Advertisement

Promo November

Menjaga Optimisme Realisasi Belanja Negara Tahun 2023 di Yogyakarta

Nur Arif Wuryanto
Selasa, 20 Desember 2022 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Menjaga Optimisme Realisasi Belanja Negara Tahun 2023 di Yogyakarta Nur Arif Wuryanto. - Istimewa

Advertisement

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Struktur APBN terdiri dari Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan. Pendapatan negara merupakan hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, belanja negara merupakan kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, dan pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Advertisement

Penetapan APBN oleh pemerintah bertujuan mengatur pendapatan dan pengeluaran negara guna meningkatkan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Guna mewujudkan tujuan tersebut, APBN dari sisi kebijakan fiskal menjalankan tiga fungsi, yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Fungsi stabilisasi; APBN merupakan satu di antara instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara.

Fungsi alokasi; APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya. Fungsi distribusi; APBN menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antarwilayah, kelas sosial maupun sektoral.

APBN 2023 telah ditetapkan melalui UU No.28/2022 pada 27 Oktober 2022. APBN TA 2023 menetapkan pendapatan negara Rp2.463 triliun, belanja negara sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah Rp14,7 triliun.

APBN TA 2023 mengambil tema Optimis dan Tetap Waspada. Optimis di mana pada satu sisi pemulihan ekonomi tahun ini kondisi inflasi masih terjaga dan pemulihan di berbagai sektor merata, tetapi di sisi lain kewaspadaan menjadi sangat tinggi sebagai akibat disrupsi global karena kondisi geopolitik yang tidak akan selesai dalam waktu dekat, Krisis pangan dan energi di banyak negara berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, APBN TA 2023 fokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, revitalisasi industri, serta pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Presiden RI dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Negara pada 1 Desember 2022 memberikan dua pesan khusus dalam pelaksanaan APBN TA 2023, yaitu setiap Kepala Daerah untuk memantau tingkat inflasi di masing-masing daerah dan percepatan realisasi belanja negara khususnya belanja modal dan belanja bantuan sosial.

DIY sebagai wilayah NKRI menerima Alokasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp22,03 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp.11,88 triliun dan Transfer ke Daerah Rp10,15 triliun.

Belanja Pemerintah Pusat merupakan semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.

Alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat di DIY terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial. Alokasi anggaran Transfer ke Daerah di DIY, terdiri dari Insentif Fiskal, Dana Desa, Dana Keistimewaan, Hibah ke Daerah, DAK Nonfisik, DAK Fisik, DAU, dan DBH.

Penyaluran dana APBN dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN merupakan unit kerja instansi vertikal Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPN dalam wilayah DIY memiliki tugas dan kewenangan penyaluran dana APBN, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Desa.

APBN sebagai fungsi stabilisasi, alokasi dan distribusi dapat diukur melalui salah satu tolak ukur yaitu tingkat realisasi anggaran belanja negara. Realisasi belanja negara di DIY dari 2018-2021 secara berurut 93,46%, 93,27%, 94,07%, dan 95,57%. Sedangkan realisasi anggaran belanja negara sampai dengan 19 Desember 2022 mencapai 87,73%.

Data yang perlu menjadi perhatian, adalah tingkat realisasi anggaran belanja negara pada masa pandemi yaitu 2020 dan 2021 menunjukkan peningkatan realisasi anggaran dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Peningkatan realisasi anggaran pada masa pandemi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain; peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan, simplifikasi peraturan di bidang perbendaharaan negara, keberhasilan kebijakan refocusing anggaran, dan penyempurnaan proses bisnis dengan basis teknologi informasi.

Adapun realisasi anggaran belanja negara per jenis belanja dari 2018-2021 adalah belanja pegawai antara 97,22%-99,29%; belanja barang antara 90,13%-92,67%; belanja modal antara 85,71%-96,94%; belanja bantuan sosial antara 98,07%-100%; dan transfer ke daerah antara 93,77%-97,16%.

Berdasarkan nilai total realisasi belanja dan total nilai alokasi anggaran dari 2018-2021, tingkat realisasinya adalah belanja pegawai 98,21%; belanja barang 91,60%; belanja modal 90,81%; belanja bantuan sosial 99,08%; dan transfer ke daerah 95,74%.

Dengan data realisasi anggaran yang ada tersebut, maka pengelolaan belanja barang dan belanja modal masih memerlukan perhatian yang serius mengingat tingkat realisasi masih di bawah rata-rata realisasi anggaraan yaitu 94,24%.

Amanat Presiden untuk pelaksanaan APBN 2023 agar melakukan percepatan realisasi belanja modal dan belanja bantuan sosial merupakan salah satu strategi optimalisasi APBN sebagai fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi khususnya menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan potensi ancaman resesi ekonomi.

Bagaimana dengan data realisasi belanja negara Triwulan I dari 2018-2021 di DIY? Realisasi belanja pegawai antara 18,39%-19,63%; belanja barang antara 8,61%-11,99%; belanja modal antara 4,46%-21,94%; belanja bantuan sosial antara 0%-41,29%; dan transfer ke daerah antara 7,99%-23,87%. 

Percepatan realisasi anggaran belanja APBN 2023 di DIY perlu dilakukan terhadap belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.

Percepatan realisasi anggaran belanja barang dan belanja modal dapat dilakukan dalam beberapa langkah. Pertama, satuan kerja penerima alokasi dana APBN melakukan finalisasi Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Penarikan Dana berdasarkan DIPA yang telah diterima sebelum memasuki Tahun Anggaran 2023.

Kedua, pemaketan pengadaan barang/jasa dan penetapan metode pengadaan yang efektif sebelum memasuki tahun anggaran berkenaan.

Ketiga, melaksanakan proses lelang/selesksi sebelum tahun anggaran berkenaan dan melaksanakan perikatan pada awal tahun anggaran berkenaan. Keempat, pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp300 Juta dilaksanakan pada Triwulan I.

Kelima, pengadaan barang dengan mekanisme Uang Persediaan dilaksanakan melalui pembayaran Kartu Kredit Pemerintah. Keenam, optimalisasi sisa pagu anggaran dalam hal diperlukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Percepatan realisasi belanja bantuan sosial dapat dilakukan melalui beberapa langlah. Pertama, seleksi dan reviu calon penerima bantuan sosial termasuk di dalamnya rekening bank calon penerima bantuan sosial dilakukan sebelum memasuki tahun anggaran berkenaan.

Kedua, penetapan penerima bantuan sosial dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Ketiga, menetapkan jadwal rencana penarikan dana dan melaksanakannya secara konsisten sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Pelaksanaan langkah-langkah percepatan realisasi belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial atas alokasi dana APBN TA 2023 di DIY pada Triwulan I/2023 diharapkan memberikan dampak. Pertama, memberikan partisipasi positif terhadap optimisme pertumbuhan ekonomi dan kewaspadaan terhadap potensi ancaman resesi ekonomi sebagai dampak disrupsi global.

Kedua, meningkatkan capaian realisasi anggaran pada Semester I/2023 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ketiga, tercapainya efektifitas dan efisiensi pengelolaan kas negara. Keempat, terjaminnya pelaksanaan program-program pemerintah dan memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat sejak awal tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong

Hiburan
| Rabu, 20 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement