Advertisement

OPINI: Upaya Mengurangi Idle Cash Uang APBN

Media Digital
Selasa, 13 Desember 2022 - 11:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Upaya Mengurangi Idle Cash Uang APBN Indra Widjajanto Matias, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Yogyakarta - Dok Pribadi

Advertisement

Pengertian idle cash adalah dana yang menganggur. Dana yang menganggur diartikan sebagai uang yang tidak diinvestasikan dalam bentuk apapun. Mekanisme penyaluran APBN yang berlaku sekarang ini dibagi menjadi 2 yaitu, mekanisme pembayaran langsung dan mekanisme uang persediaan. Pembayaran langsung adalah penyaluran APBN yang dilakukan langsung ke rekening penerima tagihan. Sedangkan mekanisme uang persediaan adalah penyaluran uang APBN melalui Bendahara. 

Uang persediaan ini bersifat revolving yang artinya dapat diisi ulang apabila sudah digunakan minimal 50% dari besaran uang persediaan. Hal inilah yang menimbulkan adanya potensi idle cash uang APBN. Lantas, bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi adanya idle cash uang APBN?

Advertisement

Pada saat ini ekonomi global sedang mengalami tekanan yang luar biasa sulit. Dampak penurunan ekonomi di berbagai negara sangat dirasakan termasuk Indonesia. Untuk itu APBN yang berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi dan distribusi dituntut semakin lebih efektif dan efisien untuk mengatasi pelemahan ekonomi dalam negeri. Dalam hal fungsi stabilisasi, APBN harus mampu meng-counter tantangan atau ancaman terhadap stabilisasi perekonomian. Pada fungsi alokasi, APBN memiliki peran untuk bisa membuat ekonomi makin efisien dan tidak distortif. Fungsi APBN sebagai distribusi kaitannya dengan pemerataan keadilan.

Salah satu masalah klasik yang terus berulang adalah adanya potensi idle cash dalam pengelolaan APBN. Potensi idle cash yang sering terjadi terletak pada uang persediaan yang dikuasai oleh Bendahara. Berikut upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi adanya potensi idle cash uang APBN:

  1. Menghilangkan Sistem Revolving Uang Persediaan

Pada awal tahun anggaran, Bendahara satuan kerja diberikan sejumlah uang persediaan yang digunakan untuk operasional sehari-hari perkantoran. Pembayaran dilakukan oleh KPPN dengan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke rekening Bendahara. Uang persedeiaan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari perkantoran yang tidak memungkinkan dibayarkan menggunakan mekanisme pembayaran langsung. Pembayaran kepada pihak penerima tagihan dilakukan oleh Bendahara. Setelah Bendahara menggunakan uang persediaan yang dikelolanya mencapai 50%, maka bisa diajukan penggantiannya. Sehingga jumlah uang persediaan yang ada pada Bendahara kembali utuh seperti semula. Sistem ini yang disebut revolving (daur ulang). Revolving uang persediaan dilakukan minimal sekali dalam satu bulan sampai berakhirnya tahun anggaran, yaitu pada Bulan Desember.

Sistem revolving uang persediaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Jadi sistem ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Sudah saatnya dilakukan perbaikan dan penyesuaian yang lebih modern berbasis IT dengan tetap memperhatikan transparansi pengelolaan APBN. Usulan penulis agar sistem revolving ini dihilangkan dan digantikan dengan Sistem Tuntas. Artinya bahwa uang persediaan yang telah digunakan harus dipertanggungjawabkan oleh Bendahara secara tuntas dan sisanya harus di setor ke kas negara. Kemudian untuk mendapatkan uang persediaan berikutnya, Bendahara harus membuat perencanaan yang detil (jumlah uang dan akun) disertai dengan jadwal pembayarannya. Hal demikian juga akan memperkuat fungsi manajemen kas. Apabila sistem ini diterapkan, maka uang persediaan yang ada pada Bendahara sudah jelas tujuan penggunaannya. Juga tidak dilakukan revolving, sehingga tidak terdapat potensi idle cash.

Sistem Tuntas ini tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk bisa diterapkan. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah urgensi perencanaan meliputi pengadaan barang/jasa yang akan dibayarkan oleh Bendahara menggunakan uang pesediaan dan kapan pembayaran tersebut dilakukan. Akurasi perencanaan akan membuat para Bendahara lebih merasa bertanggung jawab karena mengelola uang APBN. Pada gilirannya pengelolaan APBN akan lebih prudent dengan memaksimalkan fungsi perencanaan kas.   

  1. Membatasi Besaran Uang Persediaan

Pemberian uang persediaan kepada Bendahara yang berlaku saat ini terdiri atas 3 kategori, yaitu dibayarkan maksimal Rp100 juta untuk pagu alokasi belanja sampai dengan Rp2,4 miliar; maksimal Rp200 juta untuk pagu alokasi belanja Rp2,4 miliar sampai dengan Rp6 miliar; dan dapat dibayarkan maksimal Rp500 juta untuk pagu alokasi belanja diatas Rp6 miliar. Batasan pagu alokasi belanja tersebut membuat uang APBN dalam bentuk uang persediaan menjadi menumpuk di rekening dan/atau kas tunai di Bendahara. Dari sisi jumlah, apabila seluruhnya dilakukan revolving selama satu tahun anggaran, maka sangat banyak uang APBN dalam bentuk uang persediaan. Dari sisi tujuan penggunaan, uang yang sangat banyak ini menjadi tidak jelas penggunaannya.

Selaras dengan nomor 1 diatas, penulis mengusulkan agar pemberian uang persediaan kepada Bendahara cukup satu kategori, yaitu dibayarkan maksimal Rp100 juta untuk berapapun pagu alokasi belanjanya. Tentunya juga tidak terlepas dari analisis efisiensi penggunaan uang persediaan tahun sebelumnya. Hal demikian sekaligus akan menyederhanakan peraturan dan penerapan di lapangan. Yang pada gilirannya pasti akan sangat mengurangi potensi idle cash uang APBN.

  1. Perluasan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) resmi digunakan dalam pelaksanaan APBN mulai 1 Juli 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Implementasi penggunaan KKP sekarang ini, uang persediaan pada Bendahara satuan kerja yang ada terbagi menjadi 2 yaitu uang persediaan tunai sebesar 60% dan uang persediaan KKP sebesar 40%. Uang persediaan KKP ini merupakan besaran limit Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk belanja operasional kantor sehari-hari maupun untuk perjalanan dinas pada satuan kerja. Setelah digunakan, limit uang persediaan KKP akan kembali seperti semula dengan melakukan pertanggungjawaban melalui penggantian uang persediaan KKP.

Penggunaan KKP akan membuat transaksi yang dilakukan lebih fleksibel dan mudah karena jangkauan pemakaian Kartu Kredit yang luas dan dapat digunakan di seluruh merchant melalui mesin EDC (Electronic Data Capture). Penggunaan KKP juga sangat aman, bahkan dapat meminimalisir potensi terjadinya fraud karena semua transaksi dapat ditelusuri, di-tracking secara mudah dan terdokumentasi.

Untuk mengurangi adanya potensi idle cash uang APBN perlu dilakukan perluasan penggunaan KKP. Meliputi yang pertama, peningkatan porsi dan limit KKP yang semula ditetapkan sebesar 40% dari uang persediaan menjadi setidaknya 80%. Batasan limit pembelanjaan menggunakan KKP bisa fleksibel ditingkatkan sesuai rencana penggunaan. Hal ini tentu harus memperoleh otorisasi dari bank penerbit KKP. Kedua, memperbanyak penyediaan mesin EDC kepada penyedia barang/jasa, sampai ke pelosok negeri. Hal ini sekaligus menjawab rendahnya pengguna KKP yang disebabkan karena kurangnya penyediaan mesin EDC. Ketiga adalah penyederhanaan proses bisnis penggunaan KKP itu sendiri terkait penggantian kartu apabila hilang atau rusak, pembebasan dari biaya-biaya yang timbul atas transaksi KKP, dan penggunaan fasilitas airport lounge.  

Nampak dari uraian diatas, bahwa ketiga upaya yang sangat mungkin diterapkan semata-mata untuk mergurangi adaya idle cash uang APBN yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun per tahun. Semoga upaya ini membuahkan hasil yang nyata dan optimal guna mendukung fungsi APBN yang memberi manfaat bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, mari bersama kita kawal penyaluran dana APBN secara transparan dan akuntabel.

Indra Widjajanto Matias

Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement