OPINI: Genap Berusia 42 Tahun, Perpusnas Bertansformasi Wujudkan Ekosistem Digital Nasional
Advertisement
Perpustakaan Nasional berdiri 17 Mei 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0164/O/1980. Pada 17 Mei 2022 ini, usia Perpustakaan Nasional genap 42 tahun.
Dalam usia 42 tahun itu, penting kiranya terus menggelorakan semangat kepustakawanan yang mencerdaskan. Mencerdaskan kehidupan bangsa telah diamanatkan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advertisement
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 disebut tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah “...membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
BACA JUGA: OPINI: Jalan Terjal Bea Meterai E-Commerce
Dalam upaya membangun komunitas masyarakat, Perpustakaan Nasional terus menggiatkan penguatan budaya baca dan literasi. Hal ini untuk mendukung Arahan Utama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mewujudkan Indonesia yang maju.
Visi pembangunan SDM Indonesia ialah untuk mewujudkan pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini hanya dapat dicapai dengan prasyarat masyarakat berbudaya baca dan tinggi tingkat literasinya. Inovasi pemikiran jauh lebih dahsyat daripada perang fisik. Tanpa bahan bacaan yang kuat, kita tidak akan punya kekuatan berpikir.
Untuk itu tema Peringatan Ulang Tahun Perpustakaan Nasional ke-42 sejalan dengan tagline Perpustakaan Nasional 2022, yakni Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional.
BACA JUGA: OPINI: Jokowi & Estafet Kepemimpinan
Mengingat pentingnya peningkatan kualitas SDM unggul, yang memiliki kemampuan adaptasi teknologi guna mendukung pelaksanaan transformasi ekonomi berbasis digital, maka perpustakaan harus mengambil peran utama dalam peningkatan sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan literasinya, melalui transformasi perpustakaan untuk mewujudkan ekosistem digital nasional.
Untuk itu, transformasi perpustakaan untuk mewujudkan ekosistem digital nasional menuntut pembangunan kapasitas (capacity building), rancangan dan interaktivitas (design and interactivity), serta perubahan pola pikir (mindset change) para pustakawan dan pegiat literasi seluruh Indonesia.
Seluruh unit kerja dan setiap individu yang ada di dalam perpustakaan diharapkan merancang kinerja secara saling terhubung melalui kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak.
Hal ini penting untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, guna mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
BACA JUGA: OPINI: Apakah Anda Seorang Compulsive Shopper?
Hal demikian memerlukan perubahan pola pikir dari semua pihak yang terlibat, karena penguatan literasi masyarakat sejatinya adalah gerakan sosial yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Arah Transformasi Perpustakaan dibagi ke dalam tiga aspek, yakni tranformasi perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan. Upaya dalam aspek ini ialah menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat untuk melahirkan berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat.
Kedua, transformasi perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat. Upaya perpustakaan dalam pemberdayaan masyarakat berkomitmen pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Ketiga, tranformasi perpustakaan sebagai pusat pemajuan kebudayaan. Upaya perpustakaan melalui pelestarian dan perawatan khazanah budaya bangsa secara berkelanjutan dalam representasi berbagai bahan perpustakaan.
Sesuai amanat UU No.43/2007 tentang Perpustakaan, masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.
BACA JUGA: OPINI: Mencermati Bea Meterai T&C Digital
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat dari faktor geografis, masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik dan emosional, berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Pasal ini mengamanatkan layanan perpustakaan tidak bersifat eksklusif, atau hanya khusus masyarakat tertentu saja, tetapi harus inklusif, atau untuk semua golongan dengan tidak memandang ras dan kondisi seseorang, serta harus dapat menjangkau masyarakat di mana pun berada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement