Advertisement

OPINI: Bendungan, Air & Pangan

Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Bendungan, Air & Pangan Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan

Advertisement

Dengan laju pertambahan penduduk dunia yang pesat, maka pada masa mendatang, manusia akan memperebutkan dua hal utama, yakni ketersediaan air dan pangan.

Untuk menghindari krisis air dan pangan di masa depan, pemerintah akan terus membangun bendungan di berbagai pelosok daerah, karena kunci dari ketahanan pangan adalah ketersediaan air yang berkelanjutan.

Advertisement

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kehadiran 231 bendungan yang telah dibangun pemerintah, berhasil meningkatkan indeks pertanaman, dengan rerata nasional 147%. Hasil produksi beras secara nasional mencapai 31 juta ton, melebihi kebutuhan konsumsi nasional sebesar 28 juta ton (BPS, 2022).

Kehadiran sejumlah bendungan yang masih dalam proyek pembangunan dapat meningkatkan indeks pertanaman, sehingga produksi beras nasional diperkirakan bisa sampai 200% menjadi 40 juta ton. Indonesia akan mengalami surplus produksi beras sebesar 10 juta ton (2024).

Indonesia memiliki 220 bendungan existing, yang 189 di antaranya dikelola Kementerian PUPR (2020). Daya tampung bendungan mencapai 7,07 miliar meter kubik (m3). Pulau Jawa memiliki 79 bendungan (5,48 miliar m3), Bali-Nusa Tenggara 92 bendungan (304,77 juta m3), Sumatra 7 bendungan (828,13 juta m3), Kalimantan 6 bendungan (25,71 juta m3), Sulawesi 4 bendungan (430,80 juta m3), Maluku 1 bendungan (0,27 juta m3). Adapun bendungan existing non-Ke­men­terian PUPR sebanyak 31 de­ngan daya tampung 5,39 miliar m3.

Kementerian PUPR berenca­na meningkatkan layanan yang disuplai dari 61 bendung­an baru secara bertahap, yak­ni dari kapasitas tampung­an 12,42 miliar m3 (220 ben­dung­an existing, 2014), men­jadi 13,53 miliar m3 (235 ben­dungan, ada 15 bendungan se­le­sai, 2019), dan 16,25 miliar m3 (281 bendungan, ada total 61 bendungan selesai, 2024).

Hal ini akan meningkatkan layanan air baku 169,60 m3/detik (2014), 176,19 m3/detik (2019 ), dan 222,08 m3/detik (2024). Untuk layanan irigasi, meningkat dari nonwaduk 6.383.636 hektare (ha) dan waduk 761.542 ha (2014), nonwaduk 6.273.527 ha dan waduk 871.641 ha (15 bendungan selesai, 2019), nonwaduk 5.975.371 ha dan waduk 1.169.797 ha (61 bendungan selesai, 2024).

Pada 2015—2019, Kementerian PUPR telah menyelesaikan 15 bendungan, yakni bendungan Rajui, Jatigede, Bajulmati, Nipah, Titab (2015), Paya Seunara, Teritip (2016), Raknamo, Tanju (2017), Mila, Rotiklot, Logung (2018), Sei Gong, Sindangheula, Gondang (2019). Untuk 15 bendungan (1.105,64 juta m3) memberi manfaat irigasi 110.099 ha, mereduksi banjir 3.400,85 m3/detik, air baku 6,39 m3/detik (2019).

Pada 2020—2024, Kementerian PUPR berencana membangun 61 bendungan baru, di antaranya telah diresmikan Presiden Joko Widodo, seperti Bendungan Tukul, Tapin, Napun Gete, Sindangheula, Kuningan, Way Sekampung, Bendo, Paselloreng, Karalloe, Tugu, Gongseng, Ladongi, Pidekso (2021); Randugunting, Bintang Bano, (2022). Selanjutnya, pada 2022, ada 9 bendungan yang ditargetkan selesai, yaitu Bendungan Margatiga, Ciawi, Sukamahi, Sadawarna, Semantok, Lolak, Kuwil Kawangkoan,Tamblang, Beringin Sila.

Untuk menuntaskan 61 bendungan baru (2020—2024), ada beberapa beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, kelancaran proses pe­ngadaan tanah yang didukung penyiapan anggaran, kon­disi sosial masyarakat, kua­li­tas dokumen perencanaan, do­kumen kepemilikan/pe­ngua­saan, karakter tanah (ta­nah kas desa, wakaf, adat, ka­was­an hutan, dan instansi), pe­ne­tapan batas bidang tanah dan kinerja panitia pengadaan ta­nah.

Kedua, penyesuaian desain de­ngan kondisi aktual di la­pa­ng­an, nilai kontrak dan jang­­ka waktu pelaksanaan. Ini da­pat dimitigasi dengan skema pro­ject preparation consultant atau design and build. Pe­nye­suaian desain perlu dilakukan karena ada perbedaan kondisi topografi, geologi dan geoteknik, metode pelaksanaan.

Ketiga, kebijakan penganggaran perlu sumber pembiayaan non anggaran pendapatan dan belanja negara, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta perubahan strategi pembiayaan dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak.

Keempat, sinkronisasi program pemanfaatan bendungan, operasional dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan sistem pengelolaan air baku/air minum, pembangkit listrik tenaga air/mikrohidro, serta operasi dan pemeliharaan bendungan untuk menjamin kelangsungan pengelolaan bendungan berkelanjutan.

Kelima, membangun bendung­an di berbagai wilayah dan pelosok tanah air bertujuan mendukung program strate­gis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan dan ke­ta­han­an air. Kehadiran bendung­an diharapkan memberikan manfaat untuk memenuhi ke­bu­tuh­an air baku untuk masya­rakat, mengairi irigasi la­han pertanian, mengendali­k­an banjir, serta menyuplai lis­trik dari pembangkit listrik tenaga air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement