WAWANCARA: Hapus Rancangan Ketentuan Kontroversial di KUHP
Advertisement
Narasumber kali ini adalah Miko Ginting, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera.
Menurut Miko Ginting, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) semestinya mengatur perbuatan, tidak mengatur pikiran seseorang, dan tidak mengatur orientasi seseorang. Karena itu pembaruan KUHP saat ini harus melihat proporsionalitas perbuatan perbuatan mana yang kemudian bisa dihukum. Berikut wawancara Perspektif Baru dengan Miko Ginting.
Advertisement
Di bidang hukum, masyarakat Indonesia, terutama kelompok masyarakat sipil dan juga penggiat hak asasi manusia (HAM) ramai membicarakan mengenai protes terhadap hasil pembahasan revisi Rancangan KUHP. Apa persoalannya sehingga hal ini menjadi ramai?
Pertama, saya ingin menegaskan bahwa KUHP penting karena itu berisi kesepakatan mengenai pembatasan-pembatasan hak. Jadi warga negara dapat dibatasi haknya hanya melalui produk kesepakatan yang secara hukum disebut undang-undang (UU). Karena itu hukum pidana hanya boleh dalam bentuk UU.
Jadi KUHP bentuknya UU, atau misalnya dalam bentuk peraturan daerah dalam nominal dan batasan tertentu. Hal itu juga dengan filosofi seperti tadi, yaitu ada kesepakatan antara penguasa dan rakyat yang direpresentasikan oleh DPRD dalam bentuk Perda.
Misalnya, dulu kita menyimpan konten pornografi mungkin tidak menjadi masalah. Namun karena kita bersepakat, terlepas dari kita setuju atau tidak, ketika presiden dengan DPR membentuk UU pornografi yang di dalamnya dibuat satu aturan bahwa siapa yang menyimpan konten pornografi akan dipidana atau dihukum, maka jadilah itu termasuk perbuatan pidana, dan itu hanya boleh dalam bentuk UU. KUHP adalah produk kesepakatan mengenai hak-hak apa yang akan dibatasi.
Kedua, hal itu menjadi penting karena KUHP akan menjadi basis atau prinsip-prinsip umum terkait dengan hukum pidana. Memang ada UU pidana di luar KUHP dan itu banyak sekali, tapi melihat dalam konteks sistem peraturan perundang-undangan maka kita akan mengacu pada sistem panduan yang umum.
Misalnya, ada penghinaan melalui media elektronik yang diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi kita tidak boleh melepaskannya karena itu hal yang bersifat khusus. Kalau kita mau yang umum maka kita harus mengacu lagi ke KUHP karena dia merupakan prinsip-prinsip hukum yang umum.
Jadi hampir semua ketentuan sekarang yang diatur dalam UU di luar KUHP kemudian coba dimasukkan ke KUHP. Jadi ini sangat penting karena dia berisi tentang kesepakatan terkait hak dan menjadi dasar bagi UU di luar KUHP.
Apa ketentuan-ketentuan krusial yang membatasi atau mengatur warga negara dan menjadi perdebatan di KUHP?
Ada beberapa ketentuan. Misal, kita sudah mendengar mengenai perluasan zina, kemudian ada soal perbuatan tinggal bersama yang juga dijadikan perbuatan pidana. Lalu ada juga soal penghinaan terhadap presiden, yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi kemudian ingin diatur kembali. Ada juga larangan untuk memperlihatkan alat kontrasepsi di depan umum. Jadi ada beberapa konteks yang sebetulnya sangat kontroversial, dan ketentuan-ketentuan itu coba dimasukkan dalam Rancangan KUHP.
Selain ketentuan-ketentuan yang kontroversial, sebenarnya kita juga bisa melihat tidak hanya harus dari ketentuan, tapi juga dari sisi proporsionalitas atau keseimbangan, kira-kira perbuatan mana yang dapat dihukum dan kemudian apa bentuk hukumannya. Ketika itu digabungkan, kita bisa melihat sebenarnya corak hukum pidana kita ini seperti apa sih. Apakah masih berbasis pemenjaraan (pemberian kesengsaraan), atau memang dalam konteks tertentu dia sudah memberikan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Menurut telaah kami, Rancangan KUHP masih berbasis pemenjaraan. Kalau kita bandingkan, di dalam KUHP ada 485 perbuatan pidana yang bisa diatur dan dikenakan sanksi pidana penjara, sedangkan di dalam Rancangan KUHP, jumlahnya naik menjadi 1.251 perbuatan.
Tadi sempat disinggung bahwa ada beberapa konteks kontroversial. Tolong jelaskan konteks yang kontroversial itu misalnya tentang kesusilaan, yaitu adanya perluasan mengenai tindak asusila. Apa dampaknya bagi kita sebagai warga negara kalau hal itu diterapkan?
Sebenarnya lebih spesifik yaitu perluasan tindak pidana zina. Dalam KUHP sekarang sudah diatur mengenai larangan melakukan perzinaan, dan jika itu dilakukan maka hukumannya pidana penjara. Hal itu coba diperluas oleh Rancangan KUHP. Diperluasnya yaitu kalau di KUHP sekarang adalah salah satu pihak harus terikat pada perkawinan yang resmi (sah), kemudian dia berhubungan dengan pihak lain maka dia terkena tindak pidana zina.
Dalam Rancangan KUHP, tidak hanya yang terikat pada perkawinan yang sah. Yang tidak pun bisa juga dikenakan pidana. Dampaknya banyak. Satu yang kita lihat, kita paham maksudnya adalah ini untuk melihat ada perbuatan-perbuatan tertentu di luar konteks perkawinan yang kemudian ingin dihukum berdasarkan moralitas. Tapi dampaknya tidak hanya itu.
Dampaknya adalah dengan kita melihat dari sistem percatatan perkawinan kita yang belum sepenuhnya sempurna. Misalnya, ketika teman-teman tinggal dalam ikatan perkawinan tapi belum dicatatkan kepada negara. Ini akan menyasar pada mereka karena sudah memenuhi delik perzinaan. Itu yang pertama.
Kedua, kalau seorang perempuan korban perkosaan kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia diperkosa, itu juga terkena delik perzinaan. Jadi memang dampaknya tidak hanya menyasar pada yang kita katakan bahwa tidak perlu ikatan pernikahan, tapi juga menyasar pada kelompok-kelompok yang tidak seharusnya disasar, seperti kelompok masyarakat adat, korban perkosaan, dan sebagainya.
Jadi intinya adalah mengkriminalisasi kaum perempuan dan juga mengkriminalisasi kaum minoritas atau kaum yang terpinggirkan, seperti masyarakat adat yang menikah secara adat walaupun itu sah, atau juga masyarakat yang menikah secara agama sah tapi tidak dicatatkan. Itu bisa dikriminalisasi.
Sebenarnya persoalan begini, dalam KUHP ada ketentuan mengenai perzinaan. Tapi salah satu pihaknya harus terikat pada perkawinan yang sah karena pasal itu mengadopsi ketentuan dari Belanda pada 1886. Tujuannya untuk melindungi lembaga perkawinan. Jadi tujuan adanya pasal perzinaan itu supaya lembaga perkawinannya sakral. Kalau dia kemudian dikeluarkan dari konteksnya, yaitu melindungi lembaga perkawinan yang sakral tadi, kemudian apa yang mau dilindungi dari hal ini? Itu yang pertama.
Kedua, sebenarnya pidana itu tidak harus ada. Tapi pertanyannya adalah perlu atau tidak, maka kemudian ada uji proporsionalitas dan uji efektivitas. Ketika kita mengatakan bahwa perbuatan zina di luar perkawinan ingin ditanggulangi, apakah jawabannya adalah melalui pidana dengan menghukum banyak orang, saya kira tidak.
Tadi Anda mengatakan bahwa konsep revisi Rancangan KUHP masih dititikberatkan pada penghukuman, dan bukan jenis sanksi yang lainnya seperti sanksi kerja sosial atau sanksi administrasi, dan sebagainya. Apakah bisa lebih dijelaskan mengapa titik beratnya masih pada penghukuman?
Sebenarnya jenis sanksi alternatif atau selain pidana penjara sudah diatur, misalnya ada pidana kerja sosial. Tapi secara kuantitas memang tidak berbanding atau tidak signifikan berbanding dengan pidana penjara. Misalnya, pidana kerja sosial hanya berisi sekitar 59 ketentuan dari 1.251 perbuatan pidana yang kalau tidak salah ada di Rancangan KUHP. Sementara pidana penjaranya ada 1.120-an. Itu perbedaan jumlahnya jauh sekali.
Jadi secara kuantitas kita bisa melihat bahwa sebenarnya penerapan pidana kerja sosial pun tidak akan bisa mengimbangi penggunaan pidana penjara, termasuk beberapa sanksi lainnya misalnya denda. Malahan denda berbandingan juga dengan pidana penjara. Misalnya, kalau denda tidak dibayarkan maka subsidaritasnya atau penggantinya adalah pidana penjara.
Mungkin kita bisa sedikit berharap pada pidana pengawasan. Jadi ada pidana-pidana yang untuk first offender (pelaku pertama) kemudian dikenakan pidana pengawasan dalam waktu tertentu. Kalau dia berkelakuan baik, maka bisa dikeluarkan. Mungkin kita bisa berharap dalam konteks itu, tapi lagi-lagi secara kuantitas pidana penjara masih mendominasi.
Kalau pidana penjara masih mendominasi, menurut saya, ini akan menyebabkan biaya negara membengkak untuk menyediakan penjara. Sekarang saja laporan-laporan dari berbagai media menyebutkan penjara Indonesia sudah kepenuhan. Sedangkan contoh di beberapa negara Eropa malah penjaranya kosong karena mereka menganut penghargaan HAM. Apakah memang itu dampaknya juga akan memberatkan negara dan kita sebagai pembayar pajak?
Ya, saya kira potensinya besar sekali karena sekarang kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) kita memang sudah overcrowded. Jadi, penghuni LP melebihi dari jumlah kapasitas yang ada dan itu angkanya sampai 100% lebih. Kalau kita hitung-hitung, sebenarnya sekarang penghuni LP ada 1.800-an kalau tidak salah.
Kalau kita asumsikan sekali makan Rp15.000 untuk makan standar, maka negara harus menyediakan Rp1,7 miliar untuk sekali makan. Jadi kalau sehari dua kali makan maka kira-kira Rp3,4 miliar. Itu dengan kondisi bahwa ketentuan pidana penjaranya hanya 485 seperti yang ada di KUHP sekarang ditambah dengan ketentuan pidana penjara di luar UU KUHP.
Bisa dibayangkan bagaimana ketika jumlah ketentuannya di dalam KUHP melonjak lebih dari 100%, yaitu dari 485 menjadi 1.100-an. Hal itu kemudian membuat ada potensi kenaikan penghuni di LP, dan itu berkonsekuensi pada sumber daya negara akan dicurahkan ke LP.
Tapi tidak hanya terkait dengan uang makan. Kita bisa melihat bagaimana sumber daya manusia, tentu harus ada penambahan staf di LP, harus ada penambahan infrastruktur, harus ada penambahan kamar hunian, harus ada penambahan listrik, harus ada penambahan air, dan seterusnya. Saya kira ini juga harus dihitung, selain perspektif HAM.
Kalau kita melihat mengapa ketentuan pidana penjara di KUHP naik? Itu karena kita mencoba mengkriminalkan perbuatan-perbuatan baru, itu yang pertama. Perluasan zina yang dulunya bukan perbuatan pidana, kita jadikan perbuatan pidana. Penghinaan terhadap presiden yang dulunya sudah tidak lagi perbuatan pidana oleh MK, kita jadikan perbuatan pidana. Tinggal bersama yang dulunya bukan perbuatan pidana, kita jadikan perbuatan pidana. LGBT kita jadikan perbuatan pidana. Banyak sekali kita jadikan perbuatan pidana. Jadi tidak heran ketentuan pidananya naik sekali. Ketika jumlahnya naik, kita memberikan sanksinya yaitu sanksi pidana penjara.
Kemana seharusnya arah pembahasan revisi KUHP ini?
Saya kira begini, di dalam Naskah Akademik Revisi KUHP dicantumkan satu misi besar, yaitu melakukan dekolonialisasi terhadap hukum pidana peninggalan kolonial karena kita mengadopsi KUHP itu dari pemerintahan kolonial yang dibentuk pada 1886.
Perlu diungkapkan juga kepada publik bahwa sampai hari ini kita sebenarnya belum mempunyai terjemahan resmi dari KUHP zaman kolonial tersebut. Pemerintah belum pernah mengeluarkan keputusan negara terkait dengan terjemahan resmi mana yang kemudian digunakan. Ini dampaknya sangat besar.
Saya ambil satu contoh, misalnya mengenai makar, ada yang mengatakan itu serangan fisik, ada yang mengatakan itu cukup saja dengan menyatakan permusuhan terhadap negara, dan sebagainya. Itu karena tidak ada terjemahan resmi. Selama Indonesia merdeka, pemerintah tidak pernah mengeluarkan terjemahan resmi. Ada terjemahan-terjemahan yang beredar di pasaran, tetapi tidak pernah di tetapkan sebagai terjemahan resmi negara.
Apakah mungkin sengaja dipelihara pasal-pasal karet tersebut?
Saya tidak tahu. Di satu konteks seperti itu, kemudian kalau kita lihat parameter kolonialisasi, kita ambil satu parameter yaitu penghukuman. Tadi saya sudah jabarkan bahwa justru dalam Rancangan KUHP kita lebih banyak memberikan penghukuman terhadap perilaku warga negara, dan kita lebih banyak mengatur sanksi pidana penjara dibanding KUHP yang dibuat oleh Belanda atau kolonial sendiri. Pertanyaannya, apakah kita lebih kolonial dibanding mereka, itu yang pertama.
Saya kira juga misi yang kedua adalah misi konsiliasi hukum pidana. Jadi semua ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP kemudian coba diambil, lalu dimasukkan ke dalam KUHP. Pertanyaannya adalah bagaimana status semua ketentuan pidana di luar KUHP? Ada UU Korupsi, UU Pelanggaran HAM, UU Lingkungan Hidup, yang karakteristiknya masing-masing berbeda dan sangat berbeda satu sama lain.
Ketika itu semua dimasukkan kembali ke KUHP, maka menjadi pertanyaan bagaimana status UU tadi? Itu karena pembentuk UU KUHP mengatakan bahwa kita mengandung dekodifikasi terbuka, yaitu ketentuan dalam KUHP tidak berlaku dan UU lain di luar KUHP tetap berlaku sebagai lex specialis. Pertanyaannya ketika ada konflik norma, mana yang berlaku? Ini yang menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Misalnya tindak pidana pelanggaran HAM, karakteristiknya rektroaktif yaitu bisa berlaku surut. Sementara KUHP mengandung prinsip legalitas yang harus berlaku ke depan atau prinsipil. Jadi ada pertentangan prinsip dalam satu tubuh KUHP. Itu yang menjadi persoalan.
Kedua, terkait dengan konsilidasi hukum pidana yaitu ke mana arah pembaharuan KUHP. Saya kira memang penting dilakukan saat ini adalah kita mencoba melihat proporsionalitas perbuatan perbuatan mana yang kemudian bisa dihukum. Ada beberapa indikator, misalnya dalam kejahatan itu ada dua, satu dikatakan sebagai mala per se (mala in se) atau kejahatan yang benar-benar jahat, misalnya pembunuhan. Dimanapun pembunuhan itu jahat, tidak apa-apa itu diatur. Contoh lagi perkosaan, itu diatur saja. Tinggal kita bicara mengenai besar atau ringannya hukuman.
Namun ada juga tindakan-tindakan yang namanya mala prohibita, yaitu dia jahat karena diatur dalam UU. Misalnya, kalau dulu judi mungkin tidak jahat di beberapa masyarakat tertentu, tapi kemudian kita membuat UU mengenai itu dan kita katakan judi itu jahat.
Pada konteks mala prohibita ini kemudian perdebatan menjadi serius. Apakah kita memang ingin menjadikan perbuatan itu menjadi perbuatan pidana. Kedua, apakah pidana itu menjadi jawaban? Contohnya perluasan zina, kita ingin mengatur orang-orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan. Pertanyaanya, apakah memang pidana atau penjara bisa menjadi obat untuk menanggulangi permasalahan tersebut, saya kira jawabannya juga tidak.
Sudah sampai mana pembahasan Revisi KUHP?
Terakhir kali Panitia Kerja sudah selesai di Tim Sinkronisasi. Jadi ada beberapa perbuatan yang sebagian besar sudah disepakati dalam tingkat Panitia Kerja antara pemerintah dan DPR. Memang ada beberapa perbuatan yang di-pending, salah satunya yang saya dengar adalah perbuatan yang terkait dengan LGBT.
Sebenarnya bukan hal perbuatan yang diatur dalam LGBT, kita boleh sepakat atau tidak sepakat dengan keberadaan LGBT dan sebagainya, tapi itu fakta yang harus diterima. KUHP itu mengatur perbuatan, tidak mengatur pikiran seseorang, dan tidak mengatur orientasi seseorang. KUHP itu mengatur perbuatan, kalau dia melakukan perbuatan LGBT, misalnya dengan ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur maka dipidanakan saja. Saya kira tidak perlu penyebutan khusus LGBT.
Ini yang menjadi menarik karena LGBT itu di-pending, sementara proses zina dan tinggal serumah sudah diterima. Kalau asumsinya adalah penghukumannya berbasis moralitas, tentu saja kemudian variabelnya sama. Jadi LGBT bukankah juga dianggap tercela sama dengan perbuatan tinggal serumah, kemudian juga perluasan zina. Pertanyaan saya, kenapa LGBT ini kemudian di-pending? Saya takut dan khawatir bahwa perbuatan-perbuatan pidana yang di-pending itu bisa dijadikan bahan untuk menjelang kontelasi elektoral. Saya melihat ada nuasa untuk mempercepat pembahasan dari pemerintah, tapi di sisi lain saya kira juga ada konteks elektoral juga sudah dimulai.
*Tulisan ini adalah hasil kerja sama Harian Jogja dengan Perspektif Baru, sudah dimuat di koran Harian Jogja, 2 April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Yayasan Perspektif Baru
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement