Advertisement

OPINI: Desa & Dunia Usaha

Usep Setiawan
Rabu, 14 Desember 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Desa & Dunia Usaha

Advertisement

Menjelang akhir 2022, Ke­men­te­rian Desa, Pem­bangunan Daerah Terting­gal dan Transmigrasi ber­sama Indonesian Social Sustainability Forum meluncurkan Corporate Social Responsibility dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2023, di Jakarta (11/11/2022). n

Menjelang akhir 2022, Ke­men­te­rian Desa, Pem­bangunan Daerah Terting­gal dan Transmigrasi ber­sama Indonesian Social Sustainability Forum meluncurkan Corporate Social Responsibility dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2023, di Jakarta (11/11/2022).

Advertisement

Peluncuran CSR dan PDB Award ini diselenggarakan guna menyambut hari Badan Usaha Milik Desa pada 2 Februari 2023.

Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk dan dimiliki pemerintah desa bersama masyarakat desa. BUM Desa berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa penting guna meningkatkan pembangunan di desa dan desa membangun untuk kesejahteraan warganya. Melalui pembentukan dan pengembangan BUM Desa, dapat digali dan dikembangkan berbagai potensi ekonomi dalam pembangunan desa dan desa membangun, di berbagai bidang kehidupan.

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, selama tujuh tahun implementasi Dana Desa (2015-2021) total anggaran Dana Desa mencapai Rp400,7 triliun dengan serapan mencapai Rp399,66 triliun atau 99,74%, (31 Agustus 2022).

Kemen Desa PDTT melaporkan kesiapan desa menyerap Dana Desa secara maksimal. Pada 2022, anggaran Dana Desa sebesar Rp68 triliun. Sampai semester I tersalurkan 44,29%. Guna mempercepat pemulihan masyarakat dan mendorong kebangkitan desa pada era pandemi, pemerintah ber­inovasi dan berusaha hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Di antaranya melalui program bantuan langsung tunai, padat karya tunai desa, dan ketahanan pangan desa.

Dalam catatan Kemen Desa PDTT, posisi BUM Desa dan BUM Desa Bersama meng­­­alami peningkatan singnifikan secara kuantitatif maupun kualitatif. Jumlah BUM Desa dari 2014-2021 meningkat drastis 585,43%, dari 8.100 (2014) menjadi 47.419 BUM Desa (2022).

Sampai semester I 2022, tercatat 8.914 BUM Desa dan 359 BUM Desa Bersama telah menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi terbaru juga meluaskan usaha BUM Desa hingga melebihi wewenang level desa. Misalnya, penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol, penggunaan kawasan hutan dan usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, pengelolaan pasar rakyat, kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal.

Apakah Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut dan peran BUM Desa yang sudah cukup memadai untuk menumbuhkan pembangunan di desa dan mendorong desa membangun, seperti cita-citakan UU Desa?

Pembangunan di desa dan desa membangun menjadi tanggung jawab bersama, terutama: Pemerintah pusat sampai desa dan juga bagi semua unsur masyarakat. Salah satu unsur masyarakat yang punya tanggung jawab khusus bagi pembangunan desa adalah kalangan dunia usaha milik negara/daerah maupun milik swasta atau non-pemerintahan.

Menurut ketentuan, setiap badan usaha—terutama yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas, manufaktur, pertanian, perkebunan, dan lain-lain— punya tanggung jawab sosial perusahaan untuk turut membangun dan mengembangkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar tempat usahanya.

Pemaknaan CSR

Kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility merujuk UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, yaitu: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. (2) Kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Karenanya, setiap badan usaha diwajibkan menyisihkan sebagian modal usaha dan/atau keuntungannya untuk disalurkan kepada masyarakat bagi pembangunan dan pengembangan berbagai potensi sosial, ekonomi dan budayanya. Dalam penyaluran CSR, keberadaan BUM Desa sangat penting dilibatkan dan diberdayakan lebih lanjut.

Dalam jangka panjang, antara badan usaha dengan masyarakat sekitar bisa dikembangkan kerja sama dalam mengembangkan aktivitas sosial, ekonomi dan budaya. Hubungan keduanya, bukan sekadar antara “pemberi” dan “penerima” bantuan. Melainkan, hubungan setara yang saling menguntungkan kedua pihak.

Kegiatan CSR dan PDB Award 2023 perlu disambut baik. Badan usaha berlomba-lomba dalam kebaikan, guna membantu masyarakat sekitarnya. Tentu, keterbatasan pemberian award harus dilewati. Jangan simbolis dan formalitas belaka. Pembangunan desa dan desa membangun harus inklusif dan menyejahterakan warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement