Advertisement

Validasi PPh Pengalihan Tanah Bisa Online, Realtime dan Dari Mana Saja

Media Digital
Senin, 26 Desember 2022 - 15:57 WIB
Sunartono
Validasi PPh Pengalihan Tanah Bisa Online, Realtime dan Dari Mana Saja Widiastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. - Istimewa.

Advertisement

Oleh : Widiastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya merupakan objek Pajak Penghasilan Final. Ketentuan besaran tarif pajak Penghasilan Final ini tertuang pada peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-261/PMK.03/2016.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Terdapat 3 (tiga) tarif Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.  Pertama, tarif 2,5% (dua koma lima persen) pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Kedua, tarif 1% (satu persen) pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Ketiga, tarif 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Bukti penyetoran Pajak Penghasilan Final tersebut menjadi syarat untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan pengalihan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak atau  disampaikan secara langsung maupun melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak dimana lokasi tanah yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.

Dengan diberlakukannya  PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, ditambahkan satu kanal untuk melakukan validasi elektronik oleh Notaris dengan Surat Kuasa dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan. Aplikasi e-PHTB Notaris dan/atau PPAT ini diberlakukan mulai 14 Juli 2022. Sehingga terdapat 2 (dua) saluran permohonan  penelitian formal secara elektronik yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://ephtb.pajak.go.id dan permohonan  penelitian formal secara elektronik melalui Notaris dan/atau PPAT.

Aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP dan telah mengajukan efin, Wajib pajak mengakses akun https://ephtb.pajak.go.id, masukkan identitas, objek pajak, NTPN, identitas pembeli dan identitas Notaris. Setelah proses selesai, Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan dapat diunduh pada laman tersebut.

Aplikasi e-PHTB Notaris dan/atau PPAT dapat oleh Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanaha melalui laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login.

Notaris dan/atau PPAT dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan melalui Sistem Elektronik untuk orang pribadi atau badan, jika telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada Sistem Elektronik.

Notaris dan/atau PPAT harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada PER-08/PJ/2022 pasal 6 ayat (2) kemudian melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik yang telah didaftarkan. Notaris dan/atau PPAT bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan beserta data akun dan kata sandi Sistem Elektronik milik Notaris dan/atau PPAT.

Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap di KPP dan Seketika pada saat pengajuan permohonan via Sistem Elektronik (aplikasi e-PHTB yang diakses secara mandiri maupun e-PHTB Notaris dan/atau PPAT).

Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sepanjang terpenuhi kesesuaian data yaitu pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga,  kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.   

Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, atau yang biasa disebut dengan validasi PPh, saat ini lebih cepat dan lebih mudah, dengan dilakukan secara online.

*Penulis adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement