Urgensi Penanganan Limbah B3 Medis Covid-19 dari Pasien Isoman
Advertisement
Pandemi Covid-19 yang telah terjadi selama 2 tahun tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap sosial, ekonomi, dan kesehatan. Pandemi juga berdampak terhadap lingkungan yaitu meningkatnya jumlah timbulan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) medis Covid-19 seperti alat suntik bekas, infus bekas, masker bekas, sarung tangan bekas, perban dan tisu bekas, vial vaksin bekas, alat antigen maupun swab bekas, dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa sampai dengan 27 Juli 2021 total jumlah timbulan limbah B3 medis Covid-19 di Indonesia sebesar 18.460 ton. Angka tersebut tentunya terus meningkat sampai dengan saat ini.
Advertisement
Penanganan jumlah timbulan limbah B3 medis Covid-19 yang terus meningkat tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. Penanganan limbah B3 medis Covid-19 tersebut dapat mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 yang didalamnya diatur tata cara penanganan limbah B3 mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan. Oleh karena itu, penanganan limbah B3 medis Covid-19 perlu dilakukan secara serius dan sistematis mulai dari penghasil menuju ke pengolah dan dari pengolah menuju ke penimbun limbah B3 medis Covid-19.
Dalam kaitannya terkait dengan penanganan limbah B3 medis Covid-19, pemerintah perlu mendata jumlah timbulan limbah B3 medis Covid-19 secara rutin dan pendataan atas ketersediaan sarana dan prasarana pengolah limbah B3 baik milik pemerintah maupun milik swasta.
Kemudian pemerintah dapat menganalisa atas kecukupan sarana dan prasarana pengolah limbah B3 yang tersedia pada suatu daerah dibandingkan dengan timbulan limbah B3 medis Covid-19 di daerah tersebut.
Sementara itu, seiring dengan upaya pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19, yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada tanggal 8 November 2021 telah terdapat 125.394.487 masyarakat yang menerima vaksinasi kesatu, 79.212.475 masyarakat yang menerima vaksinasi kedua, dan 1.167.214 masyarakat telah menerima vaksinasi ketiga, New England Journal of Medicine dalam laporannya menyatakan bahwa masyarakat yang telah menerima vaksin nantinya jika terpapar Covid-19 cenderung akan mengalami gejala ringan. Sehingga, ada kecenderungan masyarakat tersebut akan melakukan isolasi mandiri (isoman).
Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri tentunya juga akan menghasilkan limbah B3 medis Covid-19. Penanganan atas limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan limbah B3 medis Covid-19 yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan, karena masyarakat yang melakukan isolasi mandiri memiliki keterbatasan-keterbatasan, yaitu pertama untuk melakukan penyimpanan limbah B3 medis Covid-19 tidak lebih dari dua hari di dalam kondisi suhu ruang.
Keterbatasan kedua adalah jarang atau bahkan tidak ada masyarakat yang memiliki sarana dan prasarana pengolah limbah B3 seperti autoklaf atau insinerator yang telah memiliki izin atau yang dapat membakar limbah B3 dengan suhu minimal 800°C.
Keterbatasan ketiga adalah masyarakat akan kesulitan melakukan enkapsulasi atas abu sisa pengolahan limbah B3 medis Covid-19 sebelum ditimbun.
Terakhir, masyarakat akan kesulitan untuk mengangkut abu sisa pengolahan limbah B3 medis Covid-19 yang telah di enkapsulasi ke sanitary landfill atau controlled landfill.
Jika penanganan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri berisiko berbahaya bagi lingkungan dan berisiko menjadi salah satu media penularan Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.
Mengingat adanya potensi meningkatnya jumlah masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dan secara langsung juga akan meningkatkan jumlah timbulan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri, pemerintah perlu mengantisipasi potensi besarnya jumlah timbulan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri dengan membuat suatu mekanisme penanganan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri yang terstruktur, jelas, dan transparan. Hal tersebut dapat dimulai dari pendataan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya, pemerintah dapat mengangkut limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri untuk dikumpulkan ke fasilitas penampung atau depo. Terakhir, pemerintah dapat mengolah limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri yang telah terkumpul di fasilitas penampungan atau depo dan selanjutnya untuk dienkapsulasi sebelum ditimbun.
Tentunya tidak mudah untuk dapat menangani limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri tersebut, poin kritisnyanya adalah penanganan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jadi diperlukan adanya kejelasan terkait dengan siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan menggunakan apa. Tak kalah penting juga, pemerintah juga perlu mengalokasikan jumlah anggaran yang cukup untuk kegiatan penanganan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri yang didasarkan pada proyeksi timbulan limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri.
Jika pemerintah dapat melakukan hal tersebut, tentunya dampak negatif Covid-19 terhadap lingkungan dapat diminimalisasi dan risiko penularan Covid-19 akibat limbah B3 medis Covid-19 isolasi mandiri tersebut juga dapat diminimalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Gunungkidul, Begini Respons Pasangan Endah-Joko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement