Advertisement

Promo Desember

OPINI: Peran Desa dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Roossy Budiawan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Peran Desa dalam Pencegahan Perkawinan Anak Roossy Budiawan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

Advertisement

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang berdampak multiaspek dan lintas generasi.Perkawinan anak adalah perkawinan secara formal maupun informal dimana salah satu atau pasangan berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak terutama perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun karena kondisi tertentu, rentan mengalami berbagai permasalahan pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikologi, dan kesetaraan gender.

Perkawinan anak juga menjadi hambatan dalam pencapaian beberapa goal dalam SGDs 2030. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 menyebutkan sekitar 11,2% atau satu dari sembilan perempuan berumur 20-24 tahun menikah di bawah 18 tahun. Fenomena perkawinan anak terjadi pada semua kelompok agama, status sosial ekonomi, dan lokasi tempat tinggal.

Advertisement

Melihat besarnya kerugian dari fenomena perkawinan anak, maka Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) menjadi sesuatu yang mendesak. Setelah melewati proses advokasi yang panjang, Undang-Undang (UU) No.1/1974 tentang Perkawinan berhasil direvisi menjadi UU No.16/2019. Poin utama Revisi UU Perkawinan tertuju pada kenaikan batas minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, yang menjadi milestone bagi upaya PPA di Indonesia. Namun hal ini tidak serta merta menjamin penurunan angka perkawinan anak secara signifikan karena orang tua dari anak laki-laki dan atau perempuan masih dapat meminta dispensasi kawin kepada pengadilan, jika persyaratan usia kawin minimal tidak terpenuhi.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, angka dispensasi kawin di DIY meningkat secara signifikan (lebih dari dua kali lipat) dari 2019 sebanyak 463 perkara menjadi 948 perkara pada 2020. Kehamilan yang tidak diinginkan (KtD) diketahui menjadi alasan yang mendominasi perkara dispensasi kawin dari tahun ke tahun. Artinya, angka dispensasi kawin dapat diturunkan secara signifikan apabila kasus KtD dapat dicegah.

Pencegahan Perkawinan Anak

Upaya PPA bukan saja tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh komponen pembangunan.Sebagai guidanceyang mengarahkan sinergitas para pemangku kepentingan, pada awal 2020 Bappenas merilis dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Stranas PPA diharapkan mampu mempercepat pencapaian Indonesia Layak Anak 2030, sejalan dengan target penurunan angka perkawinan anak tahun 2024 menjadi 8,74%, dan 2030 menjadi 6,94%.

Secara bertahap, Stranas PPA akan diimplementasikan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa dengan melibatkan koordinasi dan sinergi berbagai pemangku kepentingan.

Stranas PPA dikembangkan dengan pendekatan holistik integratif melalui lima strategi, yaitu: (1) optimalisasi kapasitas anak, (2) lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, (3) aksesibilitas dan perluasan layanan, (4) penguatan regulasi dan kelembagaan, dan (5) penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

 

Implementasi di Tingkat Desa

Strategi optimalisasi kapasitas anak bertujuan untuk memastikan anak memiliki resiliensi dan menjadi berdaya. Pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas anak melalui kampanye PPA, pendidikan kesehatan reproduksi, dan penguatan partisipasi anak dalam pembangunan; menyediakan ruang kreativitas anak yang memadai; memberikan fasilitasi pengembangan peer group, seperti: forum anak, karang taruna, dan kelompok pusat informasi dan konseling/PIK Remaja; dan menjamin partisipasi aktif anak dalam perencanaan desa maupun penyusunan kebijakan.

Strategi lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dirancang untukmembangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat semestinya menjalin komunikasi efektif dengan anak dan meningkatkan tanggung jawabnya.

Penting bagi pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu PPA melalui kelompok PKK, Bina Keluarga Remaja (BKR), atau forum pertemuan wargaagar terbangunmindset PPA bagi orang tua dan keluarga.

Sementara itu, pada lingkungan sekolah dapat diimplementasikan konsep Sekolah Ramah Anak. Keterlibatan aktif masyarakat dibutuhkan dalam Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Bebasis Masyarakat (PATBM), sebagai wadah koordinatif perlindungan anak di tingkat desa. Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga memiliki peran yang tak kalah penting sebagai role model PPA.

Strategi aksesibilitas dan perluasan layanan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin anak mendapat layanan dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak, dalam konteks sebelum dan sesudah terjadi perkawinan anak.

Akses dan layanan sebelum terjadi perkawinan anak dapat diwujudkan melalui layanan informasi dan konseling terkait kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif, misalnya melalui Posyandu Remaja, PIK Remaja, atau BKR.

Pemerintah desa perlu memfasilitasi akses beasiswa pendidikan agar setiap anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sementara itu, akses dan layanan sesudah terjadi perkawinan anak dapat dipenuhi melalui penyediaan sistem rujukan dan pendampingan yang terpadu bagi anak yang mengalami KtD maupun anak korban perkawinan anak, melalui fasilitasi pemerintah desa bersama pihak-pihak terkait.

Sedangkan penguatan regulasi dan kelembagaan bertujuan untuk menjamin implementasi  regulasi terkait dengan pencegahan perkawinan anak dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Sebagai wujud komitmen dalam PPA, desa memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan desa (Perdes).

Salah satu prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa adalah Pencegahan Stunting, melalui pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak (Permendesa PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021). Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi, pelatihan, pemberian layanan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan pengawasan.

Strategi penguatan koordinasi pemangku kepentingan dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dan konvergensi PPA. Pemerintah desa bersama pihak terkait perlu menginisiasi Rencana Aksi Desa untuk meningkatkan koordinasi pemangku kepentingan dalam PPA. Termasuk merancang mekanisme pendataan dalam konteks data anak, sehingga data perkawinan anak di wilayah dapat dipantau dengan baik.

Forum musyawarah desa, Forum PATBM, atau Forum Anak misalnya, sangat potensial untukmembangun sinergi PPA. Juga tidak kalah penting adalah kolaborasi antara pemerintah desa dengan berbagai elemen di desamaupun dengan pihak lain, seperti pemerintah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media.

Beberapa wujud implementasi dari kelima strategi di atas disesuaikan dengan urgensi dan sumber daya yang tersedia di desa. Ada tantangan dan hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam prosesnya.

Dibutuhkan inisiatif, komitmen, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar upaya PPA dapat berhasil demi terwujudnya SDM yang berkualitas dan berdaya saing. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Persaingan Antarkampus di DIY Makin Ketat, ITNY: Jadi Motivasi Positif

Sleman
| Minggu, 22 Desember 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Jarang Disorot Media, Ternyata Ini Tunangan Lady Gaga, Punya Kekayaan Capai Rp9,8 Triliun

Hiburan
| Jum'at, 20 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement