Advertisement

Promo November

Badan Layanan Umum dan Tantangan ke Depan

Media Digital
Rabu, 07 Desember 2022 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Badan Layanan Umum dan Tantangan ke Depan Juwanto, Kepala Subbagian Umum KPPN Khusus Penerimaan - Istimewa

Advertisement

Oleh : Juwanto, Kepala Subbagian Umum KPPN Khusus Penerimaan

Istilah Badan Layanan Umum (BLU) pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya di Pasal 68 dan 69. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Advertisement

Dalam kehidupan sehari-hari banyak masyarakat yang menggunakan layanan  BLU, namun mungkin banyak dari mereka tidak paham tentang BLU itu sendiri. Satu tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut, terbitlah aturan teknis pengelolaan BLU yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005  tentang Pedoman Pengelolaan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Sedangkan pedoman teknis operasional BLU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

BLU dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi pemerintah  ingin memberikan layanan yang serupa atau bahkan lebih baik dengan layanan sejenis yang diberikan oleh sektor lain di luar pemerintahan.

Namun dalam kenyataannya keinginan untuk mewujudkan cita-cita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kendala yang dihadapi biasanya terkait pendanaan yang terbatas dan aturan yang ketat dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah.

Keinginan untuk dapat memberikan pelayanan lebih baik atau setara dengan layanan serupa sejenis yang dilakukan oleh sektor non pemerintah tersebut yang kemudian memunculkan ide untuk memberikan kekhususan kepada instansi pemerintah untuk beberapa layanan tertentu.

Kekhususan tersebut yang kemudian membedakan antara satuan kerja (satker) BLU dengan instansi pemerintah lain yang statusnya sebagai satker non-BLU atau satker biasa. Selanjutnya apa yang menjadi kekhususan BLU dibandingkan dengan satker biasa?

Satker BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yaitu keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan bangsa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLU dimaksud meliputi penyederhanaan prosedur proses bisnis, pemangkasan jabatan, dan pemberian insentif dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Kekhususan dalam bentuk fleksibilitas yang diberikan bukan berarti memberikan BLU kewenangan yang tidak terbatas. Kewenangan yang diberikan kepada BLU dibatasi oleh regulasi, misalnya BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang dan juga tidak diperkenankan untuk mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap tanpa persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang nilai dan jenis barang.

Fleksibilitas pengeloaan keuangan BLU menjadikan satker BLU sebagai instansi pemerintah dengan status “semi otonom”, karena berbeda dengan satker biasa yang “tidak otonom”. Namun adanya pembatasan-pembatasan dalam pengelolaan keuangan, membuat BLU tidak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang “otonom”.

BLU dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama yaitu 1) Rumpun Kesehatan yang terdiri dari Rumah Sakit dan Balai Kesehatan yang dibina oleh Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit TNI dan Rumah Sakit Polri, 2) Rumpun Pendidikan terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik Kesehatan serta Politeknik dan Badan Pendidikan Lainnya. 3) Rumpun Lainnya yang terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Penyedia Barang dan Jasa Lainnya.

Sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan Pasal 68 dan 69 Undang-Undang Perbendaharaan Negara, jumlah BLU tumbuh sangat pesat. Sampai dengan saat ini BLU berjumlah 260 terdiri dari 106 BLU kesehatan, 116 BLU pendidikan, 8 BLU pengelola dana, 6 BLU pengelola Kawasan dan 24 BLU penyedia barang dan jasa lainnya.

Melihat perkembangan jumlah BLU yang sangat pesat tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi baik secara makro maupun mikro. Secara makro, evaluasi terhadap BLU dapat dilakukan dengan melihat perkembangan total asset, dan komposisi BLU, serta kontribusi pendapatan dan belanja BLU secara nasional. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan kebijakan fiskal.

Dari sisi mikro, perlu dilakukan analisis terhadap kinerja pelayanan, dan pengelolaan keuangan dari masing-masing BLU. Yang juga tidak kalah penting adalah dilakukan analisis sejauh mana dampak peningkatan kinerja pelayanan dan keuangan instansi setelah satker tersebut ditetapkan sebagai BLU.

Revolusi industri 4.0 membawa dampak yang sangat luas pada berbagai bidang. BLU sebagai lembaga pemerintah yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat juga menghadapi tantangan berat di era revolusi industri 4.0. Perkembangan di bidang teknologi menuntut adanya penyesuaian dalam kelembagaan, proses bisnis dan sistem pengelolaan keuangan BLU.

BLU sektor pendidikan dihadapkan pada tantangan perkembangan teknologi yang sangat pesat di era revolusi industri 4.0. Pengguna internet di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup besar, pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 210 juta orang menggunakan internet. Pada saat pandemi covid-19  proses belajar mengajar dan ujian dilakukan secara online pada berbagai jenjang pendidikan. 

Pada era revolusi industri 4.0 tantangan berat yang dihadapi pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan  termasuk didalamnya BLU sektor pendidikan adalah bagaimana menyelenggarakan kualitas pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai perkembangan kebutuhan lapangan kerja.

Tenaga pendidik dan peserta didik harus dibekali dengan digital skill yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, pemerintah harus menyiapkan kurikulum yang dapat menyiapkan peserta didik tidak hanya mampu menguasai teknologi terkini tetapi harus dibekali dengan karakter dan nilai-nilai yang kuat yang diperlukan di era persaingan global.

Dari sektor kesehatan, tantangan yang dihadapi BLU adalah tren penggunaan kemajuan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Perkembangan jumlah penduduk yang mengakses telemedicine dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. BLU sektor kesehatan dituntut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dengan adanya transformasi digital dalam sistem manajemen rumah sakit.

Pemerintah sebagai regulator memiliki peran sangat penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan aturan dan melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi untuk mendorong proses transformasi digital yang terfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien, perbaikan tata kelola dan peningkatan kompetensi pengelola rumah sakit.

Sementara itu kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan semakin berkembangnya fungsi pemerintahan di luar sektor pendidikan dan kesehatan, maka dibentuk sejumlah BLU pengelola dana, BLU pengelola kawasan dan BLU penyedia barang dan jasa lainnya.

BLU pengelola dana, BLU pengelola kawasan dan BLU penyedia barang dan jasa lainnya ini masing-masing mempunyai karakterikstik pelayanan publik yang berbeda-beda. Namun dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik yang optimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, BLU ini juga harus selalu membuat inovasi-inovasi selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna layanan. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong

Hiburan
| Rabu, 20 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement