Advertisement

OPINI: Zakat, Pandemi, dan Rehabilitasi Ekonomi

Ribut Lupiyanto, Deputi Direktur, Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)
Rabu, 12 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Zakat, Pandemi, dan Rehabilitasi Ekonomi Ribut Lupiyanto, Deputi Direktur, Center for Public Capacity Acceleration (C/PubliCA)

Advertisement

Kasus Covid-19 mulai melandai, namun pandemi belum ada tanda-tanda usai. Sektor paling terpukul dan membutuhkan waktu lama rehabilitasi adalah ekonomi. Pandemi mengakibatkan kenaikan pengangguran dan angka kemiskinan.

Teologi Islam meyakini kemiskinan sebagai penyakit yang dapat disembuhkan. Islam telah memiliki solusi terbaiknya. Sayangnya kesadaran dan pengelolaan masih belum optimal. Ada ajaran terkait zakat, infak, sedekah dan wakaf yang potensial memberikan kontribusi memperbaiki keterpurukan dan kesenjangan ekonomi.  

Advertisement

Umat Islam jadi mayoritas di Indonesia, tetapi penduduk miskin juga didominasi muslim. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2021 mencatat adanya potensi zakat yang besar yaitu sekitar Rp327,6 triliun atau lebih 10% dari APBN.  

Sedangkan zakat yang terhimpun baru Rp71,4 triliun. Indeks literasi zakat nasional pada 2020 juga masih pada tingkat moderat (66,78). Sentuhan teologis dan praktis penting guna optimalisasi pengelolaan zakat  dalam rangka berkontribusi merehabilitasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi.


Potret Kemiskinan 

Kemiskinan menjadi dampak kasat mata dari kondisi pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020. Angka ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Menurut data tersebut, persentase penduduk miskin pada September 2020 naik menjadi 10,19%, meningkat 0,41% pada Maret 2020 dan meningkat 0,97% pada September 2019. Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019.
Sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja atau 14,28% terdampak Covid-19 pada Agustus 2020, dengan rincian: 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran  0,76 juta penduduk menjadi bukan angkatan kerja 1,77 juta penduduk sementara tidak bekerja 24,03 juta penduduk bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorter hours).

Dari sisi jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa, sebanyak 14,75 juta orang, sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan yaitu 1,02 juta orang.

Semua agama dan filsafat memiliki perhatian dan terus berusaha mencari solusi atas kemiskinan. Pengentasan kemiskinan bukan berarti menafikan takdir. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S. Ar Ra’d: 11).  

Islam lebih mengedepandankan langkah aktif-konstruktif serta usaha yang sadar dan realistik. Solusi Islam mewujudkan masyarakat sejahtera antara lain dengan realisasi penciptaan lapangan kerja, jaminan keluarga dekat yang mampu, zakat, jaminan negara, kewajiban material nonzakat, serta donasi sukarela.  

Strategi Optimalisasi

Zakat dan sejenisnya dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sosialisasi dan penyadaran berbasis spiritual penting digalakkan kepada calon muzakki atau donatur. Distribusi juga penting tepat sasaran dan berkonsep pemberdayaan sebagai solusi jangka panjang mengentaskan kemiskinan.  

Sosialisasi zakat penting untuk mengoptimalkan penyadaran spiritual berbasis teologi. Zakat adalah termasuk rukun Islam yang ke-3. Kata zakat di dalam Alquran terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Salah satunya dalam Q.S At-Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”  

Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Islam didirikan di atas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan”(H.R. Muttafaq ‘alaih).  

Sosialisasi merupakan kunci keberhasilan pengumpulan zakat. Amil penting memberikan fasilitas ekstra, seperti bantuan penghitungan hingga penjemputan dan pelaporan distribusi. Pembayaran zakat pada level tertentu sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Hal ini dengan niat ikhlas dan pemahaman akan hikmah besar dari zakat.  

Antara lain menyucikan harta dan mengembangkannya, menyucikan dan membersihkan orang yang berzakat, orang yang fakir menjadi lapang, menguatkan rasa saling menolong, sebagai wujud syukur, menunjukkan shiddiqul iman (kejujuran iman), serta dapat menjadi sebab mendatangkan keridaan.  

Basis data juga penting dimiliki minimal oleh pengurus atau takmir masjid atau lembaga amil zakat. Data kemiskinan jamaah salah satunya dapat di-update setahun sekali. Perkembangan jamaah miskin mesti terpantau. Kerja sama antarmasjid dibutuhkan guna saling tukar data demi kepentingan distribusi.  

Selanjutnya, distribusi yang tepat dan visioner. Visi distribusi zakat mestinya tidak sekadar mengentaskan kemiskinan, tetapi mengantarkan yang semula penerima (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki). Pendekatan pemberdayaan berbasis kewirausahaan penting dioptimalkan. Informasi dan data dapat menjadi rujukan guna mendapatkan gambaran kemampuan mustahik dan peluang usaha di wilayahnya.  

Pemerintah penting mendukung dan memfasilitasi optimalisasi zakat ini. Zakat merupakan komponen yang tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Bahkan dapat menambah sumber pengentasan kemiskinan. Baznas hingga daerah-daerah dapat berperan sebagai fasilitator membimbing, mengawasi, dan mengeksekusi proses pengumpulan hingga disribusi.  

Peran paling bawah yang langsung berhubungan dengan muzakki dan mustahik dimiliki oleh amil masjid atau lembaga. Zakat mesti dimasukkan dalam masterplan nasional pengentasan kemiskinan serta program rehabilitasi ekonomi pascapandemi. Sinergi dan sinkronisasi program juga penting dilakukan antara amil dan pemerintah. 

                                                                                            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement