Advertisement

OPINI: Strategi Memacu Perdagangan Elektronik

Eva Rosdiana Lase, Ekonom Senior di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Strategi Memacu Perdagangan Elektronik Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). - ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Advertisement

Pandemi Covid-19 ikut mengubah perilaku bertransaksi masyarakat. Pembatasan sosial dan aktivitas mendorong masyarakat ‘terpaksa’ bertransaksi online. Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik mencapai 63,36% (YoY) pada semester I/2021 dengan nilai Rp186,75 triliun. Nilai ini dipercaya masih lebih rendah dari keseluruhan transaksi online.

Terdapat indikasi bahwa porsi transaksi yang belum tercatat secara formal cukup besar, antara lain melalui social commerce yang difasilitasi oleh media sosial seperti instagram, facebook, dan juga whatsapp.

Advertisement

Transaksi tersebut juga masih dapat dioptimalkan seiring dengan besarnya potensi pasar Indonesia dari porsi generasi milenial dan Z lebih dari 50% serta jumlah UMKM lebih dari 60 juta. Untuk mendukung itu, regulator perlu segera merespon dengan perbaikan pada berbagai aspek secara komprehensif dan terintegrasi.

Pada prinsipnya, terdapat tiga fondasi utama untuk memacu perkembangan perdagangan elektronik dan juga digitalisasi secara umum, yaitu infrastruktur, ketentuan, dan sumber daya manusia.

Pertama, penyediaan infrastruktur yang baik dan merata, termasuk infrastruktur digital. Dalam infrastruktur fisik, jaringan telekomunikasi dan logistik (transportasi) merupakan infrastruktur utama bagi perdagangan elektronik.

Perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi menjadi landasan, sehingga masyarakat di mana pun berada dapat bertransaksi. Jangan sampai terjadi digital divide sebagai bentuk lain kesenjangan di era digital.

Berbeda dengan perdagangan konvensional, perdagangan elektronik sangat tergantung proses rantai pasok mulai dari penjual hingga tahapan terakhir pengiriman kepada pembeli (last-mile delivery). Kecepatan, penanganan barang yang tepat, jangkauan yang luas, konektivitas, serta harga yang efisien merupakan persyaratan layanan logistik.

Di sisi infrastruktur digital, penyediaan infrastruktur yang mengedepankan interoperabilitas dan integrasi menjadi kunci utama. Alhasil, penyedia layanan dan konsumen saling terkoneksi secara seamless dan efisien. Salah satu infrastruktur digital adalah adalah sistem pembayaran.

Untuk menjawab perkembangan digitalisasi, bank sentral telah menyusun cetak biru Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Disusun untuk menavigasi sistem pembayaran yang mendukung ekonomi dan keuangan digital. Salah satu langkah nyata adalah inovasi pembayaran menggunakan QRIS.

Dengan inovasi ini, masyarakat mendapatkan pengalaman membayar yang cepat, mudah, dan terkoneksi antarpenyelenggara dan layanan. Infrastruktur digital penting lainnya adalah identitas digital yang dibutuhkan untuk memastikan keabsahan identitas, keamanan dan meningkatkan kepercayaan dalam berinteraksi di dunia maya.

Kedua, ketentuan yang mendukung. Cara bertransaksi dan karakteristik yang berbeda antara perdagangan konvensional dan elektronik membutuhkan ketentuan yang berbeda pula. Penguatan aspek perlindungan konsumen serta keamanan dan privasi data sangat krusial dengan banyaknya data pribadi tersebar di dunia maya dan serangan siber. Tak kalah penting pula isu persaingan usaha, investasi, dan perdagangan lintas negara.

Kerangka ketentuan yang jelas akan menciptakan iklim yang kondusif sekaligus terjaga. Di sisi pengaturan ini, regulator telah merespon, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta reformasi pengaturan sistem pembayaran oleh bank sentral.

Ketiga, sumber daya manusia yang melek teknologi/digital dan keuangan serta ketersediaan talenta digital. Tantangan ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Peningkatan literasi akan membantu pengguna bertransaksi dengan nyaman dan terhindar dari penipuan di situs yang tidak terpercaya.

Insiden kesalahpahaman antara kurir dan pembeli terkait dengan pembayaran dan pengembalian barang tidak sesuai pesanan yang viral beberapa waktu lalu juga bisa dihindari. Tidak hanya pembeli, pedagang pun perlu pengetahuan tentang pasar online, yaitu bagaimana agar barangnya dipilih, manajemen pengelolaan barang dan pengiriman, serta kecepatan merespons permintaan pembeli.

Ketersediaan talenta untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja bidang digital juga menjadi tantangan. Presiden Joko Widodo menegaskan dalam gelaran tahunan Google4ID 2020 bahwa Indonesia hingga 2035 membutuhkan 9 juta talenta digital. Agenda ini harus mulai disiapkan melalui jenjang pendidikan formal dan informal dengan kurikulum yang sesuai.

Ketiga fondasi tersebut harus segera diperkuat agar perkembangan perdagangan elektronik dan digitalisasi dapat optimal. Kecepatan untuk perbaikan dan penyesuaian menjadi kunci untuk memenuhi tuntutan perkembangan teknologi dan inovasi yang bergerak sangat cepat.

Alhasil, pendekatan yang diambil regulator/otoritas harus adaptif dan gesit terhadap perubahan. Tidak mengekang munculnya inovasi tetapi memasang rel yang jelas untuk memitigasi risiko dan implikasi negatif yang timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement