OPINI: Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM & Keterlibatan Lembaga
Advertisement
Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa kondisi perekonomian dunia tidak dalam kondisi yang baik. Kondisi ekonomi dunia sedang mengalami penurunan dan inflasi yang meningkat. Kondisi ini disebabkan oleh Pandemi Covid 19. Belum usai dampak Pandemi Covid 19, dunia diterpa akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Perang ini menciptakan kondisi menjadi semakin sulit dan semakin berat khususnya dalam bidang ekonomi. Kesulitan yang terjadi dalam perekonomian dunia internasional diprediksi akan berlanjut pada tahun 2023. Kondisi perekonomian dunia ini akan mempunyai dampak buruk bagi perekonomian nasional Indonesia.
Untuk mengantisipasi dampak buruk tersebut, Wakil Meteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Indonesia akan mengandalkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menggerakkan perekonomian nasional. UMKM tetap menjadi andalan dalam situasi apapun bagi Republik ini untuk bisa bertahan dari dampak buruk ekonomi global. Hal ini disebabkan karena jumlah UMKM di Indonesia sekarang ini lebih dari 65 juta UMKM. Perkembangan jumlah UMKM ini dapat menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Kegiatan UMKM juga dengan cepat berkembang dan menyatu dengan kebutuhan keseharian masyarakat.
Advertisement
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ketangguhan dan kontribusi UMKM tersebut, keberlanjutan usaha UMKM guna menjaga stabilitas ekonomi nasional perlu didukung. UMKM seharusnya menjaga produk-produk yang dihasilkannya untuk memenuhi dan menjaga aspek legalitas. Aspek legalitas ini berhubungan dengan upaya yang sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI yang diperoleh oleh UMKM dapat dikatagorikan sebagai aset (kekayaan) tak berwujud. Aset ini tidak nampak atau tidak terlihat tetapi aset ini memberi manfaat ekonomi di masa depan bagi UMKM seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan lain-lain. Aset tak berwujud ini dapat dilaporkan oleh UMKM sebagai bagian dari total aset dalam laporan posisi keuangan atau neraca. Aset tak berwujud ini merupakan sumber daya yang dimiliki oleh UMKM yang memberi kontribusi bagi keberlanjutannya.
Adapun proses pendaftaran HAKI tersebut adalah sebagai berikut. UMKM dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya bisa dalam bentuk hak cipta, desain produk, merek, atau paten, atau lainnya kepada Direktur Jendral Kakayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Setelah didaftarkan dan disetujui oleh DJKI maka UMKM akan mendapatkan sertifikat misalnya sertifikat hak cipta. Sertifikat ini sangat penting bagi UMKM untuk melindungi produknya dari niat jahat pelaku yang menjiplak produk tersebut. Dengan sertifikat ini, pelaku UMKM akan merasa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya.
Ketika ada pihak yang menjiplak produk yang sudah mempunyai HAKI maka UMKM dapat melakukan proses hukum. Perolehan HAKI juga mempengaruhi penilaian legalitas yang lebih tinggi bagi UMKM.
Di samping itu, UMKM yang bergerak pada bidang usaha sebagai pelaku usaha ekonomi kreatif juga bisa memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 oleh Presiden Joko Widodo tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Salah satu tujuan UU Ekonomi Kreatif adalah para pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya berbasis pada kekayaan intelektual. Adapun bentuk insentif yang diperoleh oleh pelaku usaha ini adalah kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan.
Pembiayaan ini dapat dilakukan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Dalam usaha kreatif, pelaku usaha harus mempunyai sertifikat HAKI yang sudah terdaftar di DJKI dan memiliki usaha ekonomi kreatif yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Adapun prosedur pengajuan pembiayaan yang diawali dengan proses verifikasi usaha, legalitas sertifikat HAKI, penilaian HAKI, pencairan dana, dan penerimaan pengembalian dana. Sertifikat Kekayaan Intelektual dijadikan dasar untuk jaminan utang. Sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut lebih awal dinilai oleh para panel penilai HAKI.
Keterlibatan Lembaga
Dalam upaya membantu UMKM untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk perlindungan atas produk yang dihasilkan, ada beberapa lembaga dapat terlibat sebagai berikut. Pertama adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban untuk melaksanakan tri dharma yaitu dharma kedua tentang penelitian dan dharma ketiga tentang pengabdian.
Dalam kedua dharma ini, para dosen dan mahasiswa bisa bermitra dengan UMKM untuk melakukan penelitian dan pengabdian di UMKM. Hasil dari kegiatan kedua dharma ini misalkan salah satunya dalam bentuk kemasan produk atau merek dagang untuk UMKM.
Kemasan produk atau merek dagang yang didesain bersama antara dosen dan mahasiswa dan UMKM dapat didaftarkan ke DJKI untuk mendapatkan sertifikat HAKI.
Perguruan tinggi dan UMKM mendapat manfaat dari kegiatan ini. Bagi dosen dan mahasiswa, hasil penelitian dan pengabdian di UMKM dapat memperkaya materi perkuliahan untuk mata kuliah Kewirausahaan misalnya. Hasil HAKI ini juga memperkaya portofolio dosen dan kinerja perguruan tinggi.
Sementara, bagi UMKM mereka mendapat manfaat yang mana kemasan atau merek dagang yang mereka gunakan sudah terlindungi secara hukum. Manfaat lain adalah UMKM tidak mengeluarkan dana untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya karena biaya pendaftaran dan administrasi pengurusan HAKI tersebut telah didanai dari dana penelitian dan pengabdian dosen dan mahasiswa.
Di beberapa perguruan tinggi ada juga lembaga sentra HAKI. Lembaga ini bisa membantu UMKM dalam memberi pendampingan dan bimbingan untuk mengisi dokumen-dokumen pengajuan HAKI di DJKI.
Bimbingan dan dampingan ini juga berkontribusi menambah jumlah UMKM yang mempunyai sertifikat HAKI. Kedua, Pemerintah juga telah terlibat untuk membantu UMKM dalam upaya untuk mendapatkan HAKI. Seperti dalam PP No.24/2022 yaitu ada kegiatan penilaian kekayaan intelektual yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian. Program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberi dampak positif bagi UMKM dalam usaha memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual. Ketiga, lembaga swadaya masyarakat dapat memberi pendampingan dan pembinaan kepada UMKM untuk mengurus HAKI. Hasil dari pendamipingan ini akan meningkatkan jumlah HAKI bagi UMKM. Jika ketiga lembaga ini berkolaborasi, maka UMKM lebih banyak bisa mendapatkan sertifikat HAKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement