OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Penetapan upah minimum (upah) dilakukan tiap tahun, bahkan seolah menjadi ritual pengujung tahun yang tidak mungkin bisa dilewatkan. Pada masa pandemi penetapan upah tentu akan menjadi makin sulit, pasalnya baik pelaku usaha maupun pekerja juga tengah mengalami tekanan karena dampak ekonomi pandemi Covid.
Bagi pelaku usaha melewati pandemi dengan segala permasalahannya tidaklah mudah, bahkan cenderung sangat berat. Berbagai tekanan mulai dari biaya-biaya yang tetap harus menjadi kewajiban meski sedang tidak berproduksi.
Di sisi lain, bagi pekerja bertahan pada masa pandemi juga tidak mudah. Tekanan kenaikan kebutuhan hidup pekerja dirasakan karena faktor inflasi, pemotongan gaji, bahkan hingga terburuk adalah saat sebagian pekerja harus dirumahkan tanpa gaji selama pandemi.
Dengan kondisi tersebut, penetapan kenaikan upah tentu akan menjadi sulit. Termasuk adalah apakah penetapan kenaikan upah tahun 2022 oleh sejumlah kepala daerah yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 juga bisa memenuhi unsur kesejahteraan?
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar pekerja. Salah satunya dan mungkin yang paling utama menurut penulis adalah hak untuk sejahtera.
Lebih lanjut, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan akhirnya bisa dinaungi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam tata kelola ekonomi nasional, UU Cipta Kerja juga memahami akan tantangan dan sulitnya persaingan pada tataran global, yaitu untuk mewujudkan penciptaan lapangan kerja, pemerintah harus membangun struktur ekonomi yang kompetitif.
Dengan konstruksi pemikiran tersebut, maka instrumen penetapan upah sangatlah kompleks. Kenaikan upah semestinya tidak semata dilihat pada kemampuan jangka pendek dan pada standar kehidupan layak untuk buruh. Dengan rerata kenaikan upah 8,6% tiap tahun, dalam jangka panjang upah menjadi faktor penghambat daya saing produk Indonesia.
Karena dalam global value chain pada pasar tujuan ekspor produk Indonesia, harga cenderung tetap (stabil). Kontradiktif dengan kondisi di Indonesia, karena pada faktor inputnya tiap tahun mengalami kenaikan. Pertumbuhan upah sebagai faktor input yang terlalu tinggi dan berlangsung secara tahunan kemudian berdampak terjadinya relokasi pabrik pada industri padat karya.
Relokasi dengan membangun pabrik baru di daerah dengan upah yang kompetitif keluar dari sejumlah sentra industri seperti misalnya dari daerah Tangerang, Serang, Bekasi dan Purwakarta.
Kenyataan relokasi pabrik pada industri padat karya karena faktor kenaikan upah minimum tidak bisa ditutupi. Kenaikan upah yang terlalu tinggi secara tahunan menjadi faktor utama relokasi. Sehingga kemudian pabrik-pabrik induk yang seharusnya melakukan zero growth atau bahkan pertumbuhan yang minus, pada 2021 melakukan perekruitan ulang. Namun pertumbuhan di daerah eksisting ini sifatnya masih temporer, tergantung pada perbaikan kondisi pada negara pesaing Indonesia.
Arah Berlawanan
Sayangnya sejumlah catatan penulis terhadap kebijakan di Indonesia, malah menunjukkan kita berjalan ke arah yang berlawanan. Ada dua contoh peristiwa dan kebijakan yang menjadi catatan penting. Pertama, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja. Kedua, keputusan sejumlah kepala daerah dalam menetapkan kenaikan upah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang sudah menjadi ketetapan hukum.
Kesempatan untuk merebut posisi strategis Indonesia di mata dunia akan hilang. Hilangnya daya saing, akan berdampak pada sangat mudahnya Indonesia kehilangan order. Tidak ada tambahan order artinya tidak akan ada tambahan kapasitas dan investasi.
Ada tiga pihak yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan karyawan, yaitu pemerintah, perusahaan dan pekerja itu sendiri. Selama ini instrumen bagi karyawan untuk meningkatkan penghasilan adalah melalui tambah jam kerja dan/atau naik jabatan.
Pada akhirnya, peran pemerintah dalam memenuhi pekerja yang sejahtera masih sangat diperlukan. Salah satunya adalah adanya peran aktif dari pemerintah, baik pusat maupun daerah yang berkontribusi secara langsung dalam meringankan beban karyawan. Alhasil, dengan kenaikan upah yang kompetitif dan mendorong daya saing Indonesia, dan hak pekerja untuk sejahtera juga terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Pembangunan gedung baru DPRD DIY mencapai progres 78,5 persen hingga Juni 2026, melampaui target. Pekerjaan kini difokuskan pada interior dan mebelair.
Rupiah ditutup menguat 170 poin ke level Rp18.000 per dolar AS setelah Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,5 persen untuk menjaga stabilitas kurs.
DLH Bantul mencatat tingkat kepatuhan pemilahan sampah mencapai 90%-95%. Sampah organik kini dimanfaatkan menjadi pupuk untuk penghijauan, pertanian.
Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani membuka langkah positif di Australian Open 2026 setelah menyingkirkan pasangan Singapura D
Jadwal bola malam ini 9-10 Juni 2026 menghadirkan Timnas Indonesia vs Mozambik, Timnas Putri Indonesia vs Kamboja, hingga Belanda vs Uzbekistan.