No.319/KEP/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,00. Dibandingkan UMP tahun 2020 yang sebesar Rp1.704.608,00 maka telah terjadi kenaikan sebesar Rp60.392,00 atau sebesar 3,54% (Harian Jogja, 03/11/20). Penetapan UMP tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Pemerintah pusat (c.q Kementerian Tenaga Kerja RI) sebenarnya telah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP pada 2021 akibat Pandemi Covid-19. Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement

Mayoritas provinsi mengikuti kebijakan Menaker tersebut, namun sejumlah provinsi tercatat tetap menaikkan UMP tahun 2021. Provinsi termaksud Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

Pekerja-Pengusaha
Tujuan pengaturan UMP ini adalah untuk: (1) menjaga agar tingkat upah tidak merosot ke bawah (berfungsi sebagai jaring pengaman), (2) meningkatkan daya beli pekerja yang paling bawah, dan (3) mempersempit kesenjangan secara bertahap antara mereka yang berpenghasilan tertinggi dan terendah.

UMP merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha yang difasilitasi pemerimtah dalam forum Dewan Pengupahan. Agar dapat menghasilkan kesepakatan yang optimal bagi kedua belah pihak maka dipastikan telah melakukan proses diskusi dan negosiasi (tawar menawar) yang tidak mudah.

Dari sisi pekerja dipastikan mereka mengharapkan dan mendesak UMP untuk dinaikkan. Di sisi lain pengusaha berharap UMP tidak naik atau tetap. Masing-masing pihak mempunyai argumentasi yang kuat untuk mendukung usulannya.

Alasan utama pekerja pada umumnya didasarka pada biaya hidup yang meningkat setiap tahunnya. Pengusaha mempunyai argumentasi biaya produksi non tenaga kerja yang meningkat. Alasan lain pengusaha adalah kondisi Pandemi Covid-19 yang menjadikan permintaan menurun sehingga penerimaan perusahaan juga menurun. Ujungnya dapat ditebak laba perusahaan juga berkurang signifikan.

Daya Beli Pekerja
Mayoritas provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal itu berarti UMP tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadikan pennghasilan pekerja secara nominal tidak berubah, namun secara riil mengalami penurunan. Jika upah secara nominal tetap namun inflasi meningkat maka upah secara riil mengalami penurunan.

Secara normatif seharusnya UMP setiap tahun meningkat dan setidaknya meningkat minimal sama dengan inflasi yang terjadi. Jika demikian maka nilai nominal upah tidak mengalami penurunan. Upah meingkat secara riil terjadi jika persentase kenaikan upah lebih besar dari persentase melonjaknya inflasi. Sebagai contoh, jika inflasi naik 5% maka upah riil juga meningkat jika besarnya kenaikan upah lebih dari 5%.

UMP nominal yang tidak berubah atau secara riil menurun tentu akan mempengaruhi daya beli pekerja. Jika daya beli tersebut menurun maka secara agregat daya beli konsumen dalam perekonomian juga menurun. Kondisi tersebut dapat berujung kepada menurunnya pertumbuhan ekonomi (consumption led growth). Seperti diketahui, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor penentu pendorong pertumbuhan ekonomi selain investasi, pengeluaran, dan ekspor bersih (net export). Berdasarkan sumber BPS (2020), selama kurun waktu terakhir konsumsi masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Catatan Penutup
Penetapan UMP oleh Gubernur, tentu tidak bisa memuaskan semua pihak baik dari pekerja dan pengusaha. Di samping pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha harus memberikan sosialisasi terkait dengan penetapan UMP tersebut. Inti dari sosialisasi tersebut adalah bahwa penetapan UMP telah memperhitungkan kondisi perekonomian, khususnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Penetapan UMP dilakukan dengan formula yang mempertimbangkan dan memperhitungkan beberapa variabel atau faktor. Variabel tersebut adalah: (1) Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), (2) Indeks Harga Konsumen (IHK), (3) perluasan kesempatan kerja, (4) upah pada umumnya yang berlaku secara regional, (5) kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, dan (6) tingkat perkembangan perekonomian. Kondisi Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi variabel dan faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMP tahun 2021.
Berdasarkan formula tersebut maka penetapan UMP di setiap provinsi berbeda-beda adalah hal yang lumrah atau wajar, Seperti diketahui, penetapan UMP tahun 2021 ada provinsi yang sepakat untuk tidak menaikkan. Di sisi lain, ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP. Kondisi dapat dipahami karena tingkat perkembangan ekonomi dan beberapa faktor di masing-masing juga berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Hanya Kurang Tenaga Fisioterapis, Dinkes Bantul Juga Kekurangan Petugas Gizi dan Psikolog Klinis

Bantul
| Minggu, 05 Januari 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Personel Slank Meriahkan Konser Pasar Malam Empat Satoe

Hiburan
| Minggu, 05 Januari 2025, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement