Advertisement

NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Media Digital
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Darmini Setyo Pinurbo - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Advertisement

Oleh: Darmini Setyo Pinurbo
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, maka resmi sudah ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk.

Advertisement

Di dalam undang-undang tersebut terdapat aturan baru mengenai Nomor Pokok Wajjib Pajak, yaitu: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Adapun Implementasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16(enam belas) digit.

Tujuan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tujuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dimaksudkan untuk efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Disamping itu juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dengan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Nomor Induk kependudukan ini adalah nomor yang unik bagi setiap penduduk Indonesia, tidak ada yang kembar walaupun ada orang yang lahir kembar. Dia akan melekat dalam diri seseorang dari lahir bahkan hingga ia meninggal dunia.

Apakah Setiap Yang Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Melakukan Pembayaran Pajak?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Objek Pajak.

Lebih lanjut dalam ayat (3) dijelaskan bahwa terhadap penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian walaupun Undang-Undang mengamanatkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nonor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk, namun bukan berarti bahwa setiap orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Bayi yang baru lahir pun sudah tercatat dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian juga dengan orang yang sudah meninggal dunia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini akan terus melekat pada diri orang tersebut. Akan menjadi tidak adil kalau kewajiban perpajakan itu dibebankan kepada setiap orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Orang pribadi penduduk tersebut wajib melaksanakan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran atau pelaporan setelah memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun demikian untuk suatu kepentingan Wajib Pajak diperbolehkan mendaftarkan diri walaupun belum memiliki penghasilan atau penghasilannya belum melebihi PTKP.

Tidak semua Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK akan diaktivasi sebagai NPWP setelah Wajib Pajak orang pribadi penduduk melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu melalui ereg.pajak.go.id atau melalui www.pajak.go.id atau ditetapkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP ketika yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran data.

Apabila Wajib Pajak orang pribadi penduduk tersebut mendaftarkan diri dimasa transisi, yaitu dalam rentang waktu antara tanggal 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit sekaligus diaktivasi Nomor Induk Kependudukannya.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang mendaftarkan diri mulai tanggal 01 Januari 2024 dan setelahnya maka kepadanya tidak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit lagi, melainkan akan diaktifkan Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungannya pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pertahun diberikan paling sedikit:

Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi ;
Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 54.500.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi taggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Mulai 1 Januari 2022 berlaku pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahun atau biasa dikenal dengan istilah UMKM. Penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan tersebut adalah pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun.
Jadi bagi UMKM orang pribadi apabila dalam tahun berjalan peredaran usahanya belum memenuhi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka pajak penghasilannya adalah 0 (nol). Baru setelah peredaran melampaui Rp500.000.000,00 maka pada bulan berikutnya Wajib Pajak orang pribadi tadi wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari peredaran bruto setelah dikurangi Rp500.000.000,00.

Bagaimana dengan Wanita Kawin?
Untuk wanita kawin berlaku 2 (dua) ketentuan, yaitu: wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suaminya dan wanita kawin yang tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai pajak secara terpisah.

Wanita kawin dikenai pajak secara terpisah dari suaminya dikarenakan 3 (tiga) sebab, yaitu:

Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis;atau
Ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Terhadap wanita yang dikenai pajak secara terpisah dari suaminya tersebut dalam hal telah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal wanita tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, maka wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk wanita kawin yang tidak memenuhi 3 (tiga) persyaratan diatas, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak suami. Tentunya ini lebih sederhana dan Wajib Pajak tidak direpotkan untuk melakukan dua pemenuhan hak dan kewajiban perpajakaan dalam satu keluarga.

Bagi wanita kawin yang sebelum kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kemudian setelah kawin tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak terpisah dari suaminya, maka atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah dimilikinya itu dapat diajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif.

Untuk permohonan penetapan wajib pajak non efektif ini cukup mudah, Wajib Pajak tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak kemudian mengisi formulir permohonan dan dilengkapi dengan data dukung berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suami dan kartu keluarga atau surat nikah serta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin malaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Kapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Sesuai dengan pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Penggunaan Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Terhitung sejak 14 Juli 2022 bertepatan dengan hari pajak, Wajib Pajak orang pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16(enam belas) digit.

Namun demikian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini baru akan dipergunakan secara penuh untuk layanan administrasi yang d iselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2024.

Disamping layanan perpajakan, layanan Pihak lain yang mencantumkan NPWP, juga diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk dan wajib pajak badan serta instansi pemerintah.

Layanan administrasi yang dilaksanakan selain oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut contohnya adalah : layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sector keuangan lainnya,layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta layanan lain yang mempersyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak terlebih dahulu dengan data kependudukan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari pemadanan tersebut dikelompokkan menjadi data valid yang siap digunakan dan data belum valid.

Hasil pemadanan ini akan dimintakan klarifikasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak. Saluran permintaan dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, email, contact center Direktorat Jenderal Pajak dan/atau saluran lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selanjutnya Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atau kesesuaian data dalam hal data telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau melakukan pemutakhiran/perubahan data dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemutakhiran Data Mandiri

Apa yang mesti dilakukan oleh Wajib Pajak agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? NIK tidak secara otomatis akan bisa digunakan sebagai NPWP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk perlu untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu, untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Apabila data NIK sudah valid maka NIK tersebut sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Pemutakhiran data bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. Untuk tahap awal Wajib Pajak bisa login dengan memasukkan NPWP 15 digit, kemudian memasukkan password dan kode keamanan.

Selanjutnya Wajib Pajak bisa melakukan pemutakhiran data profil. Untuk Orang Pribadi Penduduk dan Bukan Penduduk yang meliputi Data Utama (Indentitas), Data Lainnya, Data KLU dan Data Unit Keluarga.

Terdapat tiga status validitas untuk data utama ini, yaitu : valid, perlu konfirmasi dan perlu pemutakhiran. Status valid artinya data utama sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil. NIK bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Status Perlu Konfirmasi apabila data utama belum sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil, atau telah dilakukan perubahan data secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Status terakhir adalah perlu pemutakhiran apabila data utama belum sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data belum dilakukan perubahan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang tidak melakukan perubahan data identitas dengan status belum valid, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama 15 (lima belas) digit hanya bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 saja dalam layanan administrasi perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain, setelah itu tidak bisa digunakan lagi. Layanan administrasi akan dapat dilakukan ketika Wajib Pajak telah melakukan pemutakhiran data hingga menghasilkan data dengan status valid.

Penghapusan / Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif menurut ketentuan perpajakan, maka Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan atau permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif.

Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi perpajakan yang lebih besar.Karena pada prinsipnya setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka kepadanya dibebani kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang didapat dan/atau melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila wajjib pajak sengaja atau lalai sehingga tidak atau terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya, maka kepadanya bisa dikenakan sanksi atau denda yang harus dibayarkan.

Nomor Induk Kependudukan akan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi penduduk tersebut benar-benar tidak memenuhi persyarata subjektif dan objektif lagi. Jadi untuk semua Wajib Pajak orang pribadi penduduk segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri, agar Nomor Induk Kependudukan kita bisa dimanfaatkan sebagai Nomor Poko Wajib Pajak. Kalau secara teknis kurang jelas jangan sungkan untuk menghubungi petugas Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement