Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Ilustrasi./Freepik
Pablo Hernández de Cos Ketua Basel Committee on Banking Supervision yang juga Gubernur Bank Sentral Spanyol pada Konferensi Internasional Banking Supervisors Oktober 2020 menyampaikan bahwa perkembangan teknologi menjadi tantangan dan peluang bagi industri perbankan di masa depan.
Pandemi Covid 19 yang melanda dunia juga menjadi pemicu industri perbankan untuk segera menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat jika tidak mau tergeser oleh fintech dan tergusur oleh aksi-aksi kejahatan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan gaya hidup masyarakat yang demikian pesat memang harus segera diantisipasi sektor jasa keuangan termasuk industri perbankan nasional.
OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan termasuk roadmap perbankan umum dan perbankan syariah 2020–2025 sebagai panduan pengembangan industri perbankan ke depan.
Empat arah strategis perbankan nasional ditetapkan dalam roadmap itu. Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif dengan meningkatkan permodalan, mempercepat konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, penguatan tata kelola dan efisiensi serta mendorong inovasi produk dan layanan.
Kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI), mendorong penggunaan TI sebagai game changers, peningkatan kerja sama TI dan implementasi advanced digital bank.
Ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional dengan mendorong optimalisasi pembiayaan ekonomi; pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business; mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah; peningkatan akses dan edukasi keuangan serta penguatan partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.
Keempat, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan melalui pendekatan principle based, memperkuat perizinan melalui pemanfaatan teknologi, meningkatkan pengawasan memanfaatkan teknologi (supervision technology/suptech) serta memperkuat pengawasan konsolidasi.
Sebagai tindak lanjut roadmap tersebut, OJK baru-baru ini mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dua POJK ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kelembagaan dengan mencermati dinamika global, perubahan tatanan dan ekosistem perbankan serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan ke depan khususnya pengembangan digitalisasi.
Duet POJK strategis ini menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan.
Penerapan digitalisasi juga diterapkan OJK dalam tugas pengawasan perbankan. dengan menerapkan pengawasan berbasis teknologi (suptech) untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat dan komprehensif sesuai dengan perkembangan teknologi di masyarakat.
Salah satu penerapan teknologi dalam suptech adalah dengan mengotomasi data analisis melalui Big Data Analytics dan Artifisial Inteligent yang memungkinkan OJK untuk melakukan monitoring yang lebih cepat atas indikator utama dan sinyal deteksi dini sehingga bisa melakukan respons pengawasan secara dini atas berbagai potensi risiko.
Dengan suptech, OJK juga bisa mendapatkan gambaran utuh dan lengkap perilaku bank ataupun industri yang memungkinkan pengambilan professional judmenty secara tepat waktu dan tepat substansi. Pemanfaatan suptech ini ditujukan untuk menghasilkan analisis awal, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tindakan pengawasan (supervisory action) yang sesuai.
Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi memang sebuah keniscayaan di industri perbankan. Penerapan digitalisasi dalam layanan, produk serta pengaturan dan pengawasan diharapkan menjadikan industri perbankan nasional memiliki daya tahan yang lebih kuat, berdaya saing di level internasional dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
PBNU menetapkan 557 pemilik hak suara dalam DPT Muktamar Ke-35 NU. Sebanyak 590 peserta diverifikasi untuk mengikuti muktamar di Jombang.
BI menyebut Kartu Kredit Indonesia atau KKI menjadi alternatif pembayaran digital dengan fasilitas penundaan pembayaran sesuai jatuh tempo.
PSEL Bekasi resmi dibangun dengan investasi Rp3 triliun. Proyek ini ditargetkan mengolah 500.000 ton sampah per tahun dan menghasilkan energi hijau.
Kabut asap karhutla mengganggu 10 penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Jarak pandang sempat turun hingga 200 meter
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu (26/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis