Advertisement

OPINI: Online Grooming, Modus Kekerasan Seksual di Media Sosial

Arnita Ernauli Marbun, Konselor Hukum Rifka Annisa
Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:57 WIB
Maya Herawati
OPINI: Online Grooming, Modus Kekerasan Seksual di Media Sosial Ilustrasi wifi. - Pixabay

Advertisement

Pandemi Covid-19 belum juga berakhir meski sudah lebih dari satu tahun dirasakan oleh semua negara. Indonesia khususnya, sampai saat ini masih terus berupaya memutus rantai penularan. Dengan adanya vaksin yang mulai didistribusikan kita berharap dapat mengurangi angka positif Covid-19. Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kehidupan semua orang, tidak hanya dalam hal mata pencaharian melainkan kehidupan sosial yang terbatas membuat antara orang yang satu dengan yang lain membatasi diri untuk berinteraksi.

Keterbatasan dalam berinteraksi secara langsung menjadikan komunikasi melalui media sosial secara online sebagai solusi terbaik. Komunikasi melalui media sosial yang hampir dilakukan semua orang termasuk anak-anak, sehingga tidak menutup kemungkinan berpotensi muncul kejahatan dengan modus baru yang dilakukan melalui media sosial. Salah satu kejahatan di media sosial yang perlu diketahui adalah Online Grooming. Online Grooming secara harafiah terdiri dari dua kata, online yaitu dalam jaringan internet dan grooming yaitu berdandan atau mempercantik dengan maksud membuat lebih menarik.

Advertisement

Sehingga Online Grooming sebenarnya merupakan modus kejahatan di dunia maya yang dilakukan oleh pelaku dengan membujuk korban terutama yang masih anak-anak untuk melakukan hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya dengan bujuk rayu, seperti memuji, memberi hadiah, permainan berkonotasi seksual, menekan, dan mengancam.

Online Grooming dilakukan oleh pelaku yang disebut Groomer memang lebih banyak menyasar pada anak-anak, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini dimana anak-anak lebih banyak berkativitas secara daring karena sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh. Para Groomer menyasar anak-anak karena dirasa tidak berdaya, mudah diperdaya, mudah ditawari hadiah, dan anak-anak cenderung mudah jenuh dengan rutinitas, sehingga para groomer memanfaatkan kondisi anak tersebut.

Akun Palsu

Kebanyakan para groomer melakukan aksinya dengan menggunakan akun media sosial palsu. Strategi yang digunakan para pelaku yakni membangun kepercayaan dengan percakapan sederhana dan menarik, serta tujuan utama pelaku adalah eksploitasi, manipulasi, dan pelecehan. Tidak dipungkiri pula bahwa para pelaku online grooming bisa saja orang-orang yang dikenal atau dekat dengan anak.

Percakapan di media sosial yang dibangun pelaku terhadap korban bisa saja tidak menimbulkan kecurigaan, sebab percakapan yang dibangun seperti obrolan biasa, misalnya menanyakan aktivitas, kesukaan anak, sampai akhirnya pelaku menggiring anak dalam percakapan yang berkonotasi seksual, misalnya anak diminta membuka baju dengan dalih baju yang dipakai terlalu sempit, atau pelaku meminta agar anak meraba payudaranya sendiri dan pelaku menjanjikan akan mengirimkan paket data, dan sebagainya.

Online grooming merupakan salah satu modus kekerasan seksual yang terjadi di media sosial, tetapi tidak mudah diketahui sebelum ada percakapan yang benar-benar berkonotasi seksual. Korban khususnya anak sebagai sasaran utama para pelaku, ketika mengalami peristiwa grooming akan mengalami dampak buruk seperti ketakutan, menutup diri, kecemasan, bingung, dan hilang atau berkurangnya konsentrasi belajar.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya online grooming penting bagi pendamping anak, khususnya orang tua, untuk mendampingi anak dalam penggunaan gadget. Orang tua bisa mengatur atau menyepakati waktu penggunaan gadget dengan anak, membangun komunikasi aktif antara orang tua kepada anak dalam setiap aktivitas anak, mencari informasi seluas-luasnya tentang potensi kejahatan di dunia maya, memproteksi akun media sosial, dan menyimpan kontak-kontak lembaga aduan.

 

Rubrik ini kerja sama Harian Jogja dengan Rifka Annisa. Kirim pertanyaan, opini maupun tulisan Anda mengenai gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hukum ataupun korban kekerasan ke [email protected] atau [email protected]. Untuk layanan konseling silakan menghubungi nomor telepon (0274) 553333 atau hotline 085799057765 (konseling perempuan dan anak), 085100285002 (konseling laki-laki). Anda juga bisa mengunjungi kantor kami di Jalan Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah, Tegalrejo, Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement