OPINI: Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Bisa mendapatkan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Advertisement
JOGJA—Tanggapan sangat beragam dari masyarakat luas tentang pemberian izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Kepada Organisasi Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. Pro – kontra muncul dari beberapa tokoh masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa pada 30 Mei 2024 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan saat ini adalah Pasal 83A yang mengatur bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ormas yang memenuhi syarat harus memiliki badan usaha dengan kepemilikan mayoritas dan kendali penuh serta tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya (pasal 83A ayat 5)
Advertisement
Sebelum masuk ke dalam perubahaan ini maka perlu diingatkan kembali bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan. Artinya semua barang tambang adalah milik negara dan pemegang WIUPK merupakan kontraktor pemerintah yang wajib menjalankan operasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siapapun berhak untuk ikut menjadi kontraktor pemerintah termasuk badan Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. Semua pihak dimata hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama. Melalui Peraturan Pemerintah ini memberikan kepastian hukum dan investasi bagi pemegang izin usaha pertambangan, serta mendukung kemudahan berusaha di sektor pertambangan. Salah satu poin utama adalah memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan hak yang sama maka kewajiban sebagai kontraktor pemerintah juga sama di mata hukum sehingga semua wajib mengikuti tata kelola pertambangan yang berlaku. Industri pertambangan merupakan industri padat modal, pada teknologi, resiko tinggi dalam bidang ekonomi, keselamatan dan lingkungan. Hal ini merupakan tantangan semua kontraktor pemerintah dalam sektor pertambangan.
Kontraktor pertambangan wajib memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi terkait dengan aspek legal, perizinan, teknis dan lingkungan. Dari aspek Legal kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan merupakan hal dasar yang wajib dipenuhi. Kontraktor pemerintah wajib mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di sektor pertambangan, lingkungan dan peraturan yang terkait. Halam perijinan Kontraktor pemerintah wajib memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan perijinan dan pemenuhan perizinan wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
Setiap kontraktor pemerintah wajib menerapkan tata kelola teknis yang baik yang lebih dikenal dengan Good Mining Practice. Dalam Good mining Practice ini meliputi aspek teknis pertambangan sesuai dengan kegiatan pertambangan, aspek keselamatan pertambangan, aspek lingkungan, aspek konservasi dan aspek usaha jasa. Aspek aspek ini wajib diterapkan oleh kontraktor pemerintah. Aspek lingkungan merupakan aspek penting yang wajib dilaksanakan sebagai kontraktor pemerintah di sektor pertambangan. Kontraktor pemerintah wajib melakukan AMDAL sebelum memulai kegiatan dilakukan. Semua tata kelola lingkungan baik lingkungan hidup dan lingkungan sosial wajib dilaksanakan sesuai dengan dokumen Amdal yang disetujui. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan pemaparan tersebut di atas, semua pihak yang telah memenuhi persyaratan tersebut, memiliki kesempatan untuk menjadi kontraktor pemerintah dalam sektor pertambangan, dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pengelolaan tambang. Badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang tertarik menjadi kontraktor pemerintah di sektor pertambangan maka wajib mengikuti tata kelola yang sudah diatur oleh undang-undang.
Menjadi tantangan bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menunjukan kemampuannya jika ada pihak-pihak yang pesimis tentang kemampuan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengikuti semua peraturan yang berlaku. Badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagaman harus mampu mengikuti tata kelola pertambangan yang sudah ditetapkan. Peran pemerintah selaku pembina sektor pertambangan harus fair dalam melakukan penilaian kegiatan semua kontraktor pemerintah.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah siapapun yang menjadi kontraktor pemerintah di sektor pertambangan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pengecualian. Semua wajib patuh pada peraturan peraturan perundangan sehingga kegiatan pertambangan dapat memberikan kemakmuran rakyat dan gangguan lingkungan dapat diminimalkan. Kegiatan pertambangan harus tetap dijalankan secara profesional dengan tetap mengedepankan legalitas dan perijinan, Good Mining Practice dan tata Kelola lingkungan yang unggul. (***)
Prof. Dr. Supandi, S.T., M.T.
Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik & Perencanaan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Lesti Kejora, Juicy Luicy, Nadhif Basalamah hingga Elvy Sukaesih Akan Memeriahkan Panggung Malam Puncak Indonesian Music Awards 2024
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement